Mengharap Ridha Allah, Padil dan Fia Satukan Cinta dalam Ikatan Suci Pernikahan

REDAKSI MEDAN

Jumat, 26 Juni 2026 - 03:55

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Kebahagiaan menyelimuti dua keluarga besar yang akan mempersatukan putra-putri tercinta dalam ikatan suci pernikahan.

Dengan memohon rahmat, keberkahan, dan ridha Allah SWT, Ahmad Syukri Padhilah (Padil) dan Sofiah Yanti (Fia) akan mengawali lembaran baru kehidupan sebagai pasangan suami istri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padil, putra dari Almarhum Nurhamdan dan Hj. Mardiah Lubis, mempersunting Fia, putri dari Mahjuar Chan dan Khairani Ritonga.

Prosesi akad nikah di Kantor KUA, berlangsung sukses pada hari ini Jumat, 26 Juni 2026, pukul 08.00 WIB  sementara resepsi pernikahan akan digelar pada Sabtu, 27 Juni 2026, mulai pukul 10.00 WIB di Jalan Sakti Lubis Gang Amal No. 7, Simpang Limun, Medan.

Pernikahan ini menjadi momen penuh syukur yang dinantikan keluarga, kerabat, sahabat, dan para tamu undangan.

Selain menjadi hari yang membahagiakan bagi kedua mempelai, acara tersebut juga diharapkan menjadi ajang mempererat silaturahmi serta memperkuat ukhuwah di antara sesama.

Dalam Islam, pernikahan merupakan ibadah yang mulia sekaligus amanah besar.

Dengan akad yang sah, dua insan dipersatukan untuk saling mencintai, menjaga, dan mendampingi dalam ketaatan kepada Allah SWT demi mewujudkan keluarga yang penuh ketenteraman.

Doa terbaik pun mengiringi perjalanan hidup Padil dan Fia. Semoga Allah SWT melimpahkan keberkahan, menghadirkan kasih sayang yang tulus, memudahkan setiap langkah kehidupan rumah tangga mereka, serta menjadikan keduanya pasangan yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Sebagaimana doa Rasulullah SAW:
“Barakallahu laka wa baraka ‘alaika wa jama’a bainakuma fii khair.”
“Semoga Allah memberkahimu, melimpahkan keberkahan kepadamu, dan menyatukan kalian berdua dalam segala kebaikan.”

Selamat menempuh hidup baru kepada Padil dan Fia. Semoga cinta yang dipersatukan dalam ridha Allah SWT menjadi jalan menuju kebahagiaan dunia dan akhirat, serta dianugerahi keluarga yang senantiasa berada dalam lindungan-Nya. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin.(AVID)

Berita Terkait

Pewarta Polrestabes Medan Salurkan Bantuan Beras Melalui Program Jumat Barokah
Medan, 25 Juni 2026 — Harapan untuk memperoleh keadilan membawa korban dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru bersama Tim Penasehat hukumnya memenuhi panggilan pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru, termasuk dugaan tangkap lepas terhadap pihak yang sebelumnya telah diamankan. Didampingi kuasa hukum, korban Dongan Nauli Siagian S.H.,M.H dan Bayu Subronto SH dari Law Office Pelita Konstitusi memberikan keterangan secara rinci mengenai kronologi peristiwa yang dialami serta proses penanganan perkara yang dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan. Informasi dan data yang dimiliki korban turut disampaikan kepada pemeriksa Propam sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Penasehat hukum korban menyatakan bahwa kliennya datang dengan itikad baik untuk mendukung proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Propam Polda Sumut. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum. “Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Namun di sisi lain, korban juga berhak mengetahui alasan dan dasar dari setiap tindakan yang dilakukan dalam penanganan perkara ini. Karena itu kami berharap Propam dapat bekerja secara objektif, profesional, dan transparan,” ujar Dongan N Siagian Penasehat hukum korban. Laporan yang disampaikan kepada Propam berangkat dari adanya dugaan bahwa terduga pelaku yang sempat diamankan kemudian dilepaskan kembali dalam waktu yang relatif singkat. Selain itu, terdapat pula pertanyaan terkait penanganan barang bukti dan langkah-langkah penyidikan yang dilakukan setelah kejadian. Penasehat hukum menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak ditujukan untuk mendiskreditkan institusi Kepolisian. Sebaliknya, laporan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat terjaga apabila setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara terbuka dan tidak dibiarkan tanpa evaluasi. “Akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. Ketika muncul dugaan tangkap lepas dalam suatu perkara, maka menjadi penting bagi pengawas internal untuk mengungkap fakta secara terang dan memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya. Saat ini korban dan keluarga masih menantikan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut. Mereka berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan atas berbagai pertanyaan yang muncul sekaligus memastikan bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan. Kami meminta Kabid Propam untuk menempatkan Kapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim dan Penyidik Bripka SR untuk di tempatkan di tempat khusus serta meminta Kapolda Sumut untuk mencopot dari jabatannya Kapolsek dan Kanit Reskrim. “Korban tidak meminta perlakuan khusus. Korban hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu, Ungkap Dongan N Siagian.
Foto Kenangan Kebersamaan Para Pimpinan Ranting Saat Hadiri Pelantikan DPD IPK Kota Medan, Tetap Abadi di Hati
Doa dan Ucapan Selamat Mengalir untuk Khitanan Sultan Nazran, Putra Kesayangan Nazwan dan Nadhiya
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sergai Hidupkan Kegiatan Kearifan Lokal Lewat Gelar Festival Layang-Layang “Semarak Langit”
Sekretaris Thoyib Marbun Pimpin Doa Bersama Untuk Kesehatan Pembina DPC GRIB Jaya Medan Ferdy Sembiring
IKA BKPRMI Mendukung Penuh Fatwa dan Sikap Tegas MUI Terhadap Paham LGBT di Indonesia
Program Penyetaraan Pendidikan Narapidana, Rutan Kelas I Medan Jalin Kerja Sama dengan PKBM Bina Tunas Muda Cakrawala

Berita Terbaru

MEDAN

Medan, 25 Juni 2026 — Harapan untuk memperoleh keadilan membawa korban dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru bersama Tim Penasehat hukumnya memenuhi panggilan pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru, termasuk dugaan tangkap lepas terhadap pihak yang sebelumnya telah diamankan. Didampingi kuasa hukum, korban Dongan Nauli Siagian S.H.,M.H dan Bayu Subronto SH dari Law Office Pelita Konstitusi memberikan keterangan secara rinci mengenai kronologi peristiwa yang dialami serta proses penanganan perkara yang dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan. Informasi dan data yang dimiliki korban turut disampaikan kepada pemeriksa Propam sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Penasehat hukum korban menyatakan bahwa kliennya datang dengan itikad baik untuk mendukung proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Propam Polda Sumut. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum. “Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Namun di sisi lain, korban juga berhak mengetahui alasan dan dasar dari setiap tindakan yang dilakukan dalam penanganan perkara ini. Karena itu kami berharap Propam dapat bekerja secara objektif, profesional, dan transparan,” ujar Dongan N Siagian Penasehat hukum korban. Laporan yang disampaikan kepada Propam berangkat dari adanya dugaan bahwa terduga pelaku yang sempat diamankan kemudian dilepaskan kembali dalam waktu yang relatif singkat. Selain itu, terdapat pula pertanyaan terkait penanganan barang bukti dan langkah-langkah penyidikan yang dilakukan setelah kejadian. Penasehat hukum menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak ditujukan untuk mendiskreditkan institusi Kepolisian. Sebaliknya, laporan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat terjaga apabila setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara terbuka dan tidak dibiarkan tanpa evaluasi. “Akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. Ketika muncul dugaan tangkap lepas dalam suatu perkara, maka menjadi penting bagi pengawas internal untuk mengungkap fakta secara terang dan memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya. Saat ini korban dan keluarga masih menantikan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut. Mereka berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan atas berbagai pertanyaan yang muncul sekaligus memastikan bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan. Kami meminta Kabid Propam untuk menempatkan Kapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim dan Penyidik Bripka SR untuk di tempatkan di tempat khusus serta meminta Kapolda Sumut untuk mencopot dari jabatannya Kapolsek dan Kanit Reskrim. “Korban tidak meminta perlakuan khusus. Korban hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu, Ungkap Dongan N Siagian.

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:38

SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27

Gerak Cepat URC Satreskrim Polres Subulussalam, Terduga Predator Anak Dibekuk

Minggu, 27 Juli 2025 - 07:12

Klarifikasi Resmi: Mantan Pj Kepala Kampong Suka Makmur Tegaskan Tidak Ada Penyalahgunaan

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:08

Tak Hanya Emosi, Oknum Camat Sultan Daulat Disorot Dugaan Langgar UU Pers dan Tipikor

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:32

Melabeli Tempat Maksiat Tanpa Bukti, Mengunggah Foto Tanpa Izin: Wartawan Gadungan dan Satpol PP Diduga Langgar UU ITE

Senin, 7 Juli 2025 - 19:22

Kepala Desa Klaim Rehab Drainase, Warga Sebut Itu Proyek Lama yang Dibiayai Ulang, APH Diminta Turun Tangan

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:56

Tanah Wakaf Dijual atau Tidak? Syahrul SH Klarifikasi Tuduhan Pak Adam yang Dinilai Tak Berdasar

Berita Terbaru

MEDAN

Medan, 25 Juni 2026 — Harapan untuk memperoleh keadilan membawa korban dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru bersama Tim Penasehat hukumnya memenuhi panggilan pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru, termasuk dugaan tangkap lepas terhadap pihak yang sebelumnya telah diamankan. Didampingi kuasa hukum, korban Dongan Nauli Siagian S.H.,M.H dan Bayu Subronto SH dari Law Office Pelita Konstitusi memberikan keterangan secara rinci mengenai kronologi peristiwa yang dialami serta proses penanganan perkara yang dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan. Informasi dan data yang dimiliki korban turut disampaikan kepada pemeriksa Propam sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Penasehat hukum korban menyatakan bahwa kliennya datang dengan itikad baik untuk mendukung proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Propam Polda Sumut. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum. “Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Namun di sisi lain, korban juga berhak mengetahui alasan dan dasar dari setiap tindakan yang dilakukan dalam penanganan perkara ini. Karena itu kami berharap Propam dapat bekerja secara objektif, profesional, dan transparan,” ujar Dongan N Siagian Penasehat hukum korban. Laporan yang disampaikan kepada Propam berangkat dari adanya dugaan bahwa terduga pelaku yang sempat diamankan kemudian dilepaskan kembali dalam waktu yang relatif singkat. Selain itu, terdapat pula pertanyaan terkait penanganan barang bukti dan langkah-langkah penyidikan yang dilakukan setelah kejadian. Penasehat hukum menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak ditujukan untuk mendiskreditkan institusi Kepolisian. Sebaliknya, laporan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat terjaga apabila setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara terbuka dan tidak dibiarkan tanpa evaluasi. “Akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. Ketika muncul dugaan tangkap lepas dalam suatu perkara, maka menjadi penting bagi pengawas internal untuk mengungkap fakta secara terang dan memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya. Saat ini korban dan keluarga masih menantikan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut. Mereka berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan atas berbagai pertanyaan yang muncul sekaligus memastikan bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan. Kami meminta Kabid Propam untuk menempatkan Kapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim dan Penyidik Bripka SR untuk di tempatkan di tempat khusus serta meminta Kapolda Sumut untuk mencopot dari jabatannya Kapolsek dan Kanit Reskrim. “Korban tidak meminta perlakuan khusus. Korban hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu, Ungkap Dongan N Siagian.

Jumat, 26 Jun 2026 - 02:21