Distributor Spare Part Mobil (Toko Aneka Motor) Beroperasi Tanpa Izin, Pemkot Makassar Seakan Tak Berkutik

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:15 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKINDONESIA, MAKASSAR – Dilansir dari media Sorotapublik.com, Pemerintah kota (Pemkot) Makassar terkesan tak berkutik menghadapi sejumlah usaha yang disinyalir telah melanggar regulasi. Peraturan telah dibuat dan memakan biaya besar terkesan tumpul akibat ulah segelintir oknum pengusaha.

Salah satunya adalah Toko Aneka Motor yang beralamat jalan Bandang no.61 Kecamatan Bontoala Makassar diketahui menjual berbagai alat alat mobil hingga saat ini masih bebas menjalankan aktivitas usahanya, walau diduga kuat tak mengantongi izin usaha dan penyimpanan barang.

Saat dikonfirmasi via WhastApp, Hasnah mengatakan bila dirinya kurang mengetahui mengenai urusan perizinan.

“Nanti saya kabari kembali jam 4 pak,” katanya, Kamis (6/12/2024).

Diketahui, pihak pelaku usaha tdk bisa menunjukkan NIB,jg SKPB = Surat Keterangan Penyimpanan Barang.

setidaknya pihak pelaku usaha wajib mengantongi surat keterangan ahli fungsi bangunan dari Distaru dan izin Andalalalin dari Dinas Perhubungan.

Tambahi lagi,pelaku usaha di duga peruntukan imb nya tdk sesuai dengan usaha yg di jalankan toko aneka motor

Dengan disahkannya Peraturan Pemerintah no 5/2021, ketentuan ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”).

Undang-Undang No. 9 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 9 Tahun 2006 tentang sistem Resi Gudang?
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. 1.Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
2. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.

Kadis Disperindag Arline ariesta saat dimintai tanggapan terkaiit izin toko Aneka Motor mengatakan dirinya sedang cuti.

“Tabe saya lagi cuti ibadah coba hubungi mki Kabid,” ucapnya.

Kabid disperindag Riyanto Suhardin saat dihubungi lewat WhaatApp tidak memberikan jawaban terkaiit izin usaha toko Aneka Motor.

Padahal dapat dipastikan izin usaha dan penyimpanan barang alat alat kendaraan roda empat toko Aneka Motor tidak dikantongi.

diduga kuat IMB nya tidak sesuai dengan usaha yang di jalankan.

 

HD

Berita Terkait

Patroli Ketat di Pintu Ekonomi Timur: Polsek Soeta Amankan Dermaga Makassar
Perkuat Sinergitas, Kapolres Pelabuhan Makassar Sambut Hangat Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Makassar
Rotasi Strategis di Polres Pelabuhan Makassar: Tiga PJU dan Satu Kapolsek Resmi Sertijab
Bhabinkamtibmas Pulau Kodingareng Dorong Cooling System Pascapilkada dan Menjelang Tahun Baru
Release Akhir Tahun, Kapolres Pelabuhan Makassar : Terima Kasih Kepada Masyarakat dan Stakeholder Kamtibmas Kondusif
Kunjungan Langka Penuh Makna, Komisi III DPR RI Dukung Peningkatan Kinerja Polres Pelabuhan Makassar
Polres Pelabuhan Makassar Tingkatkan Patroli Kamtibmas Pasca Pilkada dan Menjelang Nataru 2024 – 2025
Bhabinkamtibmas Pulau Kodingareng Ajak Tokoh Masyarakat Perkuat Silaturahmi Pasca Pilkada Serentak

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 22:34 WIB

Ketua IPK Pancur Batu Diaman Sembiring Bantah Terlibat Keributan di Terbul

Senin, 13 Januari 2025 - 22:00 WIB

Bagi Yang Melihat Penipu ini Segera Laporkan Ke Polsek Pancur Batu, Begini Ceritanya

Berita Terbaru