Mutasi atau Transaksi? GLMPK Cium Aroma Ketidakberesan di Pemkab Garut

REDAKSI MEDAN

Sabtu, 28 Februari 2026 - 08:58

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut-

Aroma ketidakberesan dalam promosi, rotasi, dan mutasi 42 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut kian menyengat. Organisasi Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) menyatakan sikap tegas dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum nasional.

Setelah surat keberatan mereka tak digubris Bupati Garut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), GLMPK kini bersiap bertolak ke Jakarta untuk melaporkan temuan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kementerian PAN RB, dan Badan kepegawaian Nasional (BKN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua GLMPK, Bakti, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan finalisasi berkas laporan terkait adanya potensi maladministrasi dan gratifikasi dalam proses perombakan jabatan tersebut.

“Benar, kami sedang menyusun berkas laporan. Jika kami diam, itu sama saja dengan membiarkan kesalahan terjadi, dan membiarkan kemungkaran adalah kesalahan yang lebih besar,” ujar Bakti saat ditemui di Sekretariat GLMPK, Jln. Raya Cipanas, Jumat (27/2/2026).

Pisau Analisis ‘Hermeneutika Kecurigaan’

Langkah GLMPK kali ini tidak main-main. Mereka menggunakan pendekatan intelektual yang dalam, yakni metode Hermeneutics of Suspicion (Hermeneutika Kecurigaan) untuk membedah kebijakan Bupati.

Metode ini, jelas Bakti, merupakan teknik interpretasi skeptis yang tidak hanya menerima teks hukum atau fakta secara harfiah (literal), melainkan mencurigai adanya kepentingan ideologis atau asimetri kekuasaan yang disembunyikan di balik keputusan tersebut.

“Pendekatan ini bertujuan membongkar struktur kekuasaan dan dominasi. Kami mencari makna tersembunyi di balik pidato pelantikan Bupati. Secara hukum, kami menelusuri: apakah dibenarkan seorang Kepala Bidang langsung ‘lompat’ menjadi Kepala Dinas? Aturan mana yang memvalidasi itu?” tegasnya.

Kritik Terhadap Bungkamnya BKD Garut

Kekecewaan GLMPK memuncak lantaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut terkesan defensif. Bakti menyebut pihaknya telah melayangkan surat keberatan sebanyak dua kali, namun hingga kini tidak ada transparansi atau jawaban resmi.

“Kalau memang sesuai hukum administrasi, baik dari segi kepangkatan maupun golongan, tinggal jawab saja. Berikan alasan hukum dan buktinya. Jika diam begini, apakah ini cermin pelayanan publik di lembaga yang katanya menjunjung kedisiplinan? Ini aneh,” sentil Bakti.

Landasan Spiritual: Melawan Kemungkaran

Tak hanya dari sisi hukum positif, GLMPK juga berpijak pada nilai religius. Bakti mengutip Al-Qur’an Surat Al-Mā’idah [5]: 79, yang memperingatkan tentang laknat bagi mereka yang membiarkan kemungkaran.

“Mereka tidak saling mencegah perbuatan mungkar yang mereka lakukan. Sungguh, itulah seburuk-buruk apa yang selalu mereka lakukan,” kutip Bakti.

Bagi GLMPK, mendiamkan dugaan suap atau korupsi dalam birokrasi adalah bentuk pengabaian terhadap perintah Tuhan. Ia menggarisbawahi lima bahaya mendiamkan kemungkaran, di antaranya: dianggap setara dengan pelaku maksiat, memicu meluasnya pelanggaran, hingga potensi dianggapnya maksiat sebagai sebuah “kebaikan” jika orang berilmu hanya diam.

“Tafsir kami jelas: maksiat adalah perbuatan yang menyalahi norma hukum dan agama. Tidak ada agama yang membenarkan suap atau korupsi,” pungkasnya. Hingga berita ini ditayangkan, pihak BKD Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan resmi terkait surat keberatan GLMPK maupun upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media.(AS/Tim)

Berita Terkait

Ramadan Berbagi, Pemasyarakatan Sumut dan Imigrasi Sumut Salurkan 4.000 Paket Bantuan untuk Masyarakat
Panen Raya Lele dan Hidroponik, Lapas Kelas I Medan Hasilkan Ratusan Kilogram Produk Pembinaan WBP
Perkuat Koordinasi, Bapas Kelas I Medan Terima Kunjungan Tim Kemenko Kumham Imipas
Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan, Kanwil Ditjenpas Sumut Koordinasikan Perpanjangan Kerja Sama dengan RSU Royal Prima
Polda Banten Apresiasi Peran Ombudsman RI di HUT ke-26, Komitmen Kolaborasi untuk Pelayanan Publik
Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Tegaskan Isu Kendaraan Masuk dan Perempuan Bawa Barang Adalah Hoax
MENTENG GRIYA INSANI, Hunian Nyaman dan Strategis di Mencirim Tengah Johar
Kalapas Binjai Wawan Irawan Dapat Kejutan Ulang Tahun Saat Berbuka Puasa Bersama Warga Binaan

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:48

Ramadan Berbagi, Pemasyarakatan Sumut dan Imigrasi Sumut Salurkan 4.000 Paket Bantuan untuk Masyarakat

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:03

Panen Raya Lele dan Hidroponik, Lapas Kelas I Medan Hasilkan Ratusan Kilogram Produk Pembinaan WBP

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:30

Perkuat Koordinasi, Bapas Kelas I Medan Terima Kunjungan Tim Kemenko Kumham Imipas

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:56

Polda Banten Apresiasi Peran Ombudsman RI di HUT ke-26, Komitmen Kolaborasi untuk Pelayanan Publik

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:21

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Tegaskan Isu Kendaraan Masuk dan Perempuan Bawa Barang Adalah Hoax

Senin, 9 Maret 2026 - 18:30

MENTENG GRIYA INSANI, Hunian Nyaman dan Strategis di Mencirim Tengah Johar

Senin, 9 Maret 2026 - 12:38

Kalapas Binjai Wawan Irawan Dapat Kejutan Ulang Tahun Saat Berbuka Puasa Bersama Warga Binaan

Senin, 9 Maret 2026 - 11:24

Buka Puasa Bersama Lapas Kelas IIA Binjai dan Warga Binaan, Perkuat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan

Berita Terbaru