Dukungan Menguat untuk PT BBI: Aturan dan Lingkungan Tetap Jadi Syarat Utama

REDAKSI MEDAN

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:42

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK –

Dukungan terhadap kinerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten serta keberadaan PT Bentonite Banten Indonesia (PT BBI) kian meluas. Setelah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten menyatakan sikap serupa, dukungan senada kini datang dari aktivis masyarakat Kabupaten Lebak, Deni Setiawan, dan pemerhati lingkungan yang akrab disapa Bang Alex atau M. Ruslan. Keduanya menolak tegas dugaan upaya kriminalisasi terhadap pengusaha lokal yang beroperasi secara sah, dengan tetap menekankan kepatuhan aturan dan keseimbangan lingkungan.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan di Rangkasbitung, Rabu (14/5/2026), berangkat dari hasil kajian dan pemantauan yang dilakukan terhadap aktivitas usaha PT BBI, perusahaan lokal milik putra daerah yang bergerak di sektor pertambangan bentonit dan urugan berskala kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Deni Setiawan menegaskan, seluruh persoalan di sektor pertambangan wilayah Lebak wajib diselesaikan berbasis data akurat, fakta nyata, serta mekanisme hukum yang berlaku. Penyelesaian tidak boleh didasarkan pada opini sepihak atau narasi yang dibangun semata untuk merusak iklim investasi daerah.

“Kami menerima laporan adanya dugaan upaya melemahkan pengusaha asli daerah yang menjalankan usahanya sesuai aturan. PT BBI adalah contoh perusahaan yang telah memiliki perizinan lengkap, beraktivitas secara sah, dan terbukti memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Upaya kriminalisasi tanpa dasar yang jelas terhadap pelaku usaha seperti ini tentu tidak wajar dan kami tolak tegas,” ujar Deni yang juga kerap disapa Bang Rambo kepada awak media.

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukannya, Deni menyebutkan keberadaan PT BBI telah menyerap tenaga kerja lokal secara signifikan, menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan, serta memenuhi kewajiban pembayaran pajak kepada pemerintah daerah maupun pusat secara tertib. Menurut dia, perusahaan yang memenuhi seluruh kewajiban tersebut sudah seharusnya mendapatkan dukungan, bukan tekanan berlebihan.

Ia juga mengingatkan, perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang patuh aturan telah tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kami percaya Dinas ESDM bekerja secara profesional sesuai kewenangan. Jika ditemukan hal bersifat administratif, sebaiknya diselesaikan lewat pembinaan, bukan langsung membangun opini seolah terjadi pelanggaran besar. Begitu pula narasi dugaan aliran dana tanpa bukti, hal itu berpotensi fitnah dan merusak citra lembaga serta iklim usaha,” tambahnya.

Sementara itu, M. Ruslan atau Bang Alex, selaku pemerhati lingkungan, memberikan pandangan yang sejalan namun tetap kritis terhadap aspek kelestarian alam. Ia menegaskan dukungan terhadap usaha lokal yang sah tidak berarti menutup mata terhadap dampak ekologis yang mungkin timbul.

“Kami mendukung usaha lokal yang sah, namun tidak berarti menutup mata terhadap dampak ekologis. PT BBI wajib mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan lingkungan, mulai dari kelengkapan dokumen, kesesuaian batas wilayah izin, hingga pengolahan limbah. Selama kegiatan berjalan sesuai aturan, tidak merusak ekosistem, serta mencegah risiko longsor atau pencemaran air, maka keberadaannya selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Kami apresiasi jika hal itu sudah berjalan baik, namun pengawasan tetap harus dilakukan agar tidak ada penyimpangan,” ujar Bang Alex.

Ditinjau dari sisi hukum dan perizinan, ia menjelaskan keabsahan dokumen dan pemenuhan kewajiban merupakan syarat utama perlindungan negara terhadap pelaku usaha.

“Jika terbukti patuh aturan, hak berusaha mutlak dilindungi. Namun jika ada indikasi melampaui batas izin atau melanggar ketentuan lingkungan, penegakan hukum harus berjalan seimbang, tidak sewenang-wenang, namun juga tidak membiarkan pelanggaran. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, namun pembuktian harus transparan dan terbuka untuk diketahui publik,” tegasnya.

Dari aspek sosial dan ekonomi, Bang Alex menilai pengusaha lokal adalah tulang punggung perekonomian daerah. Keberadaan mereka membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi warga, dan menyumbang pendapatan daerah.

“Kriminalisasi tanpa dasar jelas justru mematikan potensi besar itu. Namun demikian, manfaat ekonomi tidak boleh mengorbankan kenyamanan, kesehatan, maupun hak-hak masyarakat sekitar. Keseimbangan antara kepentingan usaha dan kesejahteraan warga harus dijaga dengan ketat,” tambahnya.

Sementara dari sisi pembangunan daerah, ia berpendapat kemajuan usaha lokal harus tumbuh sehat dan berkelanjutan. Dukungan penuh diberikan bagi yang taat aturan, sementara kritik dan peringatan akan disampaikan jika ditemukan hal yang perlu diperbaiki.

“Kami ingin pengusaha Lebak tumbuh besar dan menjadi kebanggaan daerah. Sinergi antara pengusaha, pemerintah, dan masyarakat adalah kunci agar Banten makin maju, sejahtera, dan tetap asri lingkungannya,” ujar Bang Alex.

Keduanya sepakat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah, menghentikan penyebaran narasi tanpa bukti, serta fokus mendukung investasi yang sah, bermanfaat, dan ramah lingkungan.

“Jangan sampai pengusaha asli daerah yang baru berkembang terus diusik. Kami siap berdiri di barisan terdepan mendukung hal yang benar, dan mengingatkan jika ada hal yang perlu diperbaiki demi kepentingan bersama,” pungkas Deni Setiawan.(Enggar)

Berita Terkait

Solid Bergerak untuk Masyarakat! Ransus IPK Tanjung Rejo Perkuat Organisasi, Dukung Penuh Program Ketua PAC IPK Medan Sunggal Donal Panggabean
Pewarta Polrestabes Medan Salurkan Bantuan Beras Melalui Program Jumat Barokah
Mengharap Ridha Allah, Padil dan Fia Satukan Cinta dalam Ikatan Suci Pernikahan
Medan, 25 Juni 2026 — Harapan untuk memperoleh keadilan membawa korban dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru bersama Tim Penasehat hukumnya memenuhi panggilan pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru, termasuk dugaan tangkap lepas terhadap pihak yang sebelumnya telah diamankan. Didampingi kuasa hukum, korban Dongan Nauli Siagian S.H.,M.H dan Bayu Subronto SH dari Law Office Pelita Konstitusi memberikan keterangan secara rinci mengenai kronologi peristiwa yang dialami serta proses penanganan perkara yang dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan. Informasi dan data yang dimiliki korban turut disampaikan kepada pemeriksa Propam sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Penasehat hukum korban menyatakan bahwa kliennya datang dengan itikad baik untuk mendukung proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Propam Polda Sumut. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum. “Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Namun di sisi lain, korban juga berhak mengetahui alasan dan dasar dari setiap tindakan yang dilakukan dalam penanganan perkara ini. Karena itu kami berharap Propam dapat bekerja secara objektif, profesional, dan transparan,” ujar Dongan N Siagian Penasehat hukum korban. Laporan yang disampaikan kepada Propam berangkat dari adanya dugaan bahwa terduga pelaku yang sempat diamankan kemudian dilepaskan kembali dalam waktu yang relatif singkat. Selain itu, terdapat pula pertanyaan terkait penanganan barang bukti dan langkah-langkah penyidikan yang dilakukan setelah kejadian. Penasehat hukum menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak ditujukan untuk mendiskreditkan institusi Kepolisian. Sebaliknya, laporan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat terjaga apabila setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara terbuka dan tidak dibiarkan tanpa evaluasi. “Akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. Ketika muncul dugaan tangkap lepas dalam suatu perkara, maka menjadi penting bagi pengawas internal untuk mengungkap fakta secara terang dan memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya. Saat ini korban dan keluarga masih menantikan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut. Mereka berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan atas berbagai pertanyaan yang muncul sekaligus memastikan bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan. Kami meminta Kabid Propam untuk menempatkan Kapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim dan Penyidik Bripka SR untuk di tempatkan di tempat khusus serta meminta Kapolda Sumut untuk mencopot dari jabatannya Kapolsek dan Kanit Reskrim. “Korban tidak meminta perlakuan khusus. Korban hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu, Ungkap Dongan N Siagian.
Foto Kenangan Kebersamaan Para Pimpinan Ranting Saat Hadiri Pelantikan DPD IPK Kota Medan, Tetap Abadi di Hati
Doa dan Ucapan Selamat Mengalir untuk Khitanan Sultan Nazran, Putra Kesayangan Nazwan dan Nadhiya
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sergai Hidupkan Kegiatan Kearifan Lokal Lewat Gelar Festival Layang-Layang “Semarak Langit”
Sekretaris Thoyib Marbun Pimpin Doa Bersama Untuk Kesehatan Pembina DPC GRIB Jaya Medan Ferdy Sembiring

Berita Terbaru

MEDAN

Medan, 25 Juni 2026 — Harapan untuk memperoleh keadilan membawa korban dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru bersama Tim Penasehat hukumnya memenuhi panggilan pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru, termasuk dugaan tangkap lepas terhadap pihak yang sebelumnya telah diamankan. Didampingi kuasa hukum, korban Dongan Nauli Siagian S.H.,M.H dan Bayu Subronto SH dari Law Office Pelita Konstitusi memberikan keterangan secara rinci mengenai kronologi peristiwa yang dialami serta proses penanganan perkara yang dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan. Informasi dan data yang dimiliki korban turut disampaikan kepada pemeriksa Propam sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Penasehat hukum korban menyatakan bahwa kliennya datang dengan itikad baik untuk mendukung proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Propam Polda Sumut. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum. “Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Namun di sisi lain, korban juga berhak mengetahui alasan dan dasar dari setiap tindakan yang dilakukan dalam penanganan perkara ini. Karena itu kami berharap Propam dapat bekerja secara objektif, profesional, dan transparan,” ujar Dongan N Siagian Penasehat hukum korban. Laporan yang disampaikan kepada Propam berangkat dari adanya dugaan bahwa terduga pelaku yang sempat diamankan kemudian dilepaskan kembali dalam waktu yang relatif singkat. Selain itu, terdapat pula pertanyaan terkait penanganan barang bukti dan langkah-langkah penyidikan yang dilakukan setelah kejadian. Penasehat hukum menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak ditujukan untuk mendiskreditkan institusi Kepolisian. Sebaliknya, laporan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat terjaga apabila setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara terbuka dan tidak dibiarkan tanpa evaluasi. “Akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. Ketika muncul dugaan tangkap lepas dalam suatu perkara, maka menjadi penting bagi pengawas internal untuk mengungkap fakta secara terang dan memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya. Saat ini korban dan keluarga masih menantikan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut. Mereka berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan atas berbagai pertanyaan yang muncul sekaligus memastikan bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan. Kami meminta Kabid Propam untuk menempatkan Kapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim dan Penyidik Bripka SR untuk di tempatkan di tempat khusus serta meminta Kapolda Sumut untuk mencopot dari jabatannya Kapolsek dan Kanit Reskrim. “Korban tidak meminta perlakuan khusus. Korban hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu, Ungkap Dongan N Siagian.

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:52

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sergai Hidupkan Kegiatan Kearifan Lokal Lewat Gelar Festival Layang-Layang “Semarak Langit”

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:46

Prestasi Tak Lagi Menjamin? Polemik SPMB SMP Negeri 1 Indralaya Kembali Lagi Menjadi Tuai Sorotan Publik, Warga: Pemkab OI Jangan Tutup Mata

Senin, 15 Juni 2026 - 17:24

Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:57

Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:29

5 Kg Bibit Jagung Ditanam Polri Petani Lubuk Sakai

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:53

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:22

Penuh Haru dan Kekeluargaan, Kanwil Ditjenpas Sumut Lepas Yudi Suseno Menuju Amanah Baru di Jawa Barat

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:14

Lapas Sibolga Hadir di Tengah Masyarakat, Gelar Penyuluhan dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Binaan Pemasyarakatan

Berita Terbaru

MEDAN

Medan, 25 Juni 2026 — Harapan untuk memperoleh keadilan membawa korban dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru bersama Tim Penasehat hukumnya memenuhi panggilan pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru, termasuk dugaan tangkap lepas terhadap pihak yang sebelumnya telah diamankan. Didampingi kuasa hukum, korban Dongan Nauli Siagian S.H.,M.H dan Bayu Subronto SH dari Law Office Pelita Konstitusi memberikan keterangan secara rinci mengenai kronologi peristiwa yang dialami serta proses penanganan perkara yang dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan. Informasi dan data yang dimiliki korban turut disampaikan kepada pemeriksa Propam sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Penasehat hukum korban menyatakan bahwa kliennya datang dengan itikad baik untuk mendukung proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Propam Polda Sumut. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum. “Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Namun di sisi lain, korban juga berhak mengetahui alasan dan dasar dari setiap tindakan yang dilakukan dalam penanganan perkara ini. Karena itu kami berharap Propam dapat bekerja secara objektif, profesional, dan transparan,” ujar Dongan N Siagian Penasehat hukum korban. Laporan yang disampaikan kepada Propam berangkat dari adanya dugaan bahwa terduga pelaku yang sempat diamankan kemudian dilepaskan kembali dalam waktu yang relatif singkat. Selain itu, terdapat pula pertanyaan terkait penanganan barang bukti dan langkah-langkah penyidikan yang dilakukan setelah kejadian. Penasehat hukum menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak ditujukan untuk mendiskreditkan institusi Kepolisian. Sebaliknya, laporan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat terjaga apabila setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara terbuka dan tidak dibiarkan tanpa evaluasi. “Akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. Ketika muncul dugaan tangkap lepas dalam suatu perkara, maka menjadi penting bagi pengawas internal untuk mengungkap fakta secara terang dan memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya. Saat ini korban dan keluarga masih menantikan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut. Mereka berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan atas berbagai pertanyaan yang muncul sekaligus memastikan bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan. Kami meminta Kabid Propam untuk menempatkan Kapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim dan Penyidik Bripka SR untuk di tempatkan di tempat khusus serta meminta Kapolda Sumut untuk mencopot dari jabatannya Kapolsek dan Kanit Reskrim. “Korban tidak meminta perlakuan khusus. Korban hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu, Ungkap Dongan N Siagian.

Jumat, 26 Jun 2026 - 02:21