Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan

WARTA6

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:54

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI — Tim kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, menilai perkara yang menjerat kliennya sarat rekayasa dan penuh kejanggalan. Karena itu, mereka meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai membebaskan Rahmadi dari seluruh dakwaan.

Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, dalam sidang beragenda pembacaan duplik di PN Tanjungbalai, Selasa (21/10/2025), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkara ini bukan murni penegakan hukum, tetapi bentuk pembungkaman terhadap perjuangan klien kami dalam menyoroti isu penyalahgunaan narkotika di Polda Sumut,” tegas Ronald di ruang sidang.

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Ronald M. Siahaan, Thomas J. Tarigan, dan Suhandri Umar Tarigan menilai proses hukum terhadap Rahmadi sudah cacat sejak awal.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 3 Maret 2025, Rahmadi telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sebelum diperiksa penyidik.

Menurut tim kuasa hukum, hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Dalam duplik setebal 29 halaman itu, tim pembela juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan dan replik jaksa penuntut umum (JPU), termasuk perbedaan lokasi penangkapan.

“Rahmadi ditangkap di Jalan Yos Sudarso, tapi dalam dakwaan disebut di Jalan Arteri. Kesalahan locus delicti bukan sekadar salah ketik, tapi mengubah substansi perkara,” ujar Ronald.

Selain itu, mereka menuding adanya manipulasi barang bukti. Berdasarkan rekaman video, salah satu penyidik bernama Victor Topan Ginting terlihat memegang benda yang disebut sabu sebelum penggeledahan dilakukan.

“Barang bukti 10 gram sabu itu sejatinya milik tersangka Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, namun diduga dialihkan untuk menjerat Rahmadi,” ungkap Ronald.

Tim pembela juga menyebut penggeledahan terhadap mobil Rahmadi tidak sesuai prosedur karena hanya disaksikan satu warga sipil.

“Padahal aturan mewajibkan dua saksi. Satu saksi bukanlah saksi,” tegas Ronald, mengutip asas unus testis nullus testis.

Rahmadi, relawan antinarkoba BNN sejak 2020, ditangkap pada Maret lalu dan didakwa memiliki 10 gram sabu.

Dalam pembelaannya sebelumnya, ia mengaku disiksa dan diperas penyidik, serta kehilangan uang Rp11,2 juta dari rekeningnya setelah diminta paksa PIN M-Banking oleh penyidik dengan dalih kepentingan penyidikan.

“Tindakan ini tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga mencederai integritas penyidikan,” kata Ronald.

Atas dugaan penyiksaan, pemerasan, dan rekayasa bukti itu, tim kuasa hukum telah melayangkan pengaduan ke Propam Polda Sumut, Kompolnas, dan Komnas HAM. Dua penyidik, yakni Kompol Dedi Kurniawan dan Victor Topan Ginting, dikabarkan telah dinonaktifkan dan menunggu sidang etik.

Tim pembela juga menolak dakwaan jaksa yang menyebut Rahmadi diperintah seseorang bernama Amri alias Nunung untuk mengantar sabu.

“Hasil forensik digital tidak menunjukkan adanya komunikasi antara keduanya. Tidak ada satu pun alat bukti yang sah,” tegas Suhandri Umar Tarigan.

Menutup dupliknya, tim hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan nurani hukum dan keadilan sosial.

“Kami percaya majelis hakim akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Ronald.

Usai persidangan, Ronald M. Siahaan mengimbau masyarakat untuk tetap kritis terhadap dugaan rekayasa dalam penegakan hukum.

“Kasus Rahmadi adalah cermin betapa mudahnya hukum dipelintir menjadi alat kekuasaan. Masyarakat harus berani mengawasi penegakan hukum agar perang melawan narkoba tidak berubah menjadi perang melawan orang yang kritis,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan putusan.(red)

Berita Terkait

Dunia Pers Terpuruk oleh Kasus Narkoba dan Pemalsuan Tanda Tangan, Kapan Ada Tindakan Tegas dari Aparat?
Viral!!! Atas Laporan Pelaku Pencurian, Korban Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan
Tim Gabungan Polres Gayo Lues Tangkap Herman, Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Tewas di Subulussalam
Pengakuan Mengejutkan Farida Mike: Sertifikat Hotel Grand Mahkota Digadaikan, Harta Tak Pernah Dibagi
Dari Lamongan untuk Indonesia: Potret Buram Penegakan Hukum di Tengah Jeritan Warga
Solar Subsidi Diolah di Gudang Ilegal, Negara Rugi, Warga Terancam Bahaya
Solar Bersubsidi Dikorupsi di Depan Mata, LPK-GPI Desak Aparat Bongkar Sindikat BBM Ilegal
Gawat! Terduga Komplotan Pelaku Pembacokan Josniko Tarigan Dibebaskan ??

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:48

Nikmat dan Berkahnya Berbuka Puasa Bersama di Masjid Muslimin Sei Batang Serangan, Bubur Pedas Jadi Menu Khas Ramadhan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:55

Ketua IMO Indonesia Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Boks Plastik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:55

Ramadan Berbagi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumut Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Masyarakat

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:07

Ransus IPK Tanjung Rejo Bersama PAC Medan Sunggal Berbagi Takjil di Jalan Setia Budi Medan

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:20

WBP Lapas Kelas IIA Pancur Batu Raih Juara II MTQ Lapas Rutan se-Sumatera Utara

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:48

Kepala Kantor Imigrasi Polonia Medan Ridha Sah Putra Pastikan Layanan Paspor Tetap Normal Jelang Lebaran 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:40

Gebyar Nuzulul Qur’an, Lapas Kelas I Medan Sukses Gelar Final MTQ Lapas/Rutan se-Sumatera Utara dan Santunan Anak Yatim

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:55

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Hadirkan 4.000 Paket Ramadan Bagi Warga Medan

Berita Terbaru