Dugaan Korupsi Rp37,1 Miliar di RSUD H Sahudin Kutacane: Pengawasan Lemah, Pelayanan Kesehatan Terancam

WARTA6

Rabu, 8 April 2026 - 11:18

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE |  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Sahudin Kutacane, Aceh Tenggara, tengah diterpa badai persoalan tata kelola keuangan dan pelayanan kesehatan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh pada tahun anggaran 2024 dan 2025 mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan obat dengan nilai mencapai Rp37,1 miliar. Temuan ini tidak hanya menyoroti aspek administratif, tetapi juga berdampak langsung pada pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pengelolaan obat di RSUD H Sahudin Kutacane dinilai tidak sesuai ketentuan. Salah satu temuan paling mencolok adalah adanya peminjaman obat dari fasilitas pelayanan kesehatan lain tanpa pengaturan dan dokumen peminjaman yang jelas. Praktik ini sangat berisiko menimbulkan salah hitung saldo persediaan obat di rumah sakit. Tanpa pencatatan yang rapi, pengawasan atas pengembalian dan penggunaan obat yang dipinjam menjadi mustahil dilakukan, sehingga akuntabilitas pengelolaan obat pun dipertanyakan.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R, menyoroti praktik peminjaman obat yang tidak tercatat ini sebagai salah satu indikasi lemahnya sistem pengawasan internal rumah sakit. Ia menegaskan, peminjaman obat tanpa dokumen resmi dan pengaturan yang jelas sangat rawan disalahgunakan. Menurutnya, ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal transparansi dan pertanggungjawaban keuangan negara. Jika tidak ada pengawasan, potensi kerugian negara sangat besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, BPK juga menilai Direktur RSUD tidak menetapkan formularium rumah sakit sebagai acuan kebutuhan obat. Formularium seharusnya menjadi standar mutu dan rujukan utama dalam penyusunan kebutuhan obat, namun hingga tahun 2024, dokumen penting ini tidak pernah disusun. Akibatnya, perencanaan belanja obat menjadi arbitrer dan tidak selaras dengan standar terapi yang berlaku. Kepala Instalasi Farmasi pun dinilai belum memedomani pedoman penyusunan perencanaan dan pengadaan kebutuhan obat, sehingga perencanaan obat tidak berbasis data dan SOP yang baku.

Fakta di lapangan memperlihatkan dampak nyata dari lemahnya pengawasan dan perencanaan tersebut. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah ruang rawat di RSUD H Sahudin Kutacane mengalami kelangkaan obat-obatan esensial. Pasien dan keluarga mereka kerap kali harus membeli obat di luar rumah sakit, menambah beban biaya pengobatan yang seharusnya dapat diminimalisasi. Keluhan masyarakat pun bermunculan, mempertanyakan komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan yang layak.

Dari sisi keuangan, belanja obat yang tidak terukur dengan total sekitar Rp37,1 miliar berpotensi membentuk utang obat yang membebani keuangan rumah sakit. Tidak hanya itu, pola belanja yang tidak transparan dan tidak berbasis kebutuhan riil membuka peluang terjadinya praktik-praktik korupsi. BPK secara tegas mengingatkan bahwa kondisi ini dapat mengganggu kesehatan keuangan RSUD, bahkan mengancam kelangsungan operasional rumah sakit dalam jangka panjang.

Jupri Yadi R menambahkan, dugaan korupsi dalam pengadaan obat ini harus diusut tuntas. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat kelalaian dan penyimpangan yang terjadi di tubuh rumah sakit.

Temuan BPK juga mengungkap bahwa RSUD H Sahudin Kutacane belum memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) secara optimal. Akibatnya, data masuk–keluar obat tidak terintegrasi dan sulit dilacak secara real-time. Pencatatan persediaan, mutasi, dan ikhtisar pakai obat masih dilakukan secara manual atau semi-manual, memicu risiko salah hitung, ganda, atau ketidaksesuaian antara gudang dan laporan keuangan.

Selain itu, realisasi pengadaan obat tidak sepenuhnya mengacu pada Rencana Kebutuhan Obat (RKO). BPK menemukan 110 item obat yang dibeli di luar atau tidak sesuai RKO yang disusun. Ketidaksesuaian ini menyebabkan risiko kelebihan stok obat tertentu dan kelangkaan obat lain, sekaligus meningkatkan potensi utang obat karena belanja obat yang tidak terukur.

Laporan BPK tahun 2025 kembali menegaskan bahwa pola pengelolaan obat di RSUD H Sahudin Kutacane masih jauh dari standar yang diharapkan. Evaluasi sistem pengendalian intern atas pengelolaan keuangan dan belanja obat, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, menjadi fokus utama. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pun diingatkan untuk segera membenahi sistem SIMRS, penyusunan formularium, dan RKO agar tata kelola obat di rumah sakit dapat berjalan sesuai aturan.

Di tengah kebutuhan akan layanan kesehatan yang semakin meningkat, terutama pascapandemi, krisis obat di RSUD H Sahudin Kutacane menjadi ironi tersendiri. Rumah sakit yang seharusnya menjadi benteng terakhir pelayanan kesehatan masyarakat justru terjebak dalam persoalan internal yang seharusnya dapat dihindari. Jika tidak ada langkah tegas dan perbaikan menyeluruh, kepercayaan publik yang telah tercederai akan semakin sulit untuk dipulihkan. Masyarakat kini menanti komitmen nyata dari seluruh pemangku kepentingan untuk mengembalikan marwah rumah sakit sebagai pelayan kesehatan yang profesional dan akuntabel.(SKD)

Berita Terkait

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara
Dugaan Korupsi  di RSUD Sahudin Kutacane  Mencapai Rp 37,1 Milyar, Sempat Terjadi Kelangkaan Obat
Korupsi di Sektor Kesehatan Aceh Tenggara Menganga, Regulasi Dilanggar, Aparat Penegak Hukum Jangan Tutup Mata
Jaksa Didesak Ambil Alih Penanganan Dugaan Tilep Dana Desa oleh Kepala Desa Lawe Beringin Horas
Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Serahkan Pengembangan Kasus ke Sat Narkoba
Transparansi Dana Desa Diapresiasi Lembaga Pemantau: Jalan Rabat Beton Melebihi Target Fisik
UGL Gelar Yudisium FKIP 2025, Mahasiswa Siap Didorong Jadi Penggerak Pendidikan di Daerah
Dugaan Penyelewengan ADD Menguat, Ketua Formandes: Kalau Terbukti Salah, Kepala Desa Bahagia Harus Dicopot dan Diadili

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:17

Pasca Ricuh Panipahan, Kapolda Riau Minta Maaf dan Dorong Pemulihan Kepercayaan Publik

Kamis, 16 April 2026 - 13:46

Tahu dan Tempe Rutan Kelas I Medan Laris Diborong pada Semarak Bazar Produk WBP Peringatan HBP ke-62 Kanwil Ditjenpas Sumut

Kamis, 16 April 2026 - 11:37

Lapas Sibolga Deklarasikan Komitmen Anti Narkoba, Pungli, dan Handphone Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 11:23

Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi ‘Wake-Up Call’ Bersama

Kamis, 16 April 2026 - 07:16

Perkuat Koordinasi dan Kolaborasi, Kalapas Sibolga Sambangi Polres Tapanuli Tengah

Rabu, 15 April 2026 - 14:24

Bapas Kelas I Medan Ikuti World Congress on Probation and Parole 2026 di Bali, Perkuat Transformasi Pemasyarakatan Berbasis HAM

Rabu, 15 April 2026 - 13:58

Razia Gabungan Bersama APH, Lapas Narkotika Pematangsiantar Perkuat Komitmen Zero Halinar Sambut HBP ke-62

Rabu, 15 April 2026 - 06:14

Pemberitaan Hoaks Serang Lapas Narkotika Pematang Siantar, Mantan Warga Binaan Bongkar Fitnah

Berita Terbaru