Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Jakut Terancam 15 Tahun Penjara

DELIK INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 23:31 WIB

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Polisi menyebut pria berinisial FF (43), tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi wanita yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di wilayah Muara Baru, Jakarta Utara, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Tri Putra mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, tidak dengan Pasal 340 KUHP. Menurut dia, pembunuhan itu yang dilakukan secara spontan.

“Kalau Pasal 340 KUHP itu merencanakan pembunuhannya itu sebelum, jadi artinya niat membunuhnya itu betul-betul sudah direncanakan,” ujar Wira kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

“Kalau yang sementara hasil daripada keterangan pelaku maupun yang lain, disertai dengan alat bukti maupun petunjuk, ini kejadiannya spontan, tersulut emosi,” sambungnya.

Sebelumnya, Wira menjelaskan berdasarkan hasil tes urine Fauzan telah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Polisi menduga pelaku melakukan pembunuhan itu dalam kondisi terpengaruh sabu.

“Hasilnya adalah positif amfetamin. Artinya pelaku ini sepertinya baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu,” tukasnya. (PMJ)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian
Sadis, Pelaku dan Terduga Pengeroyokan serta Pembacokan di Bone Sudah Ditangkap
Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Pengedar Narkoba di Gunung Maligas, Dua Tersangka Diamankan
Dugaan Keterlibatan AIPTU Imam Pamuji dalam Bisnis Rokok Ilegal: Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor Serukan Tindakan Tegas
Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Pelaku Pencurian di Parkiran Plaza Medan Fair
Meninggalkan Tarauma Mendalam, Kajatisu Diminta Tuntut Terdakwa Komplotan Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu Dengan Seberat Beratnya!!!
Polsek Bosar Maligas Beraksi: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, dengan Barang Bukti Shabu
Polda Sumut Gagalkan 272 Kilogram Ganja Asal Aceh

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:43 WIB

Manfaatkan Lahan Terbatas, Polres Pelabuhan Makassar dan Warga Dorong Swasembada Lewat Peternakan Ayam

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:39 WIB

Pelajar Hebat, Bangsa Selamat: Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Didik Siswa Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 22 Januari 2025 - 07:56 WIB

Hiruk-Pikuk Pelabuhan Soekarno Hatta, Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Hadir untuk Keamanan Masyarakat

Rabu, 22 Januari 2025 - 07:55 WIB

Kebersamaan di Malam Hari: Polri dan Satkamling Wujudkan Keamanan di Kecamatan Wajo

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:03 WIB

Bhabinkamtibmas Pattunuang Pantau Program Ketahanan Pangan, Panen Cabai dan Sayuran Jadi Bukti Nyata

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:00 WIB

I-Learn 11.0: Polsek Paotere dan Mahasiswa Unhas Cetak Generasi Emas Indonesia

Rabu, 15 Januari 2025 - 02:44 WIB

Patroli Ketat di Pintu Ekonomi Timur: Polsek Soeta Amankan Dermaga Makassar

Rabu, 15 Januari 2025 - 02:41 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Pelabuhan Makassar Sambut Hangat Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Makassar

Berita Terbaru