Medan, 27 Mei 2026 – Menyusul penggerebekan Sat Narkoba Polrestabes Medan yang menemukan peredaran narkoba di Phantom KTV Medan, Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumatera Utara meminta Pemerintah Kota Medan segera mencabut izin dan menutup permanen tempat hiburan malam tersebut.
Ketua Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut: Cabut Izin, Beri Efek Jera
Ketua Daerah Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumatera Utara, DR(C) Andi, S.Kom., S.H., M.M., CPM., CPLA., CPLO.* menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah cepat Polrestabes Medan, namun menegaskan Pemko Medan harus menindaklanjuti dengan pencabutan izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Kapolrestabes Medan beserta jajaran yang telah mengungkap peredaran narkoba di Phantom KTV. Namun langkah selanjutnya ada di tangan Pemko Medan. Kami meminta Wali Kota Medan segera mencabut izin operasional dan menutup permanen THM Phantom,” ujar DR(C) Andi, Selasa, 27 Mei 2026.
Ia menegaskan, tempat hiburan seharusnya menjadi ruang yang aman dan sehat bagi masyarakat. “Tidak boleh ada celah bagi pengelola nakal yang membiarkan atau terlibat peredaran narkoba. Penutupan permanen ini harus jadi efek jera bagi tempat hiburan lain di Sumut,” tegasnya.
Lebih lanjut, DR(C) Andi berharap kepolisian tidak berhenti di Phantom KTV saja, tetapi juga menggerebek tempat hiburan lainnya di Kota Medan dan sekitarnya.
“Kami berharap Polrestabes Medan dan jajaran terus melakukan operasi rutin, menyisir semua tempat hiburan malam. Jangan sampai ada tempat lain yang diam-diam jadi sarang narkoba. Kami siap mendukung dan menjadi mitra dalam pengawasan,” harapnya.
Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut juga siap bersinergi dengan Polri dan Pemko Medan untuk mengawasi tempat hiburan. “Kami sebagai mitra Kamtibmas akan terus mengedukasi masyarakat dan pengusaha agar tidak main-main dengan narkoba,” tambahnya.
Bahaya Narkoba: Merusak Generasi Muda
Dalam kesempatan itu, DR(C) Andi juga mengingatkan bahaya narkoba yang kian mengkhawatirkan di kalangan anak muda dan pekerja.
“Narkoba bukan sekadar barang haram. Efeknya menghancurkan. Secara fisik, pemakai bisa mengalami kerusakan organ, gangguan jiwa, bahkan kematian karena overdosis. Secara sosial, pengguna kehilangan pekerjaan, putus sekolah, dan dijauhi keluarga. Secara ekonomi, satu kali pakai bisa menghabiskan uang jutaan dan menjerat dalam hutang,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menyebut tempat hiburan yang disalahgunakan jadi tempat transaksi narkoba akan merusak citra Kota Medan. “Kalau dibiarkan, anak-anak muda kita yang jadi korban. Generasi penerus Sumut bisa hilang masa depannya hanya karena narkoba,” katanya.
Polrestabes Medan: Komitmen Berantas Sampai Akar
Sebelumnya, Sat Narkoba Polrestabes Medan mengamankan sejumlah orang dan barang bukti saat penggerebekan di Phantom KTV. Polisi menyebut akan terus melakukan operasi rutin di tempat hiburan malam untuk mencegah peredaran narkoba.
Sampai berita ini diturunkan, Pemko Medan belum mengeluarkan keputusan resmi terkait tuntutan pencabutan izin tersebut.(red)
























