Sidang Kasus Narkoba di Tanjung Balai, Dugaan Rekayasa dan Penyiksaan Terungkap

WARTA6

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:16

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai | Sebuah persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada Kamis, 14 Agustus 2025, menjadi sorotan publik setelah terungkapnya dugaan rekayasa penangkapan dan penyiksaan terhadap terdakwa Rahmadi.

Pengakuan mengejutkan dari terdakwa dan keterangan saksi yang janggal membuka tabir gelap di balik proses hukum yang diduga cacat sejak awal.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu, penasihat hukum (PH) terdakwa Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Thomas Tarigan, mencecar saksi dari Polda Sumut, Bripka Toga M. Parhusip. Saksi yang awalnya bertugas sebagai penyidik ini justru banyak bungkam saat ditanya detail penangkapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan Saksi Janggal dan Berubah Ubah

Kejanggalan dimulai ketika saksi Bripka Toga Parhusip mengaku tidak ikut langsung menangkap Rahmadi.

Ia mengatakan mengetahui penangkapan dan pemukulan terhadap Rahmadi dari media sosial. Padahal, Rahmadi ditangkap dari sebuah toko pakaian di Jalan Yos Sudarso, Teluk Nibung.

Keterangan saksi semakin membingungkan ketika ia juga menyebut Rahmadi ditangkap di Jalan Arteri, lokasi yang berjarak lebih dari satu kilometer dari toko tersebut. Kontradiksi ini semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa.

Thomas Tarigan, PH terdakwa, menyoroti keanehan lain. “Bagaimana bisa penangkapan dan penetapan tersangka klien kami dalam waktu satu hari, tanggal 3 Maret 2025? Sementara jarak dari Medan ke Tanjungbalai jauh,” tanyanya. Ia juga mempertanyakan mengapa Rahmadi dijadikan tersangka, padahal dua terdakwa lain ( Andre dan Lombek) yang berkasnya terpisah tidak pernah menyebut keterlibatan Rahmadi.

Pengakuan Mengejutkan Terdakwa

Terdakwa Rahmadi akhirnya diberikan kesempatan oleh hakim untuk berbicara. Ia membantah kesaksian Bripka Toga dan menceritakan kronologi yang berbeda secara drastis. Rahmadi mengaku hanya memiliki satu ponsel, bukan dua seperti yang disebutkan saksi.

Pengakuan paling menggemparkan datang saat Rahmadi menjelaskan perlakuan yang ia terima saat ditangkap. Matanya dilakban dan ia dibawa ke sebuah mobil di mana sudah ada dua orang lain (Andre dan Lombek). Rahmadi tidak langsung dibawa ke Polda Sumut, melainkan ke sebuah mess.

“Di rumah itu saya disiksa, dipukuli agar mengakui sabu itu milik saya. Tapi saya tidak mengaku karena itu bukan milik saya,” ungkap Rahmadi.

Ia juga membantah ditangkap di Jalan Arteri. “Saksi bilang saya ditangkap di Jalan Arteri padahal saya ditangkap di toko” tegasnya.

Rahmadi juga menyebutkan bahwa satu jam setelah ditangkap dan matanya dilakban, saksi menunjukkan sabu di dalam mobilnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian lainnya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas proses penegakan hukum dan perlindungan hak-hak tersangka di Indonesia. (*)

Berita Terkait

SPDP Terbit Sebelum Pemeriksaan, Surat Dakwaan Janggal: Rahmadi Dinyatakan Jadi Korban Ketidakadilan Hukum
BB tak Sesuai Fakta, PH Lombek Cs ‘Kuliti’ Surat Dakwaan JPU Kejari Tanjungbalai
Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu
Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:37

Lapas Sibolga Deklarasikan Komitmen Anti Narkoba, Pungli, dan Handphone Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 11:23

Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi ‘Wake-Up Call’ Bersama

Kamis, 16 April 2026 - 07:16

Perkuat Koordinasi dan Kolaborasi, Kalapas Sibolga Sambangi Polres Tapanuli Tengah

Kamis, 16 April 2026 - 06:07

Sebanyak 22,53 Kg Heroin Dimusnahkan, Polda Riau Nyatakan Perang Melawan Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 14:24

Bapas Kelas I Medan Ikuti World Congress on Probation and Parole 2026 di Bali, Perkuat Transformasi Pemasyarakatan Berbasis HAM

Rabu, 15 April 2026 - 06:14

Pemberitaan Hoaks Serang Lapas Narkotika Pematang Siantar, Mantan Warga Binaan Bongkar Fitnah

Rabu, 15 April 2026 - 05:26

HBP ke-62 Semakin Semarak, Lapas Narkotika Pematangsiantar Resmi Buka Porseni

Rabu, 15 April 2026 - 03:22

Gegap Gempita di Lapangan Merdeka, Mayjen TNI Dody Triwinarto Resmi Pimpin Pasukan Petarung Pattimura

Berita Terbaru