Jakarta, –
Sehubungan dengan dinamika sosial yang terjadi saat ini ,terkait isu LGBT. PP IKA BKPRMI sebagai bagian organisasi dakwah yang menghimpun alumni Pemuda Remaja Masjid Indonesia, menyatakan DUKUNGAN penuh terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, beserta sikap tegas MUI dalam merespons perilaku serta paham pendukung LGBT di Indonesia.
Dalam keterangan resminya kepada media Ketua Umum IKA BKPRMI Dr. H. Andi Kasman, SE, MM beserta Sekretaris Jenderal Ir. H. Zainal Fahmi Alamry, MM menyatakan dukungan ini didasarkan pada landasan sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Landasan Hukum Agama (Al-Qur’an) :
Kami meyakini bahwa perilaku LGBT bertentangan dengan ajaran agama yang fitri. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, di antaranya pada QS. Al-A’raf ayat 80-81, di mana Allah SWT berfirman:
“Dan (Kami telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelummu di dunia ini ?
Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.”
“Ayat ini menjadi dasar teologis yang kuat bahwa praktik tersebut adalah perbuatan melampaui batas dan menyimpang dari kodrat penciptaan manusia,” jelasnya.
2. Kepastian Fatwa MUI :
Kami mendukung Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 yang menetapkan bahwa : Lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan hukumnya adalah haram. Aktivitas seksual tersebut merupakan bentuk kejahatan (jarimah) yang dilarang agama. Segala bentuk dukungan atau kampanye terhadap perilaku LGBT juga dianggap sebagai upaya yang melanggar norma agama dan norma hukum di Indonesia.
3. Komitmen pada Nilai Moral dan Pancasila :
Sikap MUI sejalan dengan nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa yang menjiwai dasar negara kita. Kami mendukung langkah MUI untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat guna membentengi generasi muda dari pengaruh gaya hidup yang merusak fitrah kemanusiaan dan keutuhan keluarga.
4. Pendekatan Edukatif dan Rehabilitatif :
Kami mendukung penuh langkah MUI agar mengedepankan upaya rehabilitatif dan penyadaran (taubat) bagi mereka yang terjebak dalam perilaku tersebut, serta mendorong pemerintah untuk tegas melarang dan mempidanakan setiap gerakan yang bertujuan menormalisasi LGBT di ruang publik.
5. Ketertiban Umum
Kami sepakat bahwa kebijakan yang diambil oleh lembaga keagamaan harus menjadi pedoman demi menjaga stabilitas sosial dan menghindarkan bangsa dari degradasi moral yang bertentangan dengan PANCASILA.
“Kami berharap pernyataan ini dapat menjadi penguat komitmen kolektif kita dalam menjaga moralitas bangsa sesuai dengan tuntunan agama dan konstitusi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. (Red).























