Aurellia dan Clarisa Borong Medali Kategori Prestasi di Kejurnas Menembak Multi Event 3 Provinsi

REDAKSI MEDAN

Senin, 29 Juni 2026 - 07:44

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta –

Dentuman demi dentuman memecah keheningan Lapangan Tembak Jusman Puger, Kesatrian Marinir Hartono, Cilandak, Jakarta Selatan, saat Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Menembak Multi Event Pengprov Perbakin 2026 berlangsung pada 25–28 Juni 2026.

Ajang yang menjadi kolaborasi Pengprov Perbakin DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten itu tidak sekadar menjadi arena adu ketepatan membidik sasaran, tetapi juga panggung lahirnya atlet-atlet terbaik Indonesia yang dipersiapkan menuju level nasional hingga internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ratusan atlet dari berbagai provinsi hadir membawa ambisi dan semangat juang yang sama. Mereka berkompetisi dalam ISSF, ICFRA, WRABF dan IMSSU.

Setiap nomor menuntut kombinasi akurasi, kecepatan, konsentrasi, serta ketangguhan mental yang menjadi ciri khas olahraga menembak.

Di antara deretan atlet yang berlaga, perhatian publik tertuju pada dua atlet muda asal Kota Depok, Aurellia Cassandra dan Clarisa Azalia, yang dikenal dengan julukan “The Twins Shooter”. Duet petembak muda ini kembali menunjukkan bahwa prestasi bukanlah sebuah kebetulan.

Dengan ketenangan, fokus, dan konsistensi yang terbangun dari latihan panjang, keduanya sukses memborong medali pada kategori IMSSU Prestasi, sekaligus mengharumkan nama Kota Depok di panggung nasional.

Julukan The Twins Shooter lahir bukan hanya karena kekompakan mereka saat bertanding, tetapi juga karena semangat yang selalu berjalan beriringan dalam setiap proses latihan dan kompetisi. Di tengah ketatnya persaingan dengan petembak-petembak terbaik dari seluruh Indonesia, Aurellia dan Clarisa mampu tampil percaya diri, menjaga ritme pertandingan, dan menunjukkan kualitas sebagai atlet muda yang layak diperhitungkan.

Raihan medali di Kejurnas Menembak Multi Event 2026 semakin melengkapi deretan prestasi yang telah mereka torehkan pada berbagai kejuaraan sebelumnya. Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa pembinaan atlet usia muda yang dilakukan secara konsisten mampu melahirkan generasi petembak berprestasi yang siap bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

Selama empat hari pelaksanaan, Kejurnas berlangsung dengan menjunjung tinggi standar keselamatan, profesionalisme, dan sportivitas. Dukungan panitia pelaksana, perangkat pertandingan, unsur TNI, serta Perbakin memastikan seluruh rangkaian kompetisi berjalan aman, tertib, dan sesuai regulasi.

Bagi Aurellia Cassandra dan Clarisa Azalia, keberhasilan memborong medali kategori Prestasi bukanlah garis akhir, melainkan awal dari perjalanan yang lebih besar. Setiap medali menjadi simbol kerja keras, disiplin, dan tekad untuk terus berkembang. Melalui The Twins Shooter, Kota Depok kembali menunjukkan kontribusinya dalam melahirkan atlet-atlet muda berbakat yang siap membawa Merah Putih berkibar di panggung olahraga menembak dunia.

(Pewarta : Arif)

Berita Terkait

Keluarga Besar DPC GRIB Jaya Medan Antar Almarhum Ferdong ke Tempat Peristirahatan Terakhir
Ketua Ransus IPK Tanjung Rejo Agus Santoso Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Ferry Adi Kurniawan
Menu Nusantara Penuh Kasih, Dapur Umum GRIB Jaya Ringankan Beban Warga Kurang Mampu
Solid Bergerak untuk Masyarakat! Ransus IPK Tanjung Rejo Perkuat Organisasi, Dukung Penuh Program Ketua PAC IPK Medan Sunggal Donal Panggabean
Pewarta Polrestabes Medan Salurkan Bantuan Beras Melalui Program Jumat Barokah
Mengharap Ridha Allah, Padil dan Fia Satukan Cinta dalam Ikatan Suci Pernikahan
Medan, 25 Juni 2026 — Harapan untuk memperoleh keadilan membawa korban dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru bersama Tim Penasehat hukumnya memenuhi panggilan pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru, termasuk dugaan tangkap lepas terhadap pihak yang sebelumnya telah diamankan. Didampingi kuasa hukum, korban Dongan Nauli Siagian S.H.,M.H dan Bayu Subronto SH dari Law Office Pelita Konstitusi memberikan keterangan secara rinci mengenai kronologi peristiwa yang dialami serta proses penanganan perkara yang dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan. Informasi dan data yang dimiliki korban turut disampaikan kepada pemeriksa Propam sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Penasehat hukum korban menyatakan bahwa kliennya datang dengan itikad baik untuk mendukung proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Propam Polda Sumut. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum. “Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Namun di sisi lain, korban juga berhak mengetahui alasan dan dasar dari setiap tindakan yang dilakukan dalam penanganan perkara ini. Karena itu kami berharap Propam dapat bekerja secara objektif, profesional, dan transparan,” ujar Dongan N Siagian Penasehat hukum korban. Laporan yang disampaikan kepada Propam berangkat dari adanya dugaan bahwa terduga pelaku yang sempat diamankan kemudian dilepaskan kembali dalam waktu yang relatif singkat. Selain itu, terdapat pula pertanyaan terkait penanganan barang bukti dan langkah-langkah penyidikan yang dilakukan setelah kejadian. Penasehat hukum menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak ditujukan untuk mendiskreditkan institusi Kepolisian. Sebaliknya, laporan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat terjaga apabila setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara terbuka dan tidak dibiarkan tanpa evaluasi. “Akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. Ketika muncul dugaan tangkap lepas dalam suatu perkara, maka menjadi penting bagi pengawas internal untuk mengungkap fakta secara terang dan memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya. Saat ini korban dan keluarga masih menantikan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut. Mereka berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan atas berbagai pertanyaan yang muncul sekaligus memastikan bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan. Kami meminta Kabid Propam untuk menempatkan Kapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim dan Penyidik Bripka SR untuk di tempatkan di tempat khusus serta meminta Kapolda Sumut untuk mencopot dari jabatannya Kapolsek dan Kanit Reskrim. “Korban tidak meminta perlakuan khusus. Korban hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu, Ungkap Dongan N Siagian.
Foto Kenangan Kebersamaan Para Pimpinan Ranting Saat Hadiri Pelantikan DPD IPK Kota Medan, Tetap Abadi di Hati

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:22

Keluarga Besar DPC GRIB Jaya Medan Antar Almarhum Ferdong ke Tempat Peristirahatan Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 - 07:44

Aurellia dan Clarisa Borong Medali Kategori Prestasi di Kejurnas Menembak Multi Event 3 Provinsi

Senin, 29 Juni 2026 - 05:30

Ketua Ransus IPK Tanjung Rejo Agus Santoso Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Ferry Adi Kurniawan

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:50

Menu Nusantara Penuh Kasih, Dapur Umum GRIB Jaya Ringankan Beban Warga Kurang Mampu

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:56

Pewarta Polrestabes Medan Salurkan Bantuan Beras Melalui Program Jumat Barokah

Jumat, 26 Juni 2026 - 03:55

Mengharap Ridha Allah, Padil dan Fia Satukan Cinta dalam Ikatan Suci Pernikahan

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:21

Medan, 25 Juni 2026 — Harapan untuk memperoleh keadilan membawa korban dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru bersama Tim Penasehat hukumnya memenuhi panggilan pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru, termasuk dugaan tangkap lepas terhadap pihak yang sebelumnya telah diamankan. Didampingi kuasa hukum, korban Dongan Nauli Siagian S.H.,M.H dan Bayu Subronto SH dari Law Office Pelita Konstitusi memberikan keterangan secara rinci mengenai kronologi peristiwa yang dialami serta proses penanganan perkara yang dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan. Informasi dan data yang dimiliki korban turut disampaikan kepada pemeriksa Propam sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Penasehat hukum korban menyatakan bahwa kliennya datang dengan itikad baik untuk mendukung proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Propam Polda Sumut. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum. “Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Namun di sisi lain, korban juga berhak mengetahui alasan dan dasar dari setiap tindakan yang dilakukan dalam penanganan perkara ini. Karena itu kami berharap Propam dapat bekerja secara objektif, profesional, dan transparan,” ujar Dongan N Siagian Penasehat hukum korban. Laporan yang disampaikan kepada Propam berangkat dari adanya dugaan bahwa terduga pelaku yang sempat diamankan kemudian dilepaskan kembali dalam waktu yang relatif singkat. Selain itu, terdapat pula pertanyaan terkait penanganan barang bukti dan langkah-langkah penyidikan yang dilakukan setelah kejadian. Penasehat hukum menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak ditujukan untuk mendiskreditkan institusi Kepolisian. Sebaliknya, laporan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat terjaga apabila setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara terbuka dan tidak dibiarkan tanpa evaluasi. “Akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. Ketika muncul dugaan tangkap lepas dalam suatu perkara, maka menjadi penting bagi pengawas internal untuk mengungkap fakta secara terang dan memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya. Saat ini korban dan keluarga masih menantikan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut. Mereka berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan atas berbagai pertanyaan yang muncul sekaligus memastikan bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan. Kami meminta Kabid Propam untuk menempatkan Kapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim dan Penyidik Bripka SR untuk di tempatkan di tempat khusus serta meminta Kapolda Sumut untuk mencopot dari jabatannya Kapolsek dan Kanit Reskrim. “Korban tidak meminta perlakuan khusus. Korban hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu, Ungkap Dongan N Siagian.

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:51

Foto Kenangan Kebersamaan Para Pimpinan Ranting Saat Hadiri Pelantikan DPD IPK Kota Medan, Tetap Abadi di Hati

Berita Terbaru