Mutasi atau Transaksi? GLMPK Cium Aroma Ketidakberesan di Pemkab Garut

REDAKSI MEDAN

Sabtu, 28 Februari 2026 - 08:58

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut-

Aroma ketidakberesan dalam promosi, rotasi, dan mutasi 42 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut kian menyengat. Organisasi Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) menyatakan sikap tegas dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum nasional.

Setelah surat keberatan mereka tak digubris Bupati Garut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), GLMPK kini bersiap bertolak ke Jakarta untuk melaporkan temuan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kementerian PAN RB, dan Badan kepegawaian Nasional (BKN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua GLMPK, Bakti, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan finalisasi berkas laporan terkait adanya potensi maladministrasi dan gratifikasi dalam proses perombakan jabatan tersebut.

“Benar, kami sedang menyusun berkas laporan. Jika kami diam, itu sama saja dengan membiarkan kesalahan terjadi, dan membiarkan kemungkaran adalah kesalahan yang lebih besar,” ujar Bakti saat ditemui di Sekretariat GLMPK, Jln. Raya Cipanas, Jumat (27/2/2026).

Pisau Analisis ‘Hermeneutika Kecurigaan’

Langkah GLMPK kali ini tidak main-main. Mereka menggunakan pendekatan intelektual yang dalam, yakni metode Hermeneutics of Suspicion (Hermeneutika Kecurigaan) untuk membedah kebijakan Bupati.

Metode ini, jelas Bakti, merupakan teknik interpretasi skeptis yang tidak hanya menerima teks hukum atau fakta secara harfiah (literal), melainkan mencurigai adanya kepentingan ideologis atau asimetri kekuasaan yang disembunyikan di balik keputusan tersebut.

“Pendekatan ini bertujuan membongkar struktur kekuasaan dan dominasi. Kami mencari makna tersembunyi di balik pidato pelantikan Bupati. Secara hukum, kami menelusuri: apakah dibenarkan seorang Kepala Bidang langsung ‘lompat’ menjadi Kepala Dinas? Aturan mana yang memvalidasi itu?” tegasnya.

Kritik Terhadap Bungkamnya BKD Garut

Kekecewaan GLMPK memuncak lantaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut terkesan defensif. Bakti menyebut pihaknya telah melayangkan surat keberatan sebanyak dua kali, namun hingga kini tidak ada transparansi atau jawaban resmi.

“Kalau memang sesuai hukum administrasi, baik dari segi kepangkatan maupun golongan, tinggal jawab saja. Berikan alasan hukum dan buktinya. Jika diam begini, apakah ini cermin pelayanan publik di lembaga yang katanya menjunjung kedisiplinan? Ini aneh,” sentil Bakti.

Landasan Spiritual: Melawan Kemungkaran

Tak hanya dari sisi hukum positif, GLMPK juga berpijak pada nilai religius. Bakti mengutip Al-Qur’an Surat Al-Mā’idah [5]: 79, yang memperingatkan tentang laknat bagi mereka yang membiarkan kemungkaran.

“Mereka tidak saling mencegah perbuatan mungkar yang mereka lakukan. Sungguh, itulah seburuk-buruk apa yang selalu mereka lakukan,” kutip Bakti.

Bagi GLMPK, mendiamkan dugaan suap atau korupsi dalam birokrasi adalah bentuk pengabaian terhadap perintah Tuhan. Ia menggarisbawahi lima bahaya mendiamkan kemungkaran, di antaranya: dianggap setara dengan pelaku maksiat, memicu meluasnya pelanggaran, hingga potensi dianggapnya maksiat sebagai sebuah “kebaikan” jika orang berilmu hanya diam.

“Tafsir kami jelas: maksiat adalah perbuatan yang menyalahi norma hukum dan agama. Tidak ada agama yang membenarkan suap atau korupsi,” pungkasnya. Hingga berita ini ditayangkan, pihak BKD Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan resmi terkait surat keberatan GLMPK maupun upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media.(AS/Tim)

Berita Terkait

Kepala Rutan Tarutung Tegaskan Zero Narkoba, Penipuan Online, dan Judol di Dalam Rutan
Halalbihalal Satgas DPD IPK Kota Medan Digelar Sukses dan Meriah, Perkuat Soliditas Kader
GRANAT Apresiasi Kinerja Polda Riau, Ketua Umum: Prestasi Spektakuler Selamatkan Generasi Bangsa
Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Dukung Langkah BNN Dorong Pelarangan Total Peredaran Vape di Indonesia
Koperasi Desa Mau Naik Kelas: Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Tapi Pusat Ekonomi Warga
Pasca Ricuh Panipahan, Kapolda Riau Minta Maaf dan Dorong Pemulihan Kepercayaan Publik
Tahu dan Tempe Rutan Kelas I Medan Laris Diborong pada Semarak Bazar Produk WBP Peringatan HBP ke-62 Kanwil Ditjenpas Sumut
Lapas Sibolga Deklarasikan Komitmen Anti Narkoba, Pungli, dan Handphone Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:11

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Rabu, 8 April 2026 - 11:18

Dugaan Korupsi Rp37,1 Miliar di RSUD H Sahudin Kutacane: Pengawasan Lemah, Pelayanan Kesehatan Terancam

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:51

Dugaan Korupsi  di RSUD Sahudin Kutacane  Mencapai Rp 37,1 Milyar, Sempat Terjadi Kelangkaan Obat

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:59

Korupsi di Sektor Kesehatan Aceh Tenggara Menganga, Regulasi Dilanggar, Aparat Penegak Hukum Jangan Tutup Mata

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:04

Jaksa Didesak Ambil Alih Penanganan Dugaan Tilep Dana Desa oleh Kepala Desa Lawe Beringin Horas

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:03

Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Serahkan Pengembangan Kasus ke Sat Narkoba

Rabu, 12 November 2025 - 15:40

Transparansi Dana Desa Diapresiasi Lembaga Pemantau: Jalan Rabat Beton Melebihi Target Fisik

Selasa, 4 November 2025 - 10:57

UGL Gelar Yudisium FKIP 2025, Mahasiswa Siap Didorong Jadi Penggerak Pendidikan di Daerah

Berita Terbaru