Deportasi Warga Prancis Karena Aktivitas Politik Prematur

DELIK INDONESIA

- Redaksi

Senin, 14 Oktober 2024 - 00:29 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Minggu : 13/10/2024.| Ekskalasi politik kian menuju puncak klimaksnya sembari kian dekatnya hari pemilihan kepala daerah di hari yang ditetapkan sebagai pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia, beraneka intrik dalam menjual program politik hingga adanya phobia transnasionalism yang terjadi di Gayo Lues dengan case terhangat warga negara asing yang diamankan pihak imigrasi kelas III non TPI Takengon beberapa waktu lalu yaitu MB (35), BAJP (75) dan YB ( 33) semuanya warga negara Perancis, mereka bertiga bukan pertama kalinya telah datang ke Gayo Lues dalam kepentingan sosialisasi hasil pertanian terutama Minyak Nilam yang meroket harganya tembus diatas 2 juta per kg dan warga perancis tersebut berkoporasi dengan lembaga yang legal sebelumnya telah dibuat di indonesia untuk mengikat kerjasama dengan salah satu Koperasi Di Gayo Lues namun baru kali ini pula mereka diamankan oleh imigrasi dengan temuan oleh imigrasi kelas III Non TPI Takengon bahwa ketiganya dikonklusikan atau disimpulkan oleh imigrasi telah melakukan aktivitas politik dengan mendukung salah satu calon pasangan Kepala Daerah yang ikut Pilkada di Gayo Lues yaitu pasangan Said Sani – Sani dengan nomor urut 1.

 

Sesuai dengan realese Imigrasi Takengon nomor : W. 1.IMI.6-HH..01.06-799 tanggal 10 Oktober 2024, dari hasil temuan oleh Imigrasi tersebut akhirnya ketiga warga negara Perancis tersebut dideportasi ke negaranya karena oleh Pihak Imigrasi dianggap melanggar UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, proses diamankannya ketiga warga negara Perancis tersebut memfollow up Laporan Informasi masyarakat kabupaten Gayo Lues di kolom layanan pengaduan dan patroli cyber pada media sosial oleh imigrasi.

“Menurut praktisi hukum dan Agribisnis J Sumbadha, SP, SH, MH, MP bahwa rangkaian pendeportasian warga perancis oleh imigrasi secara hukum sangatlah prematur karena kesimpulan imigrasi mereka dipulangkan karena adanya temuan aktivitas politik mereka yang diindikasikan mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, nah inilah subtansi yang dapat disimpulkan bahwa keputusan deportasi karena aktivitas politik oleh imigrasi masih prematur karena aktivitas politik yang dimaksud adalah Pilkada maka berlakulah azas Lex specialis derogat legi generali yang maknanya adalah ada peraturan yang khusus mengenyampingkan peraturan yang unum, sehingga sebelum imigrasi memutuskan terhadap pelanggaran administratif karena aktivitas politik maka idealnya imigrasi harus memiliki legal standing yang konkrit apakah memang ada aktivitas politik yang orang perancis itu lakukan yang mengarah dukungan kepada salah satu paslon, legal standing yang harus dipedomani oleh imigrasi adalah yang dikeluarkan lembaga yang ditunjuk oleh undang- undang sebagai pengawas ( PANWASLIH) sehingga putusan dan eksekusi tidak ambigu dan tidak prematur, Imigrasi tidak diamanahkan undang-undang menentukan dan menyimpulkan suatu kegiatan itu masuk dalam klasifikasi Politik di Pilkada atau tidak sehingga tidak berkompeten melakukan analisa kegiatan dalam rangkaian Pilkada yang dimaksud sangat disayangkan lembaga setakat Imigrasi tidak menyempurnakan temuannya apalagi pelanggaran yang mereka maksud bersifat administratif.

Maka pelanggaran administratif Pilkada ya Panwaslih lah domainnya yang berkompeten mengeluarkan legal standingnya, ketika ditanya apakah ada upaya pihak yang berkompetisi di Pilkada Gayo Lues yang mendisain dinamika ini untuk menghantam kompetitornya, Sumbadha menjawab “ saya tidak berhak berkomentar di luar kompetensi saya selaku praktisi hukum, kalaupun itu memang terjadi sebaiknya pelapor bukan melapor ke imigrasi tapi ke Panwaslih dan hasil putusan Panwaslih barulah ditindak lanjuti Imigrasi dan selanjutnya bersifat final ibuh Sumbadha yang saat ini juga sebagai aktivis LBH MITRA PRO RAKYAT, apalagi saya mendapat keterangan bahwa warga perancis yang dideportasi dalam berkomunikasi mereka harus menggunakan translater atau penerjemah selama di Gayo Lues, saya khawatir mereka tidak faham apa subtansi yang mereka lakukan ketika di moment body language yang mereka paktekkan epilog dari keterangannya.
Liputan : ( PUJA )

Berita Terkait

Pelaksanaan Kegiatan Pembersihan Saluran Air Di Desa Gele Jalan Lintas Blangkejeren-Kutacane Telah Ditangani Pihak PPK3.4
Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian
Geluni Hidup Liar Di Perbukitan Gayo Lues Sekarang Mempunyai Harga Jual & Sesuai Dengan Kadar Airnya
Masyarakat Desak APH Usut Tuntas Oknum Kepala Desa Bukut Tidak Netral di Pilkada Gayo Lues
Masa Tenang Pilkada, Panwaslih Gayo Lues Gelar Apel Siaga
Kapolres Gayo Lues Pastikan Situasi Kamtibmas pada Pilkada 2024 Aman dan Kondusif
Terkait Beredarnya Isu PJ. Bupati Gayo Lues Tidak Netrak, Ketua LSM FMK : Jangan Membuat Masalah Baru Ditengah-Tengah Masyarakat
PJ Bupati Gayo Lues Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Blangjerango

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:43 WIB

Manfaatkan Lahan Terbatas, Polres Pelabuhan Makassar dan Warga Dorong Swasembada Lewat Peternakan Ayam

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:39 WIB

Pelajar Hebat, Bangsa Selamat: Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Didik Siswa Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 22 Januari 2025 - 07:56 WIB

Hiruk-Pikuk Pelabuhan Soekarno Hatta, Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Hadir untuk Keamanan Masyarakat

Rabu, 22 Januari 2025 - 07:55 WIB

Kebersamaan di Malam Hari: Polri dan Satkamling Wujudkan Keamanan di Kecamatan Wajo

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:03 WIB

Bhabinkamtibmas Pattunuang Pantau Program Ketahanan Pangan, Panen Cabai dan Sayuran Jadi Bukti Nyata

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:00 WIB

I-Learn 11.0: Polsek Paotere dan Mahasiswa Unhas Cetak Generasi Emas Indonesia

Rabu, 15 Januari 2025 - 02:44 WIB

Patroli Ketat di Pintu Ekonomi Timur: Polsek Soeta Amankan Dermaga Makassar

Rabu, 15 Januari 2025 - 02:41 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Pelabuhan Makassar Sambut Hangat Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Makassar

Berita Terbaru