Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

WARTA6

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:02

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Syahputra Ariga, S.IP

Investasi merupakan instrumen penting dalam pembangunan. Kehadiran Penanaman Modal Asing (PMA) diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun investasi tidak boleh ditempatkan di atas hukum. Ketika sebuah perusahaan dapat terus beroperasi di tengah persoalan kepatuhan yang belum terselesaikan, muncul pertanyaan mendasar: apakah regulasi masih memiliki arti, atau hanya berlaku bagi pihak yang tidak memiliki kekuatan modal?

Pertanyaan tersebut mengemuka dalam perjalanan PT Rosin Chemicals Indonesia, sebelumnya bernama PT Rosin Trading Internasional. Perusahaan ini telah lama menjadi perhatian publik karena berbagai persoalan terkait perizinan, lingkungan hidup, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Persoalan tersebut bahkan telah menjadi perhatian resmi pemerintah. Dalam rapat koordinasi tindak lanjut pada 11 Mei 2026 yang melibatkan DLHK Aceh, BPHL Wilayah I Aceh, Polres Gayo Lues, dan seluruh perusahaan yang terkait termasuk PT Roin, berbagai temuan dan permasalahan perusahaan dibahas secara terbuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DLHK Aceh menyampaikan bahwa PT Rosin telah dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh dan diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk konsekuensi denda apabila tidak dipatuhi. Namun persoalan utamanya bukan lagi soal ada atau tidaknya sanksi, melainkan bagaimana implementasi dan pengawasannya dilakukan.

Perlibas Gayo dalam forum tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatan lapangan masih terdapat indikasi perusahaan beroperasi sebelum seluruh persyaratan dipenuhi, sementara sejumlah rekomendasi dan peringatan sebelumnya disebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti.

Fakta yang lebih penting justru muncul dari pernyataan instansi pemerintah sendiri. DLHK menyebut perusahaan masih dalam proses pemenuhan izin lingkungan sehingga operasional diminta dihentikan sementara hingga seluruh kewajiban dipenuhi. Kepala BPHL Wilayah I Aceh juga menyampaikan bahwa dokumen lingkungan perusahaan belum final atau belum dinyatakan lulus, sementara tenaga teknis kehutanan perusahaan (GANISPH) telah dinonaktifkan sementara.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Jika dokumen lingkungan belum final dan operasional seharusnya dihentikan sementara, sejauh mana pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut dilakukan di lapangan? Apakah seluruh kewajiban telah dijalankan sebagaimana mestinya?

Di sinilah kritik perlu diarahkan tidak hanya kepada perusahaan, tetapi juga kepada seluruh lembaga yang memiliki tanggung jawab pengawasan dan penegakan hukum. DLHK, BPHL, Gakkum KLHK, aparat penegak hukum, serta unsur pemerintahan terkait harus memastikan bahwa pengawasan tidak berhenti pada rapat, surat, atau sanksi administratif semata.

Yang disaksikan masyarakat saat ini adalah pola yang berulang: temuan muncul, rapat dilaksanakan, rekomendasi diterbitkan, sanksi diberikan, namun persoalan yang sama kembali menjadi perdebatan publik. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pengawasan dilakukan setengah jalan dan penegakan hukum berjalan setengah hati.

Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Aceh, DLHK Aceh, BPHL Wilayah I Aceh, Gakkum KLHK, dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah yang lebih tegas dan terukur. Evaluasi terhadap pelaksanaan sanksi administratif harus dilakukan secara menyeluruh disertai inspeksi lapangan yang transparan untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan benar-benar telah dipenuhi. Jika masih ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan lingkungan maupun perizinan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan status maupun besarnya investasi yang dimiliki perusahaan.

Sebab tujuan regulasi bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan investasi berjalan secara bertanggung jawab, memberikan manfaat ekonomi, serta tetap menghormati hukum, lingkungan hidup, dan hak-hak masyarakat. Perusahaan yang patuh harus memperoleh kepastian usaha, sementara yang mengabaikan aturan harus menerima konsekuensi yang tegas.

Kasus PT Rosin pada akhirnya bukan sekadar persoalan satu perusahaan. Ini merupakan ujian terhadap kredibilitas sistem pengawasan pemerintah dan keseriusan negara dalam menegakkan hukum. Ketika regulasi kehilangan daya paksa di hadapan pemilik modal, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas lingkungan hidup, melainkan juga kewibawaan negara dan kepentingan rakyat yang seharusnya dilindungi oleh hukum.

Berita Terkait

PT Hopson Aceh Industri Dituding Tetap Beroperasi di Tengah Sanksi, Kepercayaan Publik terhadap Pengawasan Tergerus
DLHK Aceh Sudah Tegas, Kini Publik Minta Aparat Tangkap dan Penjarakan Pelanggar Aturan Lingkungan
Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Warga Minta Negara Hadir Lebih Tegas
PT Rosin Tak Kunjung Tertib, Kesan Kebal Hukum Makin Kuat di Mata Publik
LIRA Sebut PT Rosin Kian Terjepit, Temuan Lapangan dan Surat Resmi Tak Bisa Diabaikan
Keluhan Warga, Surat Resmi, dan Dugaan Ekspor Membuat PT Rosin Trading Internasional Tak Lagi Bisa Diabaikan
Penindakan Getah Pinus Ilegal di Gayo Lues Dinilai Belum Tuntas Tanpa Pemeriksaan PT Rosin Trading Internasional
PT Rosin Internasional Diduga Abaikan Kewajiban Pengelolaan Limbah, Regulasi Kini Menanti Tindakan Tegas

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:41

HIMLAB RAYA JAKARTA: Komitmen Nyata Berantas Narkoba Kapolres Labusel dan Jajaran Patut Diacungi Jempol

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:47

Komunitas LAI Bersama Komunitas Driver Ambulace, Dorong Literaai untk Kamtibmas dan Cegah Anarkis

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:08

#SamsuriCapres2029

Jumat, 24 April 2026 - 12:07

Samsuri, S.Pd.I, M.A Jadi Figur Alternatif dalam Peta Politik sebagai Calon Presiden RI 2029

Jumat, 10 April 2026 - 10:52

Ketua Pemuda Tangsel Bersatu Aprilyandi, Serukan Anti Anarkis Pelajar dan Gen Z Jaga Kebersamaan

Rabu, 8 April 2026 - 13:10

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta: Usulan BNN Larang Vape di RUU Narkotika Sudah Tepat

Selasa, 7 April 2026 - 09:42

Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW GPA) DKI Jakarta

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:02

Samsuri, S.Pd.I, M.A Dinilai Layak Jadi Pemimpin Nasional oleh Kader PCN

Berita Terbaru

GAYO LUES

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:02