Dandim 0205/TK Sambut Hangat Kunjungan LVRI Kabupaten Karo: ‘Para Veteran adalah Teladan dan Sumber Inspirasi’

REDAKSI MEDAN

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:51

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo,..Dandim 0205/TK, Letkol Inf Robert Panjaitan, menyambut hangat kunjungan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten Karo ke Makodim Jalan Jamin Ginting Desa Raya, Berastagi, Selasa (17/3/2026). Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti pertemuan tersebut, mengingatkan kembali semangat perjuangan dan pengorbanan para veteran dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Dandim 0205/TK mengapresiasi peran serta kontribusi LVRI dalam menjaga semangat perjuangan dan nasionalisme di kalangan masyarakat Tanah Karo. “Bagi kami, para veteran adalah teladan dan sumber inspirasi dalam menjaga semangat perjuangan. Kodim 0205/TK akan selalu terbuka untuk bersinergi dengan LVRI dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada generasi penerus,” tegas Letkol Inf Robert Panjaitan.

Dandim juga menyerahkan tali asih kepada para Legiun Veteran sebagai wujud kepedulian Kodim 0205/TK. “Tali asih ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan pokok para anggota veteran dan janda veteran di Kabupaten Karo,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan ini diharapkan mempererat hubungan antara TNI, LVRI, dan memperkuat nilai-nilai nasionalisme di wilayah Kabupaten Karo. Dandim 0205/TK juga menegaskan komitmen Kodim untuk terus mendukung LVRI Kabupaten Karo dan meningkatkan kerjasama dalam berbagai bidang untuk kemajuan masyarakat dan bangsa.(lia)

Berita Terkait

Pewarta Polrestabes Medan Salurkan Bantuan Beras Melalui Program Jumat Barokah
Mengharap Ridha Allah, Padil dan Fia Satukan Cinta dalam Ikatan Suci Pernikahan
Medan, 25 Juni 2026 — Harapan untuk memperoleh keadilan membawa korban dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru bersama Tim Penasehat hukumnya memenuhi panggilan pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru, termasuk dugaan tangkap lepas terhadap pihak yang sebelumnya telah diamankan. Didampingi kuasa hukum, korban Dongan Nauli Siagian S.H.,M.H dan Bayu Subronto SH dari Law Office Pelita Konstitusi memberikan keterangan secara rinci mengenai kronologi peristiwa yang dialami serta proses penanganan perkara yang dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan. Informasi dan data yang dimiliki korban turut disampaikan kepada pemeriksa Propam sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Penasehat hukum korban menyatakan bahwa kliennya datang dengan itikad baik untuk mendukung proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Propam Polda Sumut. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum. “Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Namun di sisi lain, korban juga berhak mengetahui alasan dan dasar dari setiap tindakan yang dilakukan dalam penanganan perkara ini. Karena itu kami berharap Propam dapat bekerja secara objektif, profesional, dan transparan,” ujar Dongan N Siagian Penasehat hukum korban. Laporan yang disampaikan kepada Propam berangkat dari adanya dugaan bahwa terduga pelaku yang sempat diamankan kemudian dilepaskan kembali dalam waktu yang relatif singkat. Selain itu, terdapat pula pertanyaan terkait penanganan barang bukti dan langkah-langkah penyidikan yang dilakukan setelah kejadian. Penasehat hukum menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak ditujukan untuk mendiskreditkan institusi Kepolisian. Sebaliknya, laporan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat terjaga apabila setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara terbuka dan tidak dibiarkan tanpa evaluasi. “Akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. Ketika muncul dugaan tangkap lepas dalam suatu perkara, maka menjadi penting bagi pengawas internal untuk mengungkap fakta secara terang dan memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya. Saat ini korban dan keluarga masih menantikan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut. Mereka berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan atas berbagai pertanyaan yang muncul sekaligus memastikan bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan. Kami meminta Kabid Propam untuk menempatkan Kapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim dan Penyidik Bripka SR untuk di tempatkan di tempat khusus serta meminta Kapolda Sumut untuk mencopot dari jabatannya Kapolsek dan Kanit Reskrim. “Korban tidak meminta perlakuan khusus. Korban hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu, Ungkap Dongan N Siagian.
Foto Kenangan Kebersamaan Para Pimpinan Ranting Saat Hadiri Pelantikan DPD IPK Kota Medan, Tetap Abadi di Hati
Doa dan Ucapan Selamat Mengalir untuk Khitanan Sultan Nazran, Putra Kesayangan Nazwan dan Nadhiya
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sergai Hidupkan Kegiatan Kearifan Lokal Lewat Gelar Festival Layang-Layang “Semarak Langit”
Sekretaris Thoyib Marbun Pimpin Doa Bersama Untuk Kesehatan Pembina DPC GRIB Jaya Medan Ferdy Sembiring
IKA BKPRMI Mendukung Penuh Fatwa dan Sikap Tegas MUI Terhadap Paham LGBT di Indonesia

Berita Terbaru

MEDAN

Medan, 25 Juni 2026 — Harapan untuk memperoleh keadilan membawa korban dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru bersama Tim Penasehat hukumnya memenuhi panggilan pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru, termasuk dugaan tangkap lepas terhadap pihak yang sebelumnya telah diamankan. Didampingi kuasa hukum, korban Dongan Nauli Siagian S.H.,M.H dan Bayu Subronto SH dari Law Office Pelita Konstitusi memberikan keterangan secara rinci mengenai kronologi peristiwa yang dialami serta proses penanganan perkara yang dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan. Informasi dan data yang dimiliki korban turut disampaikan kepada pemeriksa Propam sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Penasehat hukum korban menyatakan bahwa kliennya datang dengan itikad baik untuk mendukung proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Propam Polda Sumut. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum. “Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Namun di sisi lain, korban juga berhak mengetahui alasan dan dasar dari setiap tindakan yang dilakukan dalam penanganan perkara ini. Karena itu kami berharap Propam dapat bekerja secara objektif, profesional, dan transparan,” ujar Dongan N Siagian Penasehat hukum korban. Laporan yang disampaikan kepada Propam berangkat dari adanya dugaan bahwa terduga pelaku yang sempat diamankan kemudian dilepaskan kembali dalam waktu yang relatif singkat. Selain itu, terdapat pula pertanyaan terkait penanganan barang bukti dan langkah-langkah penyidikan yang dilakukan setelah kejadian. Penasehat hukum menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak ditujukan untuk mendiskreditkan institusi Kepolisian. Sebaliknya, laporan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat terjaga apabila setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara terbuka dan tidak dibiarkan tanpa evaluasi. “Akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. Ketika muncul dugaan tangkap lepas dalam suatu perkara, maka menjadi penting bagi pengawas internal untuk mengungkap fakta secara terang dan memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya. Saat ini korban dan keluarga masih menantikan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut. Mereka berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan atas berbagai pertanyaan yang muncul sekaligus memastikan bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan. Kami meminta Kabid Propam untuk menempatkan Kapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim dan Penyidik Bripka SR untuk di tempatkan di tempat khusus serta meminta Kapolda Sumut untuk mencopot dari jabatannya Kapolsek dan Kanit Reskrim. “Korban tidak meminta perlakuan khusus. Korban hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu, Ungkap Dongan N Siagian.

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:46

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:43

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Senin, 15 Juni 2026 - 18:32

Polres Aceh Tenggara Ciptakan Ruang Publik Positif Lewat Nobar Piala Dunia

Senin, 15 Juni 2026 - 17:12

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Hadiri Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung At-Taqwa

Senin, 15 Juni 2026 - 12:09

Ketika Masyarakat dan Polres Agara Bersatu, Narkoba Kehilangan Tempat Bersembunyi

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Hengki Harianto Intensifkan. Pemberantasan Sabu di Bumi Sepakat Segenep Agara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:35

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:17

Menjahit Senyum, Menumbuhkan Harapan: Bakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis Warnai HUT Aceh Tenggara ke-52 dan Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

MEDAN

Medan, 25 Juni 2026 — Harapan untuk memperoleh keadilan membawa korban dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru bersama Tim Penasehat hukumnya memenuhi panggilan pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru, termasuk dugaan tangkap lepas terhadap pihak yang sebelumnya telah diamankan. Didampingi kuasa hukum, korban Dongan Nauli Siagian S.H.,M.H dan Bayu Subronto SH dari Law Office Pelita Konstitusi memberikan keterangan secara rinci mengenai kronologi peristiwa yang dialami serta proses penanganan perkara yang dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan. Informasi dan data yang dimiliki korban turut disampaikan kepada pemeriksa Propam sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Penasehat hukum korban menyatakan bahwa kliennya datang dengan itikad baik untuk mendukung proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Propam Polda Sumut. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum. “Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Namun di sisi lain, korban juga berhak mengetahui alasan dan dasar dari setiap tindakan yang dilakukan dalam penanganan perkara ini. Karena itu kami berharap Propam dapat bekerja secara objektif, profesional, dan transparan,” ujar Dongan N Siagian Penasehat hukum korban. Laporan yang disampaikan kepada Propam berangkat dari adanya dugaan bahwa terduga pelaku yang sempat diamankan kemudian dilepaskan kembali dalam waktu yang relatif singkat. Selain itu, terdapat pula pertanyaan terkait penanganan barang bukti dan langkah-langkah penyidikan yang dilakukan setelah kejadian. Penasehat hukum menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak ditujukan untuk mendiskreditkan institusi Kepolisian. Sebaliknya, laporan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat terjaga apabila setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara terbuka dan tidak dibiarkan tanpa evaluasi. “Akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. Ketika muncul dugaan tangkap lepas dalam suatu perkara, maka menjadi penting bagi pengawas internal untuk mengungkap fakta secara terang dan memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya. Saat ini korban dan keluarga masih menantikan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut. Mereka berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan atas berbagai pertanyaan yang muncul sekaligus memastikan bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan. Kami meminta Kabid Propam untuk menempatkan Kapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim dan Penyidik Bripka SR untuk di tempatkan di tempat khusus serta meminta Kapolda Sumut untuk mencopot dari jabatannya Kapolsek dan Kanit Reskrim. “Korban tidak meminta perlakuan khusus. Korban hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu, Ungkap Dongan N Siagian.

Jumat, 26 Jun 2026 - 02:21