PN Lamongan Tangani Gugatan Baru Ahli Waris Farida, Persidangan Dijadwalkan Ulang

WARTA6

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:10

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan – Kehadiran para pihak yang berperkara dalam persidangan menjadi aspek krusial yang dapat memengaruhi jalannya agenda sidang berikutnya. Ketidakhadiran, meskipun telah dilakukan pemanggilan secara resmi dan patut, sering kali dipandang sebagai indikasi bahwa pihak tersebut tidak serius mempertahankan haknya. Dalam praktiknya, baik tergugat maupun penggugat yang tidak hadir di muka persidangan dapat memunculkan konsekuensi berbeda terhadap proses hukum yang berjalan.

Dalam hukum acara, pemanggilan merupakan perintah resmi yang disampaikan secara patut kepada pihak-pihak terkait oleh jurusita pengadilan. Tujuannya agar pihak tersebut memenuhi dan melaksanakan perintah majelis hakim. Ketika gugatan baru diajukan, jurusita akan mengirimkan relaas panggilan sidang. Begitu panggilan tersebut diterima, kehadiran menjadi kewajiban hukum yang tidak dapat diabaikan.

Apabila tergugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan, hakim dapat menunda sidang serta memerintahkan pemanggilan ulang. Hal ini sesuai dengan Pasal 126 HIR yang bertujuan memberikan kesempatan bagi pihak yang berhalangan hadir karena alasan sah. Namun, jika terbukti tergugat sengaja tidak hadir pada sidang pertama meskipun telah dipanggil dengan sah, hakim berwenang mengabulkan gugatan penggugat secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Pengadilan Negeri Lamongan, kuasa hukum penggugat memutuskan mencabut gugatan awal setelah pihak tergugat tidak hadir. “Pihak lawan tidak ada yang hadir, dan kami pun mencabut gugatan karena penolakan tersebut bukan terkait kesalahan, tetapi rentang waktu perkara yang sudah berlangsung 16 tahun. Selain itu, sebagian tergugat yang kami gugat merupakan ahli waris dari pihak yang telah meninggal dunia. Hari ini, Rabu (6/8/2025), kami kembali mendaftarkan gugatan ahli waris melalui e-court sebelum kembali ke Jakarta. Pada gugatan awal, kami mendahulukan hak Ibu Farida terkait harta bersama yang datanya kami terima di Jakarta, sedangkan pokok perkara berada di Lamongan, Jawa Timur. Kami berupaya semaksimal mungkin menguasai perkara ini. Gugatan kedua terhadap ahli waris menjadi tolak ukur kami ke depan, dan kami berharap pihak lawan hadir hari ini,” ujar H. Muhamad Djen Sanjuan, SH.

Selain perkara waris, kuasa hukum juga menegaskan adanya persoalan lain yang belum terselesaikan, yakni utang di Bank BRI Cabang Sidoarjo yang hingga kini belum dibayar oleh pihak tergugat. Menurutnya, belum ada itikad baik dari pihak lawan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Hj. Siti, yang ikut mendampingi, menambahkan bahwa pihaknya mengalami kesulitan selama mendampingi ahli waris. “Saya yang mengatur keuangan mereka harus membayar di Hotel Grand Mahkota, bahkan sempat diusir-usir karena aturan manajemen yang berbeda. Orang lain bisa mendapat potongan harga, tetapi kami tidak, sejak awal,” katanya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan setelah pendaftaran gugatan baru rampung diverifikasi. Pihak penggugat berharap seluruh pihak hadir di sidang berikutnya agar proses hukum berjalan efektif dan penyelesaian perkara dapat dicapai sesuai ketentuan. (RED)

Berita Terkait

Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional
Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Halinar
IPDA Vicky Risky, Paur Bidhumas Polda Riau, Dilantik Jadi Kapolsek Teluk Meranti Pelalawan
Tuduhan Tanpa Konfirmasi Dinilai Tidak Beretika, Publik Ingatkan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Narkoba yang Pernah Terjadi
Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Aprianto, S.H.,M.H., Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Riau Dalam Mengungkap Kasus Pemburuan Satwa Dilindungi
Viral Dugaan Pemilik Dapur MBG di Ogan Ilir Keluarkan Kata Tak Pantas, Publik Geram
Lapas Binjai Raih Peringkat II Penilaian Ombudsman RI 2025, Kalapas Wawan Irawan Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 02:18

Halalbihalal Satgas DPD IPK Kota Medan Digelar Sukses dan Meriah, Perkuat Soliditas Kader

Sabtu, 18 April 2026 - 08:16

GRANAT Apresiasi Kinerja Polda Riau, Ketua Umum: Prestasi Spektakuler Selamatkan Generasi Bangsa

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Dukung Langkah BNN Dorong Pelarangan Total Peredaran Vape di Indonesia

Kamis, 16 April 2026 - 23:58

Koperasi Desa Mau Naik Kelas: Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Tapi Pusat Ekonomi Warga

Kamis, 16 April 2026 - 14:17

Pasca Ricuh Panipahan, Kapolda Riau Minta Maaf dan Dorong Pemulihan Kepercayaan Publik

Kamis, 16 April 2026 - 13:46

Tahu dan Tempe Rutan Kelas I Medan Laris Diborong pada Semarak Bazar Produk WBP Peringatan HBP ke-62 Kanwil Ditjenpas Sumut

Kamis, 16 April 2026 - 11:37

Lapas Sibolga Deklarasikan Komitmen Anti Narkoba, Pungli, dan Handphone Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 11:23

Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi ‘Wake-Up Call’ Bersama

Berita Terbaru