Polisi Limpahkan Ke Jaksa Berkas Ayah Tiri Lecehkan 3 Orang Kakak Beradik Dibawah Umur, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

DELIK INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:36 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE  |  Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap 3 orang korban merupakan kakak beradik dibawah umur akhirnya polisi Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melimpah perkara tahap 1 ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.

Tersangka pelaku kasus pelecehan seksual terhadap tiga korban yang dilakukan ayah tiri terhadap korban ini adalah SMN (42).

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan ayah tiri berkasnya sudah memasuki tahap 1. Dan, telah dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara pada Kamis 12 Desember 2024

Menurut Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi, menjelaskan dalam kasus pelecehan seksual ini sudah ada sekitar 7 saksi diperiksa termasuk saksi korban dan ahli psikolog.

Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan ayah tiri terhadap kakak beradik dibawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kasus pelecehan seksual itu dilakukan tersangka atau ayah tiri korban insial SMN (42). Pelecehan seksual itu dilakukan disaat ibu kandung korban sedang tidak di rumah.

“7 orang saksi telah diperiksa dan kini menunggu hasil pemeriksaan psikolog,” Ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, apabila hasil pemeriksaan psikolog telah selesai, maka berkas tahap 1 akan mereka kirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tenggara.

Seperti kita ketahui bahwa seorang ayah tiri di Kabupaten Aceh Tenggara tega melakukan pelecehan seksual terhadap tiga korban yang merupakan anak di bawah umur.

Tersangka melakukan pelecehan seksual ini disaat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah. Aksi bejat ayah sambung (ayah tiri) korban ini berulangkali terjadi hingga korban tak ingat lagi.

Bahkan, pelecehan seksual itu dilakukan terakhir pada tahun 2023.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara, Senin (4/11/2024) sekira pukul 19.00 WIB.*

Berita Terkait

Pemukulan terhadap Siswa, Pihak Pondok Pesantren di Agara Enggan Memberi Keterangan
Hotmix Disiram Atas Air, Pitching Aspal Jalan Nasional di Agara Diduga Asal-Asalan
Stadion H.Syahadat Over Kapasitas: Massa Paslon Nomor Urut 2 RASA Terpaksa Keluar Saat Kampanye Akbar
Panwaslih Agara Diduga Tak Netral Dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Pilkada, Ini Kata Tim Hukum Paslon RASA
Kampanye Dialogis Paslon RASA di Desa Biakmuli Kecamatan Bambel Lautan Massa
Calon Wagub Aceh Padhullah Gelar Kampanye Dialogis di Aceh Tenggara, Ini Progamnya
Soal Kasus Pemukulan di Aceh Tenggara: Merekayasa Dokter Bisa Jadi Tersangka
Saat Kampanye Dialogis Raidin Pinim Ajak Masyarakat Pilih Mualem Jadi Gubernur

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 22:34 WIB

Ketua IPK Pancur Batu Diaman Sembiring Bantah Terlibat Keributan di Terbul

Senin, 13 Januari 2025 - 22:00 WIB

Bagi Yang Melihat Penipu ini Segera Laporkan Ke Polsek Pancur Batu, Begini Ceritanya

Berita Terbaru