Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Tutup MTQ Lapas/Rutan se-Sumut dalam Gebyar Nuzulul Qur’an di Lapas I Medan

REDAKSI MEDAN

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:13

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan –
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Utara, Yudi Suseno, secara resmi menutup Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) antar Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara yang dikemas dalam Gebyar Nuzulul Qur’an di Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Medan, Kamis (12/03/2026).

Penutupan yang berlangsung khidmat ini dihadiri Acara tersebut dihadiri Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Fonika Affandi beserta seluruh jajaran, Kalapas Pancurbatu Tribowo, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Danramil Sunggal, Ketua MUI Kota Medan, Sekretaris Umum Dewan Masjid Indonesia Kota Medan, para Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an, perwakilan Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara yang mengikuti babak final MTQ, para tokoh agama dan tamu undangan, terlebih khusus para keluarga dari para finalis MTQ yang hadir pada hari ini, serta seluruh hadirin yang dirahmati Allah SWT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan kerohanian Islam bagi warga binaan agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT selama menjalani masa pembinaan.

Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno menegaskan bahwa kegiatan MTQ ini merupakan wujud nyata komitmen pemasyarakatan dalam membangun karakter dan spiritualitas warga binaan.

Yudi juga menyampaikan apresiasi kepada Lapas Kelas I Medan yang telah menjadi tuan rumah sekaligus menyelenggarakan kegiatan MTQ dengan baik.

“Apresiasi kami sampaikan kepada Lapas Kelas I Medan yang telah melaksanakan kegiatan MTQ ini dengan baik. Selamat kepada para qori yang berhasil meraih juara dalam ajang MTQ ini,” ujar Yudi Suseno.

Lebih lanjut, ia berpesan kepada para warga binaan agar momentum MTQ dan Nuzulul Qur’an ini menjadi sarana memperbaiki diri dan memperkuat keimanan.

“Mungkin di dalam sini kita bisa lebih khusyuk melaksanakan ibadah. Di luar belum tentu pernah menjadi imam, tetapi di dalam lapas bisa menjadi imam. Semua itu tergantung pada hati dan pikiran kita untuk lebih khusyuk mendekatkan diri kepada Allah,” ungkapnya.

Usai penutupan kegiatan, Yudi Suseno yang didampingi Kalapas Kelas I Medan dan Kalapas Lapas Kelas IIA Pancur Batu juga menyampaikan kepada wartawan bahwa program pembinaan keagamaan akan terus berjalan secara berkelanjutan di seluruh Lapas dan Rutan.

“Selama pembinaan terhadap warga binaan masih berjalan, maka kegiatan-kegiatan pembinaan, khususnya kerohanian Islam, juga akan terus dilaksanakan. Yang kita tutup hari ini adalah kegiatan lomba Musabaqah Tilawatil Qur’an antar warga binaan se-Sumatera Utara,” jelasnya.

Yudi juga mengungkapkan bahwa MTQ tingkat Lapas dan Rutan se-Sumut ini diikuti lebih dari seratus peserta, yang merupakan perwakilan dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

“Tadi kita sudah menyaksikan sekitar seratus lebih peserta mengikuti kegiatan ini, dan dari jumlah tersebut terpilih enam qori terbaik dari enam UPT Pemasyarakatan di Sumatera Utara,” kata Yudi.

Ia berharap para qori terbaik tersebut dapat menjadi teladan dan turut menyebarkan ilmu serta kemampuan membaca Al-Qur’an kepada warga binaan lainnya.

“Harapannya mereka bisa menebarkan ilmunya dan kemampuannya kepada yang lain sehingga memberi pengaruh positif bagi warga binaan lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, dalam tausiah yang disampaikan Ustadz Abdi Ritonga, ditegaskan bahwa Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam yang memiliki keistimewaan karena keasliannya tetap terjaga sejak diturunkan.

“Allah menurunkan Al-Qur’an dalam bahasa Arab. Dari semua kitab yang ada, hanya Al-Qur’an yang tidak dapat diubah. Apapun suku, bangsa, dan negaranya, Al-Qur’an tetap dalam bahasa Arab,” jelasnya.

Melalui Gebyar Nuzulul Qur’an dan MTQ ini, jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berharap pembinaan spiritual di lingkungan Lapas dan Rutan semakin kuat, sekaligus membentuk karakter warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik selama menjalani masa pembinaan.(AVID)

Berita Terkait

Pewarta Polrestabes Medan Salurkan Bantuan Beras Melalui Program Jumat Barokah
Mengharap Ridha Allah, Padil dan Fia Satukan Cinta dalam Ikatan Suci Pernikahan
Medan, 25 Juni 2026 — Harapan untuk memperoleh keadilan membawa korban dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru bersama Tim Penasehat hukumnya memenuhi panggilan pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru, termasuk dugaan tangkap lepas terhadap pihak yang sebelumnya telah diamankan. Didampingi kuasa hukum, korban Dongan Nauli Siagian S.H.,M.H dan Bayu Subronto SH dari Law Office Pelita Konstitusi memberikan keterangan secara rinci mengenai kronologi peristiwa yang dialami serta proses penanganan perkara yang dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan. Informasi dan data yang dimiliki korban turut disampaikan kepada pemeriksa Propam sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Penasehat hukum korban menyatakan bahwa kliennya datang dengan itikad baik untuk mendukung proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Propam Polda Sumut. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum. “Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Namun di sisi lain, korban juga berhak mengetahui alasan dan dasar dari setiap tindakan yang dilakukan dalam penanganan perkara ini. Karena itu kami berharap Propam dapat bekerja secara objektif, profesional, dan transparan,” ujar Dongan N Siagian Penasehat hukum korban. Laporan yang disampaikan kepada Propam berangkat dari adanya dugaan bahwa terduga pelaku yang sempat diamankan kemudian dilepaskan kembali dalam waktu yang relatif singkat. Selain itu, terdapat pula pertanyaan terkait penanganan barang bukti dan langkah-langkah penyidikan yang dilakukan setelah kejadian. Penasehat hukum menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak ditujukan untuk mendiskreditkan institusi Kepolisian. Sebaliknya, laporan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat terjaga apabila setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara terbuka dan tidak dibiarkan tanpa evaluasi. “Akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. Ketika muncul dugaan tangkap lepas dalam suatu perkara, maka menjadi penting bagi pengawas internal untuk mengungkap fakta secara terang dan memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya. Saat ini korban dan keluarga masih menantikan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut. Mereka berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan atas berbagai pertanyaan yang muncul sekaligus memastikan bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan. Kami meminta Kabid Propam untuk menempatkan Kapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim dan Penyidik Bripka SR untuk di tempatkan di tempat khusus serta meminta Kapolda Sumut untuk mencopot dari jabatannya Kapolsek dan Kanit Reskrim. “Korban tidak meminta perlakuan khusus. Korban hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu, Ungkap Dongan N Siagian.
Foto Kenangan Kebersamaan Para Pimpinan Ranting Saat Hadiri Pelantikan DPD IPK Kota Medan, Tetap Abadi di Hati
Doa dan Ucapan Selamat Mengalir untuk Khitanan Sultan Nazran, Putra Kesayangan Nazwan dan Nadhiya
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sergai Hidupkan Kegiatan Kearifan Lokal Lewat Gelar Festival Layang-Layang “Semarak Langit”
Sekretaris Thoyib Marbun Pimpin Doa Bersama Untuk Kesehatan Pembina DPC GRIB Jaya Medan Ferdy Sembiring
IKA BKPRMI Mendukung Penuh Fatwa dan Sikap Tegas MUI Terhadap Paham LGBT di Indonesia

Berita Terbaru

MEDAN

Medan, 25 Juni 2026 — Harapan untuk memperoleh keadilan membawa korban dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru bersama Tim Penasehat hukumnya memenuhi panggilan pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru, termasuk dugaan tangkap lepas terhadap pihak yang sebelumnya telah diamankan. Didampingi kuasa hukum, korban Dongan Nauli Siagian S.H.,M.H dan Bayu Subronto SH dari Law Office Pelita Konstitusi memberikan keterangan secara rinci mengenai kronologi peristiwa yang dialami serta proses penanganan perkara yang dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan. Informasi dan data yang dimiliki korban turut disampaikan kepada pemeriksa Propam sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Penasehat hukum korban menyatakan bahwa kliennya datang dengan itikad baik untuk mendukung proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Propam Polda Sumut. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum. “Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Namun di sisi lain, korban juga berhak mengetahui alasan dan dasar dari setiap tindakan yang dilakukan dalam penanganan perkara ini. Karena itu kami berharap Propam dapat bekerja secara objektif, profesional, dan transparan,” ujar Dongan N Siagian Penasehat hukum korban. Laporan yang disampaikan kepada Propam berangkat dari adanya dugaan bahwa terduga pelaku yang sempat diamankan kemudian dilepaskan kembali dalam waktu yang relatif singkat. Selain itu, terdapat pula pertanyaan terkait penanganan barang bukti dan langkah-langkah penyidikan yang dilakukan setelah kejadian. Penasehat hukum menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak ditujukan untuk mendiskreditkan institusi Kepolisian. Sebaliknya, laporan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat terjaga apabila setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara terbuka dan tidak dibiarkan tanpa evaluasi. “Akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. Ketika muncul dugaan tangkap lepas dalam suatu perkara, maka menjadi penting bagi pengawas internal untuk mengungkap fakta secara terang dan memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya. Saat ini korban dan keluarga masih menantikan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut. Mereka berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan atas berbagai pertanyaan yang muncul sekaligus memastikan bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan. Kami meminta Kabid Propam untuk menempatkan Kapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim dan Penyidik Bripka SR untuk di tempatkan di tempat khusus serta meminta Kapolda Sumut untuk mencopot dari jabatannya Kapolsek dan Kanit Reskrim. “Korban tidak meminta perlakuan khusus. Korban hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu, Ungkap Dongan N Siagian.

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:46

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:43

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Senin, 15 Juni 2026 - 18:32

Polres Aceh Tenggara Ciptakan Ruang Publik Positif Lewat Nobar Piala Dunia

Senin, 15 Juni 2026 - 17:12

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Hadiri Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung At-Taqwa

Senin, 15 Juni 2026 - 12:09

Ketika Masyarakat dan Polres Agara Bersatu, Narkoba Kehilangan Tempat Bersembunyi

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Hengki Harianto Intensifkan. Pemberantasan Sabu di Bumi Sepakat Segenep Agara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:35

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:17

Menjahit Senyum, Menumbuhkan Harapan: Bakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis Warnai HUT Aceh Tenggara ke-52 dan Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

MEDAN

Medan, 25 Juni 2026 — Harapan untuk memperoleh keadilan membawa korban dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru bersama Tim Penasehat hukumnya memenuhi panggilan pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru, termasuk dugaan tangkap lepas terhadap pihak yang sebelumnya telah diamankan. Didampingi kuasa hukum, korban Dongan Nauli Siagian S.H.,M.H dan Bayu Subronto SH dari Law Office Pelita Konstitusi memberikan keterangan secara rinci mengenai kronologi peristiwa yang dialami serta proses penanganan perkara yang dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan. Informasi dan data yang dimiliki korban turut disampaikan kepada pemeriksa Propam sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Penasehat hukum korban menyatakan bahwa kliennya datang dengan itikad baik untuk mendukung proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Propam Polda Sumut. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum. “Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Namun di sisi lain, korban juga berhak mengetahui alasan dan dasar dari setiap tindakan yang dilakukan dalam penanganan perkara ini. Karena itu kami berharap Propam dapat bekerja secara objektif, profesional, dan transparan,” ujar Dongan N Siagian Penasehat hukum korban. Laporan yang disampaikan kepada Propam berangkat dari adanya dugaan bahwa terduga pelaku yang sempat diamankan kemudian dilepaskan kembali dalam waktu yang relatif singkat. Selain itu, terdapat pula pertanyaan terkait penanganan barang bukti dan langkah-langkah penyidikan yang dilakukan setelah kejadian. Penasehat hukum menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak ditujukan untuk mendiskreditkan institusi Kepolisian. Sebaliknya, laporan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat terjaga apabila setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara terbuka dan tidak dibiarkan tanpa evaluasi. “Akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. Ketika muncul dugaan tangkap lepas dalam suatu perkara, maka menjadi penting bagi pengawas internal untuk mengungkap fakta secara terang dan memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya. Saat ini korban dan keluarga masih menantikan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut. Mereka berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan atas berbagai pertanyaan yang muncul sekaligus memastikan bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan. Kami meminta Kabid Propam untuk menempatkan Kapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim dan Penyidik Bripka SR untuk di tempatkan di tempat khusus serta meminta Kapolda Sumut untuk mencopot dari jabatannya Kapolsek dan Kanit Reskrim. “Korban tidak meminta perlakuan khusus. Korban hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu, Ungkap Dongan N Siagian.

Jumat, 26 Jun 2026 - 02:21