Nagan Raya : Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh mengimbau Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nagan Raya tahun 2024 untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Panwaslih Nagan Raya, Said Zamzami, S.E, menyampaikan himbauan itu berdasarkan keputusan KIP Nagan Raya Nomor 950 tahun 2024 tentang penetapan lokasi kampanye rapat umum dan lokasi APK dalam kebupaten Nagan Raya pada pemilihan serentak tahun 2024.
Selain itu, Said Zamzami menambahkan, berdasarkan surat sekretariat daerah Kabupaten Nagan Raya dengan nomor 100.4.6/597 tentang penjelasan jalan protokol dan taman kota Suka Makmue.
“Dasar hukum demikian, dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilihan. Kami mengimbau kepada Paslon untuk mematuhi segala aturan yang dikeluarkan, tentang kampanye pemilihan di Kabupaten Nagan Raya,” katanya. Minggu 27 Oktober 2024.
Said Zamzami berharap, dalam kurung waktu himbauan dikeluarkan untuk segera melakukan penertiban APK secara mandiri oleh masing – masing paslon yang berada ditempat zona yang dilarang dan APK yang membahayakan keselamatan umum serta lingkungan.
“Kami telah menyurati semua Paslon dengan dilandasi dasar hukum atas kesepakatan dalam Rakor beberapa waktu yang lalu dengan menyepati setiap poin, demi berjalannya kampanye yang tentram dan tertib,” ujarnya. (*)