Medan, 17 April 2026 – Pokdarkamtibmas Bhayangkara Daerah Sumatera Utara menyatakan dukungan penuh terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendorong pemerintah untuk melarang total peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia.
Ketua Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut, *DR(C) Andi, S.Kom., S.H., M.M., CPM., CPLO., CPLA.*, menegaskan bahwa desakan pelarangan ini sangat mendesak mengingat maraknya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika jenis cair.
“Di lapangan, kami menemukan banyak kasus vape yang liquid-nya sudah dioplos dengan zat narkotika. Bentuknya yang modern dan dianggap sebagai gaya hidup membuat anak muda, bahkan pelajar SMP dan SMA, mudah tertipu. Ini sangat berbahaya karena bisa menjadi pintu masuk narkoba ke sekolah dan kampus,” ujar Andi, Jumat (17/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dukungan Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut ini sejalan dengan data BNN yang mencatat peningkatan signifikan peredaran narkotika sintetis cair melalui vape dalam dua tahun terakhir. Modus tersebut dinilai berbahaya karena cairan narkotika mudah disamarkan ke dalam liquid vape dan sulit dideteksi secara kasat mata.
Sebagai kelompok sadar kamtibmas binaan Polri, Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan BNN dan Polda Sumut. “Kami akan mengerahkan seluruh anggota di 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara untuk melakukan edukasi dan sosialisasi masif ke masyarakat terkait bahaya narkoba berkedok vape. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Jika vape menjadi salah satu modus, maka celah itu harus kita tutup,” tegas Andi.
Andi juga mengimbau para orang tua agar lebih waspada. “Jangan anggap vape itu aman karena tidak berbau tembakau. Justru di situlah letak bahayanya, karena bisa diisi cairan apa saja tanpa sepengetahuan kita,” tutupnya.
























