Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram

WARTA6

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:49

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 27 Juni 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berhasil diamankan bersama barang bukti 19 paket sabu dalam operasi yang digelar di Desa Sangir, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, Sabtu (27/6/2026).

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat personel Satresnarkoba yang langsung menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Gayo Lues,” ujar AKP Kabri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, personel Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA JEFRI HENDRIKA dan Kanit Opsnal Satresnarkoba BRIPKA Eky Patra Anggana, S.H. menerima informasi bahwa seorang pria bernama Sahidi diduga menyimpan sekaligus menjual narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, tim segera bergerak menuju sebuah rumah di Desa Sangir, Kecamatan Dabun Gelang. Setibanya di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mendapati 1 orang berada di dalam rumah, yakni SF.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka. Dari saku celana sebelah kiri SF ditemukan 19 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan total berat 4,34 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa:

19 paket narkotika jenis sabu seberat 4,34 gram; 1 buah kotak permen merek Happydent; 1 buah alat hisap (bong); 1 pak plastik klip bening; 1 unit timbangan digital; dan 1 unit telepon genggam.


Tersangka yang diamankan diketahui bernama SF berdomisli di Kecamatan Tripe Jaya, Kabupaten Gayo Lues.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari pasangan yang disebut berdomisili di kawasan Kota Medan, Sumatera Utara. Keterangan tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

Kasat Resnarkoba menambahkan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Gayo Lues masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

AKP Kabri menegaskan bahwa Polres Gayo Lues berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya.

“Perang terhadap narkoba adalah komitmen bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
PT Hopson Aceh Industri Dituding Tetap Beroperasi di Tengah Sanksi, Kepercayaan Publik terhadap Pengawasan Tergerus
DLHK Aceh Sudah Tegas, Kini Publik Minta Aparat Tangkap dan Penjarakan Pelanggar Aturan Lingkungan
Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Warga Minta Negara Hadir Lebih Tegas
PT Rosin Tak Kunjung Tertib, Kesan Kebal Hukum Makin Kuat di Mata Publik
LIRA Sebut PT Rosin Kian Terjepit, Temuan Lapangan dan Surat Resmi Tak Bisa Diabaikan
Keluhan Warga, Surat Resmi, dan Dugaan Ekspor Membuat PT Rosin Trading Internasional Tak Lagi Bisa Diabaikan
Penindakan Getah Pinus Ilegal di Gayo Lues Dinilai Belum Tuntas Tanpa Pemeriksaan PT Rosin Trading Internasional

Berita Terbaru

MEDAN

Medan, 25 Juni 2026 — Harapan untuk memperoleh keadilan membawa korban dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru bersama Tim Penasehat hukumnya memenuhi panggilan pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang terjadi di Polsek Medan Baru, termasuk dugaan tangkap lepas terhadap pihak yang sebelumnya telah diamankan. Didampingi kuasa hukum, korban Dongan Nauli Siagian S.H.,M.H dan Bayu Subronto SH dari Law Office Pelita Konstitusi memberikan keterangan secara rinci mengenai kronologi peristiwa yang dialami serta proses penanganan perkara yang dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan. Informasi dan data yang dimiliki korban turut disampaikan kepada pemeriksa Propam sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Penasehat hukum korban menyatakan bahwa kliennya datang dengan itikad baik untuk mendukung proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Propam Polda Sumut. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum. “Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Namun di sisi lain, korban juga berhak mengetahui alasan dan dasar dari setiap tindakan yang dilakukan dalam penanganan perkara ini. Karena itu kami berharap Propam dapat bekerja secara objektif, profesional, dan transparan,” ujar Dongan N Siagian Penasehat hukum korban. Laporan yang disampaikan kepada Propam berangkat dari adanya dugaan bahwa terduga pelaku yang sempat diamankan kemudian dilepaskan kembali dalam waktu yang relatif singkat. Selain itu, terdapat pula pertanyaan terkait penanganan barang bukti dan langkah-langkah penyidikan yang dilakukan setelah kejadian. Penasehat hukum menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak ditujukan untuk mendiskreditkan institusi Kepolisian. Sebaliknya, laporan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat terjaga apabila setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara terbuka dan tidak dibiarkan tanpa evaluasi. “Akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. Ketika muncul dugaan tangkap lepas dalam suatu perkara, maka menjadi penting bagi pengawas internal untuk mengungkap fakta secara terang dan memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya. Saat ini korban dan keluarga masih menantikan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut. Mereka berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan atas berbagai pertanyaan yang muncul sekaligus memastikan bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan. Kami meminta Kabid Propam untuk menempatkan Kapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim dan Penyidik Bripka SR untuk di tempatkan di tempat khusus serta meminta Kapolda Sumut untuk mencopot dari jabatannya Kapolsek dan Kanit Reskrim. “Korban tidak meminta perlakuan khusus. Korban hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu, Ungkap Dongan N Siagian.

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:47

Solid Bergerak untuk Masyarakat! Ransus IPK Tanjung Rejo Perkuat Organisasi, Dukung Penuh Program Ketua PAC IPK Medan Sunggal Donal Panggabean

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:56

Pewarta Polrestabes Medan Salurkan Bantuan Beras Melalui Program Jumat Barokah

Jumat, 26 Juni 2026 - 03:55

Mengharap Ridha Allah, Padil dan Fia Satukan Cinta dalam Ikatan Suci Pernikahan

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:51

Foto Kenangan Kebersamaan Para Pimpinan Ranting Saat Hadiri Pelantikan DPD IPK Kota Medan, Tetap Abadi di Hati

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:22

Doa dan Ucapan Selamat Mengalir untuk Khitanan Sultan Nazran, Putra Kesayangan Nazwan dan Nadhiya

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:20

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sergai Hidupkan Kegiatan Kearifan Lokal Lewat Gelar Festival Layang-Layang “Semarak Langit”

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:19

Sekretaris Thoyib Marbun Pimpin Doa Bersama Untuk Kesehatan Pembina DPC GRIB Jaya Medan Ferdy Sembiring

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:23

IKA BKPRMI Mendukung Penuh Fatwa dan Sikap Tegas MUI Terhadap Paham LGBT di Indonesia

Berita Terbaru