Polres Simalungun Tangkap Tiga Bandar Narkoba di Kampung Jawa, Amankan Puluhan Butir Ekstasi dalam Operasi Penegakan Hukum

DELIK INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024 - 16:05 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 6 November 2024 – Menindaklanjuti penekanan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, Polres Simalungun berhasil menangkap tiga bandar narkoba dalam operasi yang berlangsung pada Senin, 4 November 2024. Penangkapan dilakukan oleh tim Sat Narkoba Polres Simalungun di dua lokasi berbeda di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yaitu di kawasan kuburan Cina Kampung Jawa dan sebuah rumah di Huta 2 Nagori Marihat Bandar.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, penangkapan ini merupakan respons cepat atas informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah tersebut. “Kami menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang melibatkan peredaran narkotika di sekitar kuburan Cina Kampung Jawa. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” ujar AKP Purba pada Rabu, 6 November 2024.

Pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB, tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., mengamankan seorang pria berinisial Bembeng (30), warga Huta II Nagori Marihat Bandar. Saat diamankan, Bembeng sempat mencoba membuang tiga butir ekstasi merk Apel Kuning, tetapi petugas segera menyita barang bukti tersebut. Dalam interogasi awal, Bembeng mengaku bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang bernama Valdes (24), yang berada di Gang Mawar, Huta 2 Marihat Bandar.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan Bembeng, tim Sat Narkoba kemudian melakukan pengembangan ke Gang Mawar dan berhasil menangkap dua pria lainnya, yaitu Valdes dan Bayu (34). Keduanya ditemukan sedang duduk di sebuah cakruk di Gang Mawar. Saat diinterogasi, Valdes mengakui bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari dirinya, yang pada gilirannya mendapatkan pasokan dari Bayu. Penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah nenek Valdes, di mana tim menemukan 32 butir ekstasi merk Apel Kuning yang disimpan dalam kotak sepatu di atas lemari.

Barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan ini termasuk 35 butir ekstasi dengan total berat bruto 15,02 gram, tiga unit ponsel, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, dan uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Valdes dan Bayu juga mengakui bahwa pasokan ekstasi tersebut berasal dari seseorang yang dikenal sebagai Kalkun, yang berdomisili di Kota Medan. Menurut hasil interogasi, Kalkun adalah pemasok utama yang memasok narkotika jenis ekstasi kepada mereka. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Simalungun dan mencegah narkotika tersebut mencapai masyarakat.

“Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam menindaklanjuti arahan Kapolda Sumut untuk memberantas peredaran narkoba. Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi awal. Ini adalah upaya bersama dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” kata AKP Purba.

Ketiga tersangka saat ini telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan Polres Simalungun berkomitmen untuk mengusut tuntas sumber peredaran ekstasi yang melibatkan jaringan dari Kota Medan.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., mengapresiasi kinerja tim Sat Narkoba dalam operasi ini. “Kami tidak akan memberi toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba. Polres Simalungun akan terus berupaya keras dalam memberantas narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Meliala.

Polres Simalungun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Pihak kepolisian membuka akses informasi bagi masyarakat yang ingin melapor melalui saluran resmi Polres Simalungun.

Keberhasilan operasi ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya dan bukti bahwa Polri siap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam setiap aspek, termasuk penegakan hukum terkait narkoba.

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Pimpin Sertijab: Lima Pejabat Utama Dilantik di Awal 2025
Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian
Sadis, Pelaku dan Terduga Pengeroyokan serta Pembacokan di Bone Sudah Ditangkap
Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Pengedar Narkoba di Gunung Maligas, Dua Tersangka Diamankan
Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Pelaku Pencurian di Parkiran Plaza Medan Fair
Meninggalkan Tarauma Mendalam, Kajatisu Diminta Tuntut Terdakwa Komplotan Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu Dengan Seberat Beratnya!!!
Ketua Umum LSM Halilintar RI : Pangulu Nagori Tiga Bolon Akan Di Laporkan Ke Kejari Simalungun Terkait Dana ADD, Rugikan Negara
Polsek Bosar Maligas Beraksi: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, dengan Barang Bukti Shabu

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 07:27 WIB

Gawat! Galian Liar Namosuro Biru Biru Yang Gunakan BBM Subsidi Pemerintah Belum Pernah Digerebek Polisi

Selasa, 14 Januari 2025 - 00:56 WIB

Gawat!!! Kepala Desa Paindoan Kabupaten Toba Berinisial Bs Diduga Bekerja Sampingan Menjadi Mafia Tanah di Kabupaten Toba

Senin, 13 Januari 2025 - 22:34 WIB

Ketua IPK Pancur Batu Diaman Sembiring Bantah Terlibat Keributan di Terbul

Senin, 13 Januari 2025 - 22:00 WIB

Bagi Yang Melihat Penipu ini Segera Laporkan Ke Polsek Pancur Batu, Begini Ceritanya

Berita Terbaru