SPBU di Jalan SM Amin Pekanbaru Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

- Redaksi

Minggu, 1 Desember 2024 - 17:37 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKINDONESIA, PEKANBARU – Pihak pengelola SPBU nomor 14.282.683 yang berlokasi di Jalan SM Amin, Panam, Kelurahan Tabek Godang, Kecamatan Bina Widya, memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di lokasi tersebut. Penanggung jawab SPBU, Atta, menyampaikan pernyataan resmi kepada media pada Sabtu (30/11/2024).

Menurut Atta, isu ini berawal dari laporan seorang individu yang mengaku sebagai wartawan dan mengirimkan foto-foto antrean mobil di SPBU tersebut. Namun, identitas pengirim tidak dapat diverifikasi, sehingga klaimnya diragukan.

“Orang itu mengirimkan foto antrean kendaraan di SPBU kami. Ketika diminta menunjukkan identitas, dia tidak bersedia, bahkan mencatut nama media lain,” ujar Atta.

Pihak SPBU kemudian menghubungi pimpinan redaksi media yang namanya dicatut. Setelah dilakukan konfirmasi, redaksi media tersebut membantah keterlibatan orang yang bersangkutan.

“Pimpinan redaksi dari media tersebut merasa dirugikan karena nama medianya digunakan secara tidak bertanggung jawab,” tambah Atta.

Atta menegaskan bahwa operasional SPBU nomor 14.282.683 telah sesuai dengan standar Pertamina. Seluruh pengisian BBM dilakukan dengan sistem barcode dan mencatat nomor pelat kendaraan untuk memastikan transparansi dan menghindari penyalahgunaan.

“Kami mematuhi semua aturan yang berlaku. Sistem barcode dan nomor pelat kendaraan yang terintegrasi memastikan proses pengisian BBM dilakukan sesuai ketentuan Pertamina,” jelasnya.

Menanggapi dugaan penggunaan mobil modifikasi untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi, pihak SPBU telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini kendaraan tersebut sedang ditelusuri oleh pihak berwenang. Jika terbukti melanggar, kasus ini akan ditangani sesuai hukum yang berlaku,” ujar Atta.

Di akhir pernyataannya, Atta menyampaikan apresiasi kepada media yang turut memberikan informasi terkait dugaan tersebut. Ia menganggap hal ini sebagai langkah penting untuk menjaga kepatuhan dan pelayanan SPBU.

“Kami berterima kasih kepada rekan media yang memberikan informasi ini. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen,” pungkas Atta.

Berita Terkait

Warga Keluhkan Lambannya Pelayanan Bapenda Pekanbaru
KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH Bayar Ganti Rugi Rp 482 Miliar
Tingkatkan Kreatifitas Anak, Berikut Penampilan Memukau Drama Klausal Siswa/i SD Negeri 62
KI Riau Award 2024, Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Paling Informatif
Ketua PWMOI Pekanbaru Apresiasi Polri-TNI yang Berupaya Ciptakan Pilkada Damai
Kampanye Dialogis Muflihun Disambut Antusias Ratusan Warga Kelurahan Bandarraya Dari tim HASBER
Ikut Seleksi Pejabat Pratama Pemko Pekanbaru, Rizal, MA, M.IP Terpanggil Benahi Pengelolaan Sampah
Lanud Roesmin Nurjadin Gelar Latihan Penanganan Kondisi Darurat (Emergency) Semester II Tahun Anggaran 2024

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 22:34 WIB

Ketua IPK Pancur Batu Diaman Sembiring Bantah Terlibat Keributan di Terbul

Senin, 13 Januari 2025 - 22:00 WIB

Bagi Yang Melihat Penipu ini Segera Laporkan Ke Polsek Pancur Batu, Begini Ceritanya

Berita Terbaru