Pembangunan Gedung Damkar Putri Betung Disorot, Pekerjaan Diduga Tetap Berjalan Meski Kontrak Berakhir

WARTA6

Senin, 9 Februari 2026 - 03:24

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh senin (9/2/2026)|- Pembangunan Gedung Pemadam Kebakaran (Damkar) Putri Betung menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diduga tetap dikerjakan meskipun masa kontraknya telah berakhir. Bahkan, pekerjaan fisik di lapangan disebut-sebut masih berlanjut hingga Desember 2025.

Jika dipantau dari laman LPSE bahwa kontrak Pembangunan Pos Wilayah Manejemen Kebakaran Putri Betung ditanda tangani pada bulan agustus 2025 dengan
Pagu Rp. 1.228.990.000,00
HPS Rp. 1.228.916.000,00

Yang dimenangkan oleh CV. PUTRA TRUWIL yang beralamat di Kampung Persiapan Sentang Kecamatan Blangkejeren – Gayo Lues (Kab.) – Aceh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa jangka waktu kontrak proyek telah habis, namun aktivitas pembangunan masih terus berlangsung tanpa kejelasan dasar hukum perpanjangan kontrak. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait mekanisme pengadaan, pengawasan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Jika benar pekerjaan dilakukan di luar masa kontrak tanpa adendum resmi, maka hal tersebut berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan wajib sesuai dengan jangka waktu kontrak, dan setiap perubahan harus dituangkan secara tertulis dan sah.

Selain itu, pelaksanaan pekerjaan tanpa kontrak aktif juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan seluruh pekerjaan konstruksi dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja yang jelas dan memiliki kepastian hukum.

Tak hanya berpotensi melanggar aturan pengadaan, kondisi ini juga menimbulkan risiko terhadap pengelolaan keuangan negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus memiliki dasar hukum yang sah. Pekerjaan di luar kontrak aktif berpotensi menjadi temuan aparat pengawas dan membuka celah terjadinya kerugian negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinas teknis, maupun penyedia jasa belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar kelanjutan pekerjaan tersebut. Publik pun mendesak adanya transparansi dan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawas internal maupun lembaga penegak hukum guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.

Berita Terkait

Bahagia, Ketua IWOI Aceh Ciptakan Suasana Kebersamaan dan Kekeluargaan
Aksi Brutal di Kantor Polisi, Ketua Fanst Respon Aceh Desak Polri Bersih-bersih dan tangkap Pelaku
LSM Nyatakan Dukungan untuk Program Polda, Tapi Minta Kasus Bandar Tak Dibiarkan
Pembuatan Parit di Desa Peuniti Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Keluhkan Kualitas Pekerjaan
Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir
Sekjen DPW FANST Respons Counter Polri Nusantara Aceh: “Tangkap Dan Sikat Habis Mafia Illegal Logging Tanpa Pengecualian”
Bea Cukai Banda Aceh Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat dari Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar Bersama Satpol PP WH
DPP IWO Indonesia Terbitkan SK Penunjukan 14 Pengurus untuk Persiapan Verifikasi Dewan Pers

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:12

150 Ton Daging Kurban PTPN IV PalmCo Mengalir ke Pelosok Negeri

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:57

Pegawai Dan Warga Binaan Rutan Tarutung Khidmat Laksanakan Shalat Idul Adha Dan Pemotongan Hewan Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:38

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:05

Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:13

Panen Raya Jagung di Kebun SAE, Lapas Kupang Sulap Lahan Batu Karang Jadi Simbol Ketahanan Pangan NTT

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:56

Tingkatkan Pelayanan dan Deteksi Dini Kesehatan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis WBP

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:31

Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-118, Gaungkan Semangat “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:47

Kesempatan Tidak Datang Dua Kali”, Danrem 083/Bdj Kobarkan Semangat Siswa Kartika di Lawan

Berita Terbaru