LEBAK – Aktivis peduli honorer, Sepdi Hidayat, menyoroti dugaan pemotongan dana terhadap pegawai honorer paruh waktu di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak.
Menurutnya, praktik tersebut merupakan bentuk kejahatan birokrasi yang tidak berprikemanusiaan karena hak pekerja yang bersumber dari Jaminan Sosial (JAMSOS) dan Program Perumahan Rakyat justru dirampas oknum internal dengan dalih “Biaya Administrasi”.
“Pemotongan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa transparansi dan tanpa rasa malu. Ironisnya lagi praktik ini menyasar pegawai honorer yakni kelompok paling lemah dalam struktur pemerintahan, seharusnya mereka dilindungi bukan malah diperas,” ujar Sepdi kepada awak media Selasa (10/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nominal yang dipotong disebut absurd, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per pegawai. Sepdi menegaskan, praktik ini bukan hanya maladministrasi, melainkan indikasi kuat pungutan liar (PUNGLI) yang dilakukan secara sengaja dan sistematis.
“Secara aturan, tidak ada satupun regulasi yang membenarkan klaim BPJS Ketenagakerjaan maupun pengurusan Bantuan Pembangunan Rumah (BPR) dikenakan biaya pribadi oleh individu, apalagi oleh staf paruh waktu yang tidak memiliki kewenangan formal,” tambahnya.
Sebagai Agen Kontrol Sosial, ia mengajukan empat tuntutan utama: pertama, Kepala Disperindag Lebak dan aparat pengawas internal harus segera membuka secara terang-benderang praktik tersebut kepada publik; kedua, segera menghentikan segala bentuk pemotongan ilegal yang tidak manusiawi; ketiga, mengembalikan dana yang telah dipotong dari pegawai honorer; dan terakhir, mendesak Inspektorat, Ombudsman RI, dan Kepolisian untuk segera turun tangan mencari dalang serta aktor intelektual di balik praktik tersebut.
“Tindakan ini sangat penting demi memperbaiki wajah birokrasi dan mewujudkan keadilan sosial di Kabupaten Lebak,” tandas Sepdi.(Dede Sutisna)
























