Catatan Akhir Tahun 2025 GARNIZUN: Perang Melawan Narkotika Tak Boleh Lelah, Negara Harus Hadir Nyata

REDAKSI MEDAN

Rabu, 31 Desember 2025 - 01:33

50220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA

Gerakan Anti Narkotika dan Zat Adiktif Nasional (GARNIZUN) menutup tahun 2025 dengan catatan serius dan tegas terhadap kondisi darurat narkotika di Indonesia.

Ketua Umum DPP GARNIZUN, H. Ardiansyah Saragih, S.H., M.H., menegaskan bahwa sepanjang 2025 peredaran narkotika bukan hanya belum surut, tetapi kian sistematis, masif, dan menyasar semua lapisan masyarakat tanpa pandang usia maupun status sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ardiansyah, narkotika telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir lintas wilayah yang memanfaatkan celah hukum, lemahnya pengawasan, hingga masih adanya oknum yang bermain mata.

Ia menilai perang terhadap narkotika belum sepenuhnya dijalankan sebagai agenda darurat nasional yang menyentuh akar persoalan.

“Sepanjang 2025, GARNIZUN mencatat bahwa narkotika masih menjadi ancaman nyata bagi generasi bangsa. Ini bukan lagi isu biasa, tapi ancaman serius terhadap masa depan negara. Jika penanganannya setengah hati, maka kita sedang mempertaruhkan satu generasi,” tegas Ardiansyah dalam pers relis refleksi akhir tahun GARNIZUN yang disampaikan kepada media, Rabu (31/12/2025).

GARNIZUN menyoroti masih tingginya angka penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja dan usia produktif, serta maraknya peredaran zat adiktif baru yang menyasar lingkungan pendidikan dan pemukiman padat.

Kondisi ini diperparah oleh minimnya edukasi berkelanjutan dan lemahnya rehabilitasi berbasis komunitas.

Ardiansyah menekankan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup. Pencegahan harus dimulai dari keluarga, sekolah, tempat ibadah, hingga ruang-ruang publik, dengan negara hadir secara konsisten melalui kebijakan yang tegas dan berpihak pada penyelamatan manusia, bukan sekadar angka penindakan.

“GARNIZUN tidak ingin negara hanya sibuk menangkap, tapi abai menyelamatkan. Rehabilitasi harus diperkuat, edukasi harus masif, dan aparat penegak hukum wajib bersih dari kompromi. Tidak ada ruang toleransi bagi pengkhianat perang narkotika,” ujarnya.

Sepanjang 2025, GARNIZUN mengklaim aktif mendorong kolaborasi dengan elemen masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan aparat untuk membangun kesadaran kolektif melawan narkotika dan zat adiktif.

Namun Ardiansyah mengingatkan, tanpa komitmen serius dari seluruh pemangku kepentingan, upaya ini akan selalu berjalan pincang.

Menutup refleksi akhir tahun, Ketua Umum DPP GARNIZUN menegaskan komitmen organisasinya untuk tetap berada di garis depan perlawanan terhadap narkotika pada 2026, dengan sikap kritis, independen, dan berani bersuara.

“Perang melawan narkotika adalah perang moral dan kemanusiaan. GARNIZUN tidak akan mundur. Negara harus hadir, masyarakat harus bergerak, dan tidak boleh ada lagi kompromi dengan kejahatan narkotika,” pungkas H. Ardiansyah Saragih.(red)

Berita Terkait

Keluarga Besar DPC GRIB Jaya Medan Antar Almarhum Ferdong ke Tempat Peristirahatan Terakhir
Aurellia dan Clarisa Borong Medali Kategori Prestasi di Kejurnas Menembak Multi Event 3 Provinsi
Ketua Ransus IPK Tanjung Rejo Agus Santoso Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Ferry Adi Kurniawan
Menu Nusantara Penuh Kasih, Dapur Umum GRIB Jaya Ringankan Beban Warga Kurang Mampu
Solid Bergerak untuk Masyarakat! Ransus IPK Tanjung Rejo Perkuat Organisasi, Dukung Penuh Program Ketua PAC IPK Medan Sunggal Donal Panggabean
Pewarta Polrestabes Medan Salurkan Bantuan Beras Melalui Program Jumat Barokah
Mengharap Ridha Allah, Padil dan Fia Satukan Cinta dalam Ikatan Suci Pernikahan
Medan, 25 Juni 2026 — Harapan untuk memperoleh keadilan membawa korban dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru bersama Tim Penasehat hukumnya memenuhi panggilan pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru, termasuk dugaan tangkap lepas terhadap pihak yang sebelumnya telah diamankan. Didampingi kuasa hukum, korban Dongan Nauli Siagian S.H.,M.H dan Bayu Subronto SH dari Law Office Pelita Konstitusi memberikan keterangan secara rinci mengenai kronologi peristiwa yang dialami serta proses penanganan perkara yang dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan. Informasi dan data yang dimiliki korban turut disampaikan kepada pemeriksa Propam sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Penasehat hukum korban menyatakan bahwa kliennya datang dengan itikad baik untuk mendukung proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Propam Polda Sumut. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum. “Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Namun di sisi lain, korban juga berhak mengetahui alasan dan dasar dari setiap tindakan yang dilakukan dalam penanganan perkara ini. Karena itu kami berharap Propam dapat bekerja secara objektif, profesional, dan transparan,” ujar Dongan N Siagian Penasehat hukum korban. Laporan yang disampaikan kepada Propam berangkat dari adanya dugaan bahwa terduga pelaku yang sempat diamankan kemudian dilepaskan kembali dalam waktu yang relatif singkat. Selain itu, terdapat pula pertanyaan terkait penanganan barang bukti dan langkah-langkah penyidikan yang dilakukan setelah kejadian. Penasehat hukum menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak ditujukan untuk mendiskreditkan institusi Kepolisian. Sebaliknya, laporan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat terjaga apabila setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara terbuka dan tidak dibiarkan tanpa evaluasi. “Akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. Ketika muncul dugaan tangkap lepas dalam suatu perkara, maka menjadi penting bagi pengawas internal untuk mengungkap fakta secara terang dan memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya. Saat ini korban dan keluarga masih menantikan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut. Mereka berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan atas berbagai pertanyaan yang muncul sekaligus memastikan bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan. Kami meminta Kabid Propam untuk menempatkan Kapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim dan Penyidik Bripka SR untuk di tempatkan di tempat khusus serta meminta Kapolda Sumut untuk mencopot dari jabatannya Kapolsek dan Kanit Reskrim. “Korban tidak meminta perlakuan khusus. Korban hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu, Ungkap Dongan N Siagian.

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:22

Keluarga Besar DPC GRIB Jaya Medan Antar Almarhum Ferdong ke Tempat Peristirahatan Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 - 07:44

Aurellia dan Clarisa Borong Medali Kategori Prestasi di Kejurnas Menembak Multi Event 3 Provinsi

Senin, 29 Juni 2026 - 05:30

Ketua Ransus IPK Tanjung Rejo Agus Santoso Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Ferry Adi Kurniawan

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:50

Menu Nusantara Penuh Kasih, Dapur Umum GRIB Jaya Ringankan Beban Warga Kurang Mampu

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:56

Pewarta Polrestabes Medan Salurkan Bantuan Beras Melalui Program Jumat Barokah

Jumat, 26 Juni 2026 - 03:55

Mengharap Ridha Allah, Padil dan Fia Satukan Cinta dalam Ikatan Suci Pernikahan

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:21

Medan, 25 Juni 2026 — Harapan untuk memperoleh keadilan membawa korban dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru bersama Tim Penasehat hukumnya memenuhi panggilan pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru, termasuk dugaan tangkap lepas terhadap pihak yang sebelumnya telah diamankan. Didampingi kuasa hukum, korban Dongan Nauli Siagian S.H.,M.H dan Bayu Subronto SH dari Law Office Pelita Konstitusi memberikan keterangan secara rinci mengenai kronologi peristiwa yang dialami serta proses penanganan perkara yang dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan. Informasi dan data yang dimiliki korban turut disampaikan kepada pemeriksa Propam sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Penasehat hukum korban menyatakan bahwa kliennya datang dengan itikad baik untuk mendukung proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Propam Polda Sumut. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum. “Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Namun di sisi lain, korban juga berhak mengetahui alasan dan dasar dari setiap tindakan yang dilakukan dalam penanganan perkara ini. Karena itu kami berharap Propam dapat bekerja secara objektif, profesional, dan transparan,” ujar Dongan N Siagian Penasehat hukum korban. Laporan yang disampaikan kepada Propam berangkat dari adanya dugaan bahwa terduga pelaku yang sempat diamankan kemudian dilepaskan kembali dalam waktu yang relatif singkat. Selain itu, terdapat pula pertanyaan terkait penanganan barang bukti dan langkah-langkah penyidikan yang dilakukan setelah kejadian. Penasehat hukum menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak ditujukan untuk mendiskreditkan institusi Kepolisian. Sebaliknya, laporan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat terjaga apabila setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara terbuka dan tidak dibiarkan tanpa evaluasi. “Akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. Ketika muncul dugaan tangkap lepas dalam suatu perkara, maka menjadi penting bagi pengawas internal untuk mengungkap fakta secara terang dan memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya. Saat ini korban dan keluarga masih menantikan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut. Mereka berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan atas berbagai pertanyaan yang muncul sekaligus memastikan bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan. Kami meminta Kabid Propam untuk menempatkan Kapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim dan Penyidik Bripka SR untuk di tempatkan di tempat khusus serta meminta Kapolda Sumut untuk mencopot dari jabatannya Kapolsek dan Kanit Reskrim. “Korban tidak meminta perlakuan khusus. Korban hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu, Ungkap Dongan N Siagian.

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:51

Foto Kenangan Kebersamaan Para Pimpinan Ranting Saat Hadiri Pelantikan DPD IPK Kota Medan, Tetap Abadi di Hati

Berita Terbaru