Tanpa Kepastian Hukum dan Sosialisasi yang Adil, Wacana Tanah Terlantar Dinilai Bisa Timbulkan Polemik Besar

WARTA6

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:25

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta —  Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, melontarkan kritik tajam terhadap usulan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terkait rencana pengambilalihan tanah bersertifikat yang tidak dihuni selama dua tahun oleh negara. Ia menilai gagasan tersebut sebagai ide yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan berpotensi menjadi bentuk baru perampasan hak milik warga.

Dalam pernyataannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/7), Jerry bahkan menyebut gagasan itu sebagai “ide sesat” yang tidak mencerminkan sikap negara yang adil terhadap rakyatnya. Ia mempertanyakan dasar logika dan hukum dari kebijakan tersebut, serta menyindir keras latar belakang gagasan itu. “Saya mau tanya, saudara Nusron ini ide jin apa? Bukankah itu melanggar hak asasi manusia dan Undang-Undang Pokok Agraria?” ujarnya.

Menurut Jerry, rencana tersebut bukan hanya berbahaya secara legal, tetapi juga secara politis. Ia menduga ada agenda tersembunyi di balik gagasan tersebut, dan memperingatkan bahwa penerapan kebijakan itu bisa merusak legitimasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serta memicu keresahan di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia telah menegaskan tugas negara untuk melindungi rakyat, terutama golongan miskin dan rentan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau memang tanahnya tidak digunakan, bukan berarti bisa langsung diambil negara. Harusnya negara membantu rakyat miskin memiliki tanah, bukan justru mengintimidasi pemilik sah,” kata Jerry. Ia juga mempertanyakan bagaimana kebijakan itu akan diterapkan terhadap warga negara Indonesia yang bekerja atau menempuh pendidikan di luar negeri dalam jangka panjang. “Kalau ada warga Indonesia beli tanah, lalu harus tugas ke luar negeri 3-5 tahun, apakah tanahnya bisa disita? Itu kebijakan ngawur,” tegasnya.

Tak hanya soal tanah tak berpenghuni, Jerry juga menyoroti risiko lain dari kebijakan di sektor pertanahan, termasuk rencana digitalisasi sertifikat tanah yang juga sedang digagas pemerintah. Menurutnya, tanpa sistem keamanan digital yang mumpuni, digitalisasi tersebut bisa menjadi bumerang bagi rakyat. Ia menyinggung potensi serangan siber seperti yang pernah terjadi pada sistem informasi beberapa lembaga negara.

“Kalau hacker menyerang database pertanahan seperti yang terjadi di KPU, Bawaslu, atau Kemendagri, bagaimana nasib data sertifikat rakyat kecil? Bahkan bisa saja nama pemilik tanah ditukar,” kata dia. Ia menekankan pentingnya tetap mempertahankan sertifikat tanah dalam bentuk fisik, setidaknya bagi masyarakat yang belum memiliki akses teknologi atau tinggal di daerah terpencil. “Sertifikat manual saja masih bisa dipalsukan. Kalau elektronik, risikonya jauh lebih besar, apalagi kalau infrastruktur digital belum siap,” ujarnya.

Jerry juga menyampaikan keprihatinan atas rencana pemberian tanah terlantar kepada organisasi kemasyarakatan seperti NU dan Muhammadiyah. Menurutnya, kebijakan semacam itu bisa menjadi preseden buruk dan membuka ruang konflik kepentingan. Ia menggarisbawahi pentingnya menjunjung tinggi hak atas kepemilikan pribadi yang telah sah secara hukum.

“Kalau orangnya terlantar, bisa dibantu. Tapi kalau tanahnya punya warga yang sah, kenapa diberikan ke ormas? Ini bentuk perampasan legal atas hak rakyat,” katanya. Ia menyebut, alih-alih menyita atau menyerahkan aset kepada kelompok tertentu, pemerintah seharusnya fokus pada pemberantasan mafia tanah dan memperluas akses kepemilikan lahan untuk masyarakat kecil.

Di akhir pernyataannya, Jerry mendesak Presiden Prabowo untuk tidak melanjutkan rencana kebijakan tersebut. Ia menilai wacana itu tidak hanya cacat hukum, tetapi juga jauh dari prinsip-prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. “Yang harus diberantas itu mafia tanah, bukan malah merampas tanah milik rakyat. Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang berpihak pada keadilan agraria, bukan menambah penderitaan rakyat kecil,” pungkasnya. (RED)

Berita Terkait

Bakti Kemanusiaan, PDBN, PGSI Bersama RSINU dan Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis
Presiden RI Prabowo Subianto memimpin taklimat awal tahun 2026 di jajaran Kabinet Merah Putih.
Samsuri Resmi Jadi Capres RI 2029, PCN Ajak Masyarakat Terlibat Aktif
Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mengapresiasi Kinerja Polri yang Semakin Dipercaya Oleh Masyarakat
Partai Cinta Negeri Gunakan Deklarasi Capres untuk Satukan Visi dan Misi Perjuangan Politik Jangka Panjang
Publik Nilai Kepala BGN Layak Tuai Pujian Atas Kampanye Program Makan Bergizi Sebagai Hak Anak Indonesia
Aksi Damai Suporter Ultras Garuda, Waspada Kehadiran Kelompok Anarko
Aktivis Umpam Mengutuk Keras Tindakan Provokasi dan Anarkisme Ditengah Aksi Massa

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:58

Koperasi Desa Mau Naik Kelas: Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Tapi Pusat Ekonomi Warga

Kamis, 16 April 2026 - 14:17

Pasca Ricuh Panipahan, Kapolda Riau Minta Maaf dan Dorong Pemulihan Kepercayaan Publik

Kamis, 16 April 2026 - 13:46

Tahu dan Tempe Rutan Kelas I Medan Laris Diborong pada Semarak Bazar Produk WBP Peringatan HBP ke-62 Kanwil Ditjenpas Sumut

Kamis, 16 April 2026 - 11:37

Lapas Sibolga Deklarasikan Komitmen Anti Narkoba, Pungli, dan Handphone Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 11:23

Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi ‘Wake-Up Call’ Bersama

Kamis, 16 April 2026 - 06:07

Sebanyak 22,53 Kg Heroin Dimusnahkan, Polda Riau Nyatakan Perang Melawan Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 14:24

Bapas Kelas I Medan Ikuti World Congress on Probation and Parole 2026 di Bali, Perkuat Transformasi Pemasyarakatan Berbasis HAM

Rabu, 15 April 2026 - 13:58

Razia Gabungan Bersama APH, Lapas Narkotika Pematangsiantar Perkuat Komitmen Zero Halinar Sambut HBP ke-62

Berita Terbaru