Kutacane Sabtu 28/2/2026. | Adanya dugaan Korupsi pengadaan Obat di Rumah sakit Umum Sahudin Kutacane mencapai Rp 37,1 Milyar tahun 2024, diperoleh imformasi dari hasil ringkasan laporan BPK RI No 13 A/LHP/XVIII.BAC/05/2025.
hal ini sesuai ringkasan yaitu “Temuan di RSUD di bawah Dinas Kesehatan Agara ini .BPK menemukan pengelolaan obat di RSUD H. Sahudin Kutacane di bawah Dinas Kesehatan tidak sesuai ketentuan senilai Rp37,1 miliar.
Temuan ini merinci dan menjelaskan kalau Belum menggunakan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) secara memadai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal lain Tidak menyusun formularium rumah sakit tahun 2024.
Pengadaan obat tidak sesuai Rekomendasi Kebutuhan Obat (RKO) untuk 110 item.
Ada peminjaman obat dari fasilitas kesehatan lain.
Status temuan lain Tidak ada publikasi terbuka soal temuan di belanja pegawai, aset tetap, hibah, belanja jasa kesehatan, atau program lain Dinas Kesehatan TA 2024 di luar pengelolaan obat,persediaan, dana JKN, dana kapitasi,dan BOK.
Sejumlah kalangan di Aceh Tenggara mempertanyakan tentang minimnya persediaan dan kelangkaan obat di Rumah sakit Umum Sahudin Kutacane ini beberapa waktu lalu, namun baik pasien maupun keluarga tidak mampu berbuat banyak selain mengeluhkan kelangkaan obat pada awal tahun 2025 lalu.
Bahkan hal kelangkaan obat ini sempat membuat Bupati Aceh Tenggara H M Salim Pakhry Sidak ke Rumah sakit Umum untuk melihat dan memastikan kelangkaan obat bahkan sejumlah Anggota DPRK Aceh Tenggara turun melihat kondisi kelangkaan obat pada awal awal tahun 2025 januari sampai maret 2025.
Sebagaimana yang di ungkap salah seorang warga Kutacane Abdul Saleh 45 tahun. mengatakan kelangkaan obat di Rumah sakit Umum Sahudin Kutacane pernah di rasakan sejumlah pasien pada saat berobat.(Kasirin)
Keterangan Poto. Rumah sakit Umum Sahudin Kutacane jln Kutacane- Blangkejeren. Desa Purwodadi Kecamatan Badar Aceh Tenggara (TIM)
























