Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN, Advokat Bantah Ada Pelanggaran

REDAKSI MEDAN

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:23

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Empat terdakwa kasus pengalihan lahan PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keempat terdakwa yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala BPN Deli Serdang, Irwan Perangin-angin mantan Direktur PTPN II, serta Iman Subakti mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tuntutannya, JPU menyebut para terdakwa telah menyalahgunakan wewenang terkait perubahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang kini menjadi PTPN I Regional I menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) PT NDP tanpa mengacu pada ketentuan Pasal 165 UU Nomor 18 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ATR/BPN.

“Perubahan hak yang dilakukan para terdakwa tidak mengacu pada Pasal 165 UU Nomor 18 Tahun 2021,” ujar JPU Hendri Sipahutar di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim.

Dari keempat terdakwa, hanya PT NDP dalam hal ini diwakili oleh Iman Subakti selaku Direktur yang dibebani untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp263 miliar.

Sementara tiga terdakwa lainnya tidak dibebani uang pengganti karena disebut telah dikembalikan oleh terdakwa Iman Subakti.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa dijadwalkan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan Rabu, 20 Mei 2026.

Advokat Sebut Tuntutan Hanya “Copy Paste”

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Iman Subakti, Julisman Adnan, menilai tuntutan JPU hanya mengulang isi dakwaan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, uraian tuntutan jaksa sekadar “copy paste” dari dakwaan sebelumnya dan dijadikan seolah-olah sebagai fakta persidangan.
Ia menegaskan, fakta yang muncul di persidangan justru berbeda dengan dalil jaksa, khususnya terkait status perkara yang disebut sebagai perubahan hak.

“Semua saksi di persidangan menyatakan itu adalah pemberian hak, bukan perubahan hak. Prosesnya juga sudah sesuai prosedur,” ujar Julisman.

Menurutnya, karena perkara tersebut merupakan pemberian hak, maka tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen sebagaimana yang didalilkan jaksa.

Selain itu, Julisman menyebut kewajiban penyerahan 20 persen juga belum dapat dilaksanakan lantaran belum adanya petunjuk teknis serta kesiapan negara, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menerima penyerahan tersebut, sehingga sesungguhnya belum terjadi kerugian keuangan negara dan atau perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang

Bahkan, kata dia, lahan untuk kewajiban tersebut telah dipersiapkan dan diplotting sekitar 18 hektare lebih.

Julisman menilai tuntutan jaksa seharusnya berpedoman pada fakta persidangan, bukan hanya berdasarkan dakwaan awal. Karena itu, pihaknya akan menguraikan seluruh fakta persidangan dalam nota pembelaan yang akan diajukan kepada majelis hakim pada persidangan selanjutnya.

“Kami akan sampaikan bahwa ini bukan perubahan hak, tetapi pemberian hak, sehingga tidak ada kewajiban 20% kepada Negara dan bahwa mekanisme perubahan hak bukanlah satu-satunya cara yang dibenarkan untuk memberikan HGB, terlebih lagi mekanisme perubahan hak tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2020 karena pada 08 Desember 2020 (atau pada saat pelaksanaan inbreng) Permen ATR No. 18 Tahun 2021 belum terbit” katanya.

Pihaknya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan bebas terhadap terdakwa. ()

Keempat terdakwa saat mendengar tuntutan JPU ()

Berita Terkait

Sapa Warga Binaan, Karutan Tarutung dan Jajaran Beri Pengarahan serta Pembagian Hadiah Pertandingan Olahraga HBP Ke-62
Lapas Kelas I Medan Terima Kunjungan Pengawasan Anggota DPR RI Komisi XIII
Panen Raya Lele 250 Kg, Lapas Kelas I Medan Optimalkan Program Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian
Perkuat Iman dan Integritas Pegawai, Bapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Oikumene Bina Rohani Kristen dan Katolik
Wujudkan Penyaluran Tenaga Kerja, BBPVP Medan Gelar Walk In Interview Bersama Funderland Indonesia
Dirut PUD Pasar Medan Tugasnya Memperbaiki Pasar dan Meningkat PAD. Rion: Kok Jadi Mirip LSM
Sinergi Positif, Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Audiensi Majelis Kedatukan Melayu Batu Bara
Wujudkan Dampak Nyata, PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Senilai Rp837 Juta pada Triwulan I 2026

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:17

Tingkatkan Kualitas SDM, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama PKBM Amanah Alwasliyah Indrapura

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:44

Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gerak Cepat Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:55

Ketua IMM Batu Bara Apresiasi Kalapas Labuhan Ruku Kembangkan Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:40

Dekan Fakultas Hukum dan Pendidikan UMSU Apresiasi Komitmen Kalapas Labuhan Ruku Kembangkan Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung 10 Hektar

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:56

Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:02

Medsos Sebar Hoaks Keji, Informasi Napi Bebas Pakai HP di Lapas Binjai Ditegaskan Tidak Benar

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:50

Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:48

Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama

Berita Terbaru