SIMALUNGUN — Tim elite Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun kembali menunjukkan ketangguhan dan profesionalisme dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam kurun waktu satu pekan, tim ini berhasil mengungkap kasus kejahatan 3C — Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Curas (Pencurian dengan Kekerasan), dan Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) — dengan meringkus lima tersangka sekaligus beserta seluruh barang bukti.
Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis, 04 Juni 2026, sekira pukul 21.00 WIB. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara sebagai institusi yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data pengungkapan kasus URC Sat Reskrim Polres Simalungun periode 13 hingga 30 Mei 2026, tercatat dua Laporan Polisi berhasil diungkap dengan total lima tersangka diamankan. Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BK 6875 TBP serta satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BK 1386 WU. Para tersangka dijerat dengan Pasal 476 dan 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Salah satu pengungkapan menonjol bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Revo Fit nomor polisi BK 6875 TBP milik korban bernama Beckam Siburian, laki-laki berusia 29 tahun, warga Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 09 Mei 2026, sekira pukul 11.40 WIB, di Jalan Tiga Tunggu-Tanjung Dolok, Nagori Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Kronologi penangkapan berjalan cepat dan dramatis. Sekira pukul 13.00 WIB pada hari yang sama, personel Unit I Opsnal Jatanras menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku masih berada di sekitar lokasi kejadian sambil melarikan diri membawa sepeda motor curiannya. Kanit I bersama anggota Opsnal Jatanras, Kanit Reskrim Polsek Sidamanik, dan warga setempat langsung melancarkan pengejaran. Satu pelaku berhasil dibekuk berikut barang bukti sepeda motor di lokasi kejadian.
Saat diinterogasi, pelaku pertama yang tertangkap mengaku bahwa aksi pencurian dilakukan bersama dua rekannya. Dua pelaku lain sempat melarikan diri menggunakan mobil Toyota Avanza hitam metalik bernomor polisi BK 1386 WU. Tim Jatanras pun bergerak cepat melakukan pengembangan dan penyelidikan. Pada pukul 04.30 WIB dini hari, informasi dari masyarakat kembali masuk bahwa dua pelaku yang buron tersebut tengah bersembunyi di kawasan Perumahan Karang Sari Permai. Tim langsung terjun ke lokasi dan berhasil meringkus keduanya berikut satu unit mobil Avanza yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing adalah Mario Gurning (20 tahun), Anas Rizky (21 tahun), dan Ayyash Suhendar (18 tahun), ketiganya berstatus belum bekerja dan berdomisili di wilayah Kota Pematang Siantar. Saat ini para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

Di tempat yang berbeda, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., CPHR., CBA., menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan terukur yang ditunjukkan personelnya. Ia sekaligus mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan. “Kejahatan 3C rawan terjadi baik di lingkungan perumahan maupun tempat umum. Segera hubungi 110 bila membutuhkan pertolongan kepolisian dengan cepat,” ujarnya.
Pengungkapan ini semakin mempertegas peran strategis URC Jatanras sebagai garda terdepan Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Simalungun.
























