MEDAN —
Beredarnya pemberitaan media detiktimur yang menyebut adanya praktik peredaran narkoba secara bebas di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan dipastikan tidak benar dan tergolong informasi hoaks yang menyesatkan publik.
Informasi tersebut sebelumnya beredar melalui narasi sepihak yang mengklaim adanya pengakuan seorang warga binaan kepada keluarganya terkait dugaan keterlibatan petugas maupun tamping dalam peredaran narkotika di dalam rutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun setelah dilakukan penelusuran fakta dan klarifikasi terhadap sumber resmi, narasi tersebut tidak memiliki dasar data, bukti hukum, maupun konfirmasi institusi.
Tidak Ada Bukti, Hanya Klaim Sepihak
Narasi yang beredar hanya bersandar pada cerita tidak terverifikasi dari pihak anonim tanpa:
identitas warga binaan yang jelas,
laporan resmi,
hasil pemeriksaan aparat,
maupun temuan investigasi hukum.
Dalam kaidah jurnalistik profesional, informasi seperti itu tidak dapat dijadikan fakta, karena bersumber dari pengakuan tidak langsung (hearsay) dan berpotensi membentuk opini publik secara keliru.
Menyebut seseorang, tamping, maupun pegawai dengan inisial tanpa bukti justru berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah serta dapat dikategorikan sebagai penyebaran informasi yang merugikan nama baik institusi negara.
Sistem Pengawasan Rutan Berlapis dan Ketat
Pengelolaan keamanan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menerapkan sistem pengamanan berlapis, meliputi:
pemeriksaan badan dan barang pengunjung,
penggunaan CCTV di area strategis,
razia rutin kamar hunian,
tes urine berkala warga binaan dan petugas,
pengawasan internal serta pengawasan eksternal.
Fakta ini menunjukkan bahwa tudingan “peredaran bebas di seluruh blok” tidak logis dan bertentangan dengan mekanisme pengamanan yang berjalan setiap hari.
Program Pembinaan Tetap Berjalan Baik
Kegiatan pembinaan keagamaan, pelatihan keterampilan, serta rehabilitasi mental di Rutan Kelas I Medan selama ini justru menjadi program prioritas pembinaan warga binaan.
Banyak warga binaan yang berhasil:
mengikuti pembinaan rohani,
menjalani program rehabilitasi,
serta memperoleh perubahan perilaku positif sebelum kembali ke masyarakat.
Narasi yang menyebut rutan sebagai “sarang narkoba” dinilai tidak mencerminkan kondisi faktual dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan nasional.
Penyebaran Informasi Tanpa Verifikasi Berpotensi Pidana
Pengamat hukum mengingatkan bahwa penyebaran tuduhan serius tanpa bukti kuat dapat masuk kategori:
penyebaran berita bohong,
pencemaran nama baik,
hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Karena itu masyarakat diimbau tidak mudah mempercayai narasi provokatif yang tidak disertai data resmi.
Komitmen Perang Melawan Narkoba Tetap Tegas
Institusi pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terus menjalankan komitmen zero narkoba dan zero handphone di seluruh lapas dan rutan.
Apabila benar ditemukan pelanggaran, mekanisme penindakan internal maupun proses hukum selalu dilakukan secara transparan. Namun hingga saat ini tidak ada fakta hukum yang membenarkan narasi dugaan tersebut di Rutan Kelas I Medan.(tim)
























