Mantan Legislator Sumut Nurhasanah Mohon Keadilan Kepada Presiden Prabowo Subianto

DELIK INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 20 November 2024 - 00:45 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Setelah menyuarakan permintaan keadilan kepada KPK, mantan legislator Sumut periode 2014-2019 Nurhasanah, S.Sos, M.I.Kom kembali memohon keadilan
kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memberikan Instruksi kepada KPK mempercepat pemeriksaan 36 mantan anggota DPRDSU terkait kasus suap berjamaah  pengesahan APBD Sumatera Utara.

Dikatakan Nurhasanah, sudah 64 orang yang dijatuhi pidana penjara namun sisa 36 lagi hingga saat ini masih menyandang status saksi.

“Ada yang bisa jalan jalan ke Moscow, Korea, Taiwan dan China ada juga menjadi Bos Travel Umroh,” keluhnya, Selasa (19/11/2024).

Selain itu, Nurhasanah mengungkapkan ada juga pihak eksekutif yang mengumpulkan dana suap berjamaah pengesahan APBD Sumatera Utara yang belum tersentuh oleh hukum sampai saat ini.

“Ada apa dengan KPK ini, sudah 9 tahun berlalu dan kami 64 orang sudah selesai menjalani hukuman namun pemeriksaan tak kunjung selesai,” ketus Nurhasanah.

Dipertanyakan Nurhasanah, kenapa hanya ex Gubernur Gatot Pujo Nugroho saja yang diproses hukum sedangkan Sekda Pemprovsu AH dan Biro Keuangan BS yang sebagai pengumpul dana suap berjamaah dari SKPD dan pengusaha tidak dijadikan tersangka hingga saat ini selain hanya menyandang status sebagai saksi.

Nurhasanah, S.Sos, M.I.Kom, Minta KPK penyidik agar periksa Seluruh SKPD yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kasus suap berjemaah DPRDSU Tahun 2014 s/d yang terlibat dalam pengumpul Uang Suap agar segera di proses secara hukum.

“Karena itu saya mohon Bapak Presiden agar memberikan keadilan kepada kami yang berjumlah 64 orang bahkan 5 diantaranya meninggal saat menjalani hukuman,” tandas Nurhasanah. (Rahmat Hidayat)

Berita Terkait

Polda Sumut Siapkan 548,37 Hektar Lahan untuk Penanaman Jagung Serentak
Polda Sumut Dukung Ketahanan Pangan, Kunci Stabilitas dan Masa Depan Bangsa
Pakar Hukum Sumut, Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H. Pidana Minta Propam Periksa Polsek Pancur Batu
5. Banjir Medan: GM FKPPI dan Rico-Zaki Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Cabup Petahana Zahir Perjelas Isu di Debat Publik Kedua Pilkada Batu Bara 2024
Polda Sumut Gagalkan 272 Kilogram Ganja Asal Aceh
Saksi Zulkifli: Tanah 13 Hektar Pernah Dikonfirmasi Notaris sebagai Milik Hardjo B
Gugatan Fakar Kandas: Mari Hormati Putusan PTUN Menuju Pilkada Damai Kota Subulussalam

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:43 WIB

Manfaatkan Lahan Terbatas, Polres Pelabuhan Makassar dan Warga Dorong Swasembada Lewat Peternakan Ayam

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:39 WIB

Pelajar Hebat, Bangsa Selamat: Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Didik Siswa Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 22 Januari 2025 - 07:56 WIB

Hiruk-Pikuk Pelabuhan Soekarno Hatta, Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Hadir untuk Keamanan Masyarakat

Rabu, 22 Januari 2025 - 07:55 WIB

Kebersamaan di Malam Hari: Polri dan Satkamling Wujudkan Keamanan di Kecamatan Wajo

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:03 WIB

Bhabinkamtibmas Pattunuang Pantau Program Ketahanan Pangan, Panen Cabai dan Sayuran Jadi Bukti Nyata

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:00 WIB

I-Learn 11.0: Polsek Paotere dan Mahasiswa Unhas Cetak Generasi Emas Indonesia

Rabu, 15 Januari 2025 - 02:44 WIB

Patroli Ketat di Pintu Ekonomi Timur: Polsek Soeta Amankan Dermaga Makassar

Rabu, 15 Januari 2025 - 02:41 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Pelabuhan Makassar Sambut Hangat Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Makassar

Berita Terbaru