Kesehatan Warga Terancam, Hukum Mati Suri: Obat Golongan G Dijual Bebas di Toko Tanpa Izin

WARTA6

Sabtu, 19 Juli 2025 - 19:40

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Praktik terselubung penjualan obat keras tanpa izin resmi kembali mencuat, kali ini di sebuah toko berkedok kosmetik di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur. Masyarakat gelisah, aparat ragu-ragu, dan negara seperti diam saja saat generasi mudanya dijajakan racun farmasi di pinggir jalan.

Sebuah toko di Jalan Malaka Baru RT 06/RW 07, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, terlihat tak mencurigakan dari luar. Etalasenya memajang produk kosmetik biasa. Namun di balik itu, dugaan kuat beredar bahwa toko ini menjual obat-obatan golongan G tanpa resep dokter. Obat golongan G adalah jenis obat keras yang penggunaannya wajib diawasi tenaga medis. Dalam praktiknya, obat ini sering disalahgunakan untuk tujuan rekreasional, menyebabkan ketergantungan, bahkan kematian. Sayangnya, penjualan gelap terus berlangsung seolah tak ada aturan yang berlaku.

Ketika wartawan mencoba melakukan konfirmasi pada Jumat, 18 Juli 2025, penjaga toko enggan bicara. Tatapan kosong dan mulut tertutup menjadi respons yang didapat. Tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi, hanya keheningan yang justru memperkuat dugaan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua RT setempat, Suprianto, mengaku kecolongan. Ia mengatakan, surat pengantar izin usaha dikeluarkan berdasarkan permintaan pemilik toko yang mengaku akan menjual alat kosmetik. “Awalnya mereka datang bilang mau jualan kosmetik. Saya beri surat pengantar ke kelurahan. Tapi saya tidak tahu sama sekali mereka jual obat-obatan golongan G,” ujarnya. Setelah laporan warga muncul, Suprianto mencoba berkoordinasi dengan Bimaspol setempat, Aiptu Ridwan, agar bersama RT dan RW melakukan klarifikasi ke toko. Tapi upaya itu kandas. Ridwan menolak mendampingi, dengan alasan tak punya dasar hukum untuk menindak toko tersebut. “Saya juga sudah tahu soal itu, tapi belum ada dasar hukum buat saya mendatangi lokasi,” katanya melalui sambungan telepon.

Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, Iptu Tatan, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hanya menjawab singkat bahwa pihaknya akan melakukan investigasi lapangan. Tak ada kepastian tindakan, tak ada tenggat waktu. Sementara itu, peredaran obat keras terus berlangsung di depan mata warga. Bahkan, toko sejenis disebut-sebut sudah menjamur di berbagai titik di wilayah Duren Sawit. Modusnya sama: menyamar sebagai toko kosmetik, lalu menjual obat-obat terlarang kepada siapa pun yang datang, tanpa peduli usia atau alasan. Dalam banyak kasus, remaja menjadi korban utama.

Warga menyebut aparat terlalu lunak. Ada pula yang berani menyebut: pembiaran ini bisa jadi bentuk kompromi terhadap kejahatan. “Kalau polisi bilang tidak ada dasar hukum, lalu siapa yang bisa bergerak? Kami tidak punya kewenangan menyita atau menyegel toko. Polisi yang punya. Tapi mereka justru pasif,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang kecewa dengan respon aparat. Maraknya toko berkedok kosmetik ini tak hanya soal pelanggaran administratif, tapi menjadi ancaman nyata terhadap masa depan generasi muda. Ketika obat keras bisa dibeli bebas, lalu siapa yang menjamin anak-anak tak jatuh dalam kecanduan atau overdosis?

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebetulnya tegas. Pasal 196 dan 197 menyatakan bahwa siapa pun yang mengedarkan obat keras tanpa izin dan resep dokter dapat dipidana. Hukum sudah ada, tapi penegakannya seperti tak bertaji. Dalam kasus ini, negara seolah kalah oleh mafia obat. Dan di tengah kekalahan itu, yang paling menderita adalah rakyat biasa.

Pertanyaannya kini bukan sekadar apakah toko itu menjual obat ilegal. Pertanyaannya adalah: mengapa negara membiarkannya? (TimBirong)

Berita Terkait

Refleksi Satu Tahun Bupati Labusel, HIMLAB Raya Jakarta Tegaskan Komitmen Dukungan Pembangunan
PWI Laskar Sabilillah Nyatakan Dukungan Kepada Polri dalam Menjaga Harkamtibmas
Kasus Kredit Fiktif BKK Tuntas, DPP LPPI Nilai Polres Klaten Bekerja Profesional Pelaku Kredit Fiktif Divonis 3 Tahun,
Sentuhan Humanis Polda Sumbar, Publik nilai Polisi Hadir dengan Nilai Religius di Tengah Masyarakat
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo: Perlu Adanya Sikap Jelas Dari Pemerintah untuk Melawan Perdagangan Orang
Satu Tahun Pemerintahan Labusel, HIMLAB Raya Jakarta Siap Kawal Pembangunan yang Transparan dan Berkelanjutan
GARNIZUN Kecam Keras Kasus Narkoba Oknum Kasat Narkoba Bima, Desak Hukuman Seumur Hidup dan Pecat Tanpa Ampun
Tolak Intervensi, Ketum LPPI Tegaskan Polri Harus Berdiri Mandiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:48

Nikmat dan Berkahnya Berbuka Puasa Bersama di Masjid Muslimin Sei Batang Serangan, Bubur Pedas Jadi Menu Khas Ramadhan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:55

Ketua IMO Indonesia Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Boks Plastik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:55

Ramadan Berbagi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumut Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Masyarakat

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:07

Ransus IPK Tanjung Rejo Bersama PAC Medan Sunggal Berbagi Takjil di Jalan Setia Budi Medan

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:20

WBP Lapas Kelas IIA Pancur Batu Raih Juara II MTQ Lapas Rutan se-Sumatera Utara

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:48

Kepala Kantor Imigrasi Polonia Medan Ridha Sah Putra Pastikan Layanan Paspor Tetap Normal Jelang Lebaran 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:40

Gebyar Nuzulul Qur’an, Lapas Kelas I Medan Sukses Gelar Final MTQ Lapas/Rutan se-Sumatera Utara dan Santunan Anak Yatim

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:55

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Hadirkan 4.000 Paket Ramadan Bagi Warga Medan

Berita Terbaru