Kutacane – Suasana malam yang tenang di Desa Biakmuli, Kabupaten Aceh Tenggara, tiba-tiba berubah tegang saat personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara menggelar operasi senyap pada Selasa, 1 Juli 2025. Seorang pria berinisial AR (36) akhirnya diamankan setelah diduga membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mulai curiga terhadap aktivitas di sebuah rumah yang sering didatangi oleh orang-orang tak dikenal. Rumah itu disebut-sebut menjadi titik pertemuan dan transaksi barang haram. Laporan tersebut segera direspons serius oleh petugas.
Tim Satresnarkoba kemudian turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan. Sekitar pukul 21.30 WIB, di lokasi yang minim pencahayaan, mereka melihat seorang pria duduk di atas sepeda motor dalam posisi siaga. Gelagatnya mencurigakan. Saat dihampiri petugas, pria itu tampak panik dan menjatuhkan sebuah benda ke tanah tepat di dekat kakinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas segera melakukan penggeledahan dan mendapati sebuah bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat sabu. Ketika diinterogasi di tempat, pelaku mengaku bernama AR, warga Desa Terutung Seperei. Ia juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan hendak digunakan sendiri.
AR pun langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil pengukuran barang bukti menunjukkan sabu tersebut memiliki berat bruto 0,22 gram. Meskipun tergolong kecil, barang bukti ini cukup untuk menjerat pelaku dalam Undang-Undang Narkotika.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Ini bentuk nyata dari keseriusan kami dalam menindak penyalahgunaan narkotika. Tak peduli besar atau kecil jumlahnya, jika terbukti melanggar hukum, kami akan proses,” ujar AKP Jomson.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah peduli dan bersedia memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian merupakan kunci dalam memberantas narkoba sampai ke akarnya.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Tanpa dukungan masyarakat, banyak kasus yang tidak akan terungkap. Karena itu kami harap warga terus aktif melapor bila melihat hal mencurigakan,” tambahnya.
Hingga kini, AR masih ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus menyelidiki apakah AR hanya sebagai pengguna atau juga memiliki peran dalam jaringan peredaran yang lebih luas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa bahaya narkoba tidak mengenal tempat dan usia. Bahkan di desa yang tenang, ancaman narkotika bisa saja menyelinap dan merusak kehidupan. Polres Aceh Tenggara mengajak semua pihak untuk terus waspada dan menjadikan pemberantasan narkoba sebagai tanggung jawab bersama. (RED)
























