Jakarta | Polri mengungkap perputaran uang jaringan narkoba Fredy Pratama mencapai angka fantastis sebesar Rp56 triliun. Jumlah ini tercatat sejak jaringan buronan internasional tersebut mulai beroperasi di Indonesia.
“Kami juga bekerja sama dengan PPATK dalam melacak transaksi jaringan ini. Nilai transaksi narkoba dari jaringan FP sekitar Rp56 triliun,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Wahyu menyebut dari hasil penyidikan menunjukkan bahwa Fredy Pratama mengendalikan jaringan narkoba di 14 provinsi seperti Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, dan DKI Jakarta.
Kemudian, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Selain jaringan Fredy, Polri juga memantau perputaran uang dari dua jaringan narkoba internasional lainnya yang dikendalikan oleh tersangka Hendra Sabarudin, yang saat ini mendekam di lapas, dan Helen sebagai bandar narkoba asal Jambi.
“Jaringan HS mencatatkan perputaran uang sebesar Rp 2,1 triliun, sementara jaringan H mencapai Rp 1,1 triliun selama mereka beroperasi,” jelasnya.
Wahyu menambahkan, sebagai langkah pemiskinan Polri juga telah menyita aset dari tiga jaringan narkoba tersebut dengan total nilai mencapai Rp869,7 miliar. Langkah ini diharapkan dapat memutus kemampuan finansial mereka untuk beroperasi kembali. (PMMJ)