Solar Subsidi Diolah di Gudang Ilegal, Negara Rugi, Warga Terancam Bahaya

WARTA6

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:45

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir, Sumatera Selatan – Tim awak media melakukan penelusuran ke sebuah lokasi yang diduga menjadi gudang penampungan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, tepatnya di Jalan Letnan Mucher Saleh, Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara. Lokasi tersebut tidak jauh dari akses menuju Kota Palembang dan Polda Sumsel, hanya berjarak sekitar 1–2 kilometer atau sekitar 30 menit dari Mapolres Ogan Ilir.

Dugaan aktivitas ilegal tersebut melibatkan BBM jenis solar yang berasal dari wilayah Musi Banyuasin (Muba), khususnya dari Sungai Angit, yang kemudian dialirkan dan diolah kembali menjadi BBM bersubsidi. Kegiatan ini dicurigai kuat dilakukan secara sistematis oleh jaringan mafia BBM yang sudah berlangsung dalam waktu yang tidak singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 19 Juli 2025, tim awak media melihat langsung aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, termasuk truk tangki keluar masuk area yang diduga menjadi pusat penimbunan BBM bersubsidi. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik ilegal tersebut berlangsung terang-terangan tanpa pengawasan ketat dari aparat.

Kehadiran gudang BBM ilegal yang berada tidak jauh dari pusat aparat penegak hukum (APH) membuat publik mempertanyakan kinerja dan keseriusan kepolisian dalam menindak praktik-praktik penyimpangan energi ini. Masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap upaya penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Kalau tidak punya uang, hukum berlaku pada dirinya. Tapi kalau punya uang, hukum bisa dibeli. Inilah yang kini dirasakan masyarakat,” ucap salah seorang warga yang meminta identitasnya disembunyikan.

Masyarakat mendesak agar APH segera menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam aktivitas BBM ilegal. Kapolda Sumsel Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H. diminta untuk turun tangan secara langsung guna memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Publik juga dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui Call Center 110 atau Banpol Polda Sumsel via WA di 0813-7000-2110.

Tak hanya kepada Kapolda, desakan juga ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk menindak jaringan mafia migas ilegal yang telah merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga. Laporan publik juga bisa dikirim melalui WhatsApp Kapolri di 0813-8468-2019.

Aktivitas penimbunan BBM ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga menimbulkan potensi risiko besar seperti kebakaran dan ledakan, sebagaimana insiden serupa yang sempat viral di berbagai platform media sosial seperti TikTok dan Instagram dalam beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, praktik penimbunan atau pengolahan BBM ilegal merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Oleh karena itu, publik mendesak Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, serta Kanit Pidsus Ipda Muhammad Nabil untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap lokasi yang diduga sebagai gudang BBM ilegal tersebut. Penegakan hukum yang transparan dan tanpa tebang pilih dinilai menjadi satu-satunya cara untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. (TIM)

Berita Terkait

Dunia Pers Terpuruk oleh Kasus Narkoba dan Pemalsuan Tanda Tangan, Kapan Ada Tindakan Tegas dari Aparat?
Viral!!! Atas Laporan Pelaku Pencurian, Korban Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan
Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan
Tim Gabungan Polres Gayo Lues Tangkap Herman, Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Tewas di Subulussalam
Pengakuan Mengejutkan Farida Mike: Sertifikat Hotel Grand Mahkota Digadaikan, Harta Tak Pernah Dibagi
Dari Lamongan untuk Indonesia: Potret Buram Penegakan Hukum di Tengah Jeritan Warga
Solar Bersubsidi Dikorupsi di Depan Mata, LPK-GPI Desak Aparat Bongkar Sindikat BBM Ilegal
Gawat! Terduga Komplotan Pelaku Pembacokan Josniko Tarigan Dibebaskan ??

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:48

Nikmat dan Berkahnya Berbuka Puasa Bersama di Masjid Muslimin Sei Batang Serangan, Bubur Pedas Jadi Menu Khas Ramadhan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:55

Ketua IMO Indonesia Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Boks Plastik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:55

Ramadan Berbagi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumut Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Masyarakat

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:07

Ransus IPK Tanjung Rejo Bersama PAC Medan Sunggal Berbagi Takjil di Jalan Setia Budi Medan

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:20

WBP Lapas Kelas IIA Pancur Batu Raih Juara II MTQ Lapas Rutan se-Sumatera Utara

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:48

Kepala Kantor Imigrasi Polonia Medan Ridha Sah Putra Pastikan Layanan Paspor Tetap Normal Jelang Lebaran 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:40

Gebyar Nuzulul Qur’an, Lapas Kelas I Medan Sukses Gelar Final MTQ Lapas/Rutan se-Sumatera Utara dan Santunan Anak Yatim

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:55

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Hadirkan 4.000 Paket Ramadan Bagi Warga Medan

Berita Terbaru