Medan, 10 Maret 2026 –
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan menerima kunjungan kerja Tim Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas).
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka kegiatan sinkronisasi dan koordinasi strategi pelayanan pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedatangan tim disambut langsung oleh Kepala Bapas (Kabapas) Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, bersama jajaran pegawai Bapas Kelas I Medan.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di daerah.
Adapun Tim Asisten Deputi yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Norma Sultan, A.Md.IP., S.H., M.H. selaku Koordinator Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan (Analis Kebijakan Ahli Madya), Indah Tri Fitriyanti, S.Sos., Ahmad Taufiq Hidayat, S.Sos., serta Cholifah Priatiningsih selaku Staf Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan (Analis Kebijakan Ahli Pertama/Penelaah Teknis Kebijakan).
Kunjungan ini bertujuan untuk menginventarisasi berbagai permasalahan yang dihadapi UPT Pemasyarakatan, baik di bidang teknis maupun fasilitatif, khususnya di Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk melakukan koordinasi serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pemasyarakatan di daerah.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki tugas dan fungsi mengoordinasikan, menyinkronkan, serta merumuskan kebijakan di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Fokus utama lembaga ini adalah mendorong terwujudnya sistem hukum yang adil, mengawasi penegakan hukum, serta mendukung kebijakan strategis kementerian terkait dalam rangka mewujudkan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam pertemuan tersebut turut dibahas sejumlah agenda penting, di antaranya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Selain itu, dibahas pula upaya peningkatan program pembinaan narapidana melalui kegiatan asimilasi kerja yang mendukung ketahanan pangan, serta strategi pemasaran produk hasil karya narapidana dan klien pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat dan jajaran pemasyarakatan di daerah dalam mendukung pelaksanaan program pembinaan yang lebih optimal, profesional, serta berorientasi pada reintegrasi sosial bagi warga binaan dan klien pemasyarakatan.(AVID/rel)
#BapasHebat
#BapasMedanHebat
























