Pegadaian Jadi Saksi Peluncuran Fatwa DSN-MUI tentang Usaha Bulion Syariah

REDAKSI MEDAN

Senin, 23 Februari 2026 - 16:19

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Peluncuran fatwa tersebut digelar di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta, pada Jumat (13/2) dan menjadi tonggak penting dalam penguatan literasi, inklusi, serta kepastian hukum bagi industri keuangan syariah di Indonesia.

Fatwa ini lahir sebagai respons atas perkembangan pasar emas modern dan kebutuhan pedoman syariah yang lebih spesifik bagi regulator maupun pelaku industri. Landasan hukumnya mengacu pada Otoritas Jasa Keuangan serta mandat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan POJK Nomor 17 Tahun 2024, yang membuka ruang bagi kegiatan usaha bulion berbasis prinsip syariah.

Keberadaan fatwa ini juga dinilai semakin memperkuat perusahaan yang menjalankan bisnis bulion, termasuk Pegadaian yang menjadi lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang memperoleh izin usaha bulion dari OJK dalam mengembangkan layanan Bank Emas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Potensi Besar Emas sebagai Instrumen Investasi

Fatwa tersebut dinilai sangat krusial mengingat besarnya potensi emas sebagai instrumen lindung nilai (hedging) bagi masyarakat. Berdasarkan data industri, potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui usaha bulion syariah, potensi ini dinilai dapat menjadi kekuatan modal domestik yang signifikan.

Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI bahkan melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas guna memastikan aspek keberadaan fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai dengan kaidah syariah, khususnya untuk produk emas digital.

Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, menekankan visi besar di balik lahirnya fatwa ini. Menurutnya, emas memiliki potensi besar sebagai instrumen investasi karena mampu menjaga nilai terhadap inflasi.

> “Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan ‘rel’ syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tetapi menjadikannya investasi produktif yang membawa berkah bagi ekonomi nasional,” ujarnya.

Pegadaian Dukung Implementasi Fatwa

Sejalan dengan itu, Pemimpin Wilayah I Medan Pegadaian, Yohanis Wulang, menyambut baik dan mendukung penuh peluncuran fatwa tersebut. Ia menilai fatwa ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap produk bulion syariah.

> “Dengan adanya fatwa ini menjadi landasan yang jelas bagi pelaksanaan usaha bulion syariah sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah,” kata Yohanis.

Ia menambahkan, Pegadaian siap menjadi mitra strategis dalam mengimplementasikan fatwa tersebut secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Menurutnya, Pegadaian selama ini telah menjalankan bisnis emas berbasis prinsip syariah.

> “Setiap gram emas yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas maupun Tabungan Emas, memiliki fisik emas asli yang tersimpan di tempat penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu. Artinya, saldo digital tersebut bukan sekadar catatan, tetapi didukung emas fisik nyata,” jelasnya.

Nasabah juga dapat mengambil emas fisik melalui ATM Emas Pegadaian maupun di seluruh outlet Pegadaian dengan proses tertentu.

Empat Pilar Utama Usaha Bulion Syariah

Dalam fatwa tersebut, DSN-MUI merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad yang diperbolehkan dalam praktiknya:

1. Simpanan Emas menggunakan akad Qardh (pinjaman), Mudharabah (bagi hasil), atau akad lain yang sesuai prinsip syariah.

2. Pembiayaan Emas menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar untuk kegiatan produktif.

3. Perdagangan Emas menggunakan akad Bai’ Al Murabahah (jual beli dengan margin) atau Bai’ Al Musya’ (jual beli barang milik bersama).

4. Penitipan Emas menggunakan akad Ijarah (sewa jasa) atau Wadi’ah.

 

Salah satu poin penting dalam tata kelola ini adalah pengaturan mengenai emas musya’, yaitu konsep kepemilikan emas secara kolektif. Dalam investasi emas digital, konsep ini menjadi solusi untuk menghindari unsur gharar atau ketidakpastian.

Yohanis menjelaskan, misalnya terdapat 100 orang menabung masing-masing 10 gram emas, maka disiapkan jaminan fisik emas seberat 1 kilogram yang tersimpan di vault. Emas tersebut menjadi milik kolektif para nasabah.

Dengan demikian, ketika nasabah menabung atau mencicil emas, mereka pada dasarnya membeli hak kepemilikan atas sebagian emas fisik yang tersimpan, meskipun emas tersebut tidak langsung dicetak dalam denominasi kecil. Nasabah tetap berhak menerima emas fisik sesuai transaksi setelah proses produksi dan distribusi selesai.

Dorong Ekosistem Keuangan Syariah

Kehadiran Fatwa Nomor 166 ini diharapkan membawa dampak positif tidak hanya bagi Pegadaian, tetapi juga bagi lembaga jasa keuangan lain yang menjalankan bisnis bulion. Fatwa tersebut menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional bagi industri agar menjalankan kegiatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.

Selain itu, fatwa ini juga diyakini mampu mendorong terbentuknya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.

Berita Terkait

Kepala Rutan Tarutung Tegaskan Zero Narkoba, Penipuan Online, dan Judol di Dalam Rutan
Halalbihalal Satgas DPD IPK Kota Medan Digelar Sukses dan Meriah, Perkuat Soliditas Kader
GRANAT Apresiasi Kinerja Polda Riau, Ketua Umum: Prestasi Spektakuler Selamatkan Generasi Bangsa
Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Dukung Langkah BNN Dorong Pelarangan Total Peredaran Vape di Indonesia
Koperasi Desa Mau Naik Kelas: Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Tapi Pusat Ekonomi Warga
Pasca Ricuh Panipahan, Kapolda Riau Minta Maaf dan Dorong Pemulihan Kepercayaan Publik
Tahu dan Tempe Rutan Kelas I Medan Laris Diborong pada Semarak Bazar Produk WBP Peringatan HBP ke-62 Kanwil Ditjenpas Sumut
Lapas Sibolga Deklarasikan Komitmen Anti Narkoba, Pungli, dan Handphone Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:11

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Rabu, 8 April 2026 - 11:18

Dugaan Korupsi Rp37,1 Miliar di RSUD H Sahudin Kutacane: Pengawasan Lemah, Pelayanan Kesehatan Terancam

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:51

Dugaan Korupsi  di RSUD Sahudin Kutacane  Mencapai Rp 37,1 Milyar, Sempat Terjadi Kelangkaan Obat

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:59

Korupsi di Sektor Kesehatan Aceh Tenggara Menganga, Regulasi Dilanggar, Aparat Penegak Hukum Jangan Tutup Mata

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:04

Jaksa Didesak Ambil Alih Penanganan Dugaan Tilep Dana Desa oleh Kepala Desa Lawe Beringin Horas

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:03

Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Serahkan Pengembangan Kasus ke Sat Narkoba

Rabu, 12 November 2025 - 15:40

Transparansi Dana Desa Diapresiasi Lembaga Pemantau: Jalan Rabat Beton Melebihi Target Fisik

Selasa, 4 November 2025 - 10:57

UGL Gelar Yudisium FKIP 2025, Mahasiswa Siap Didorong Jadi Penggerak Pendidikan di Daerah

Berita Terbaru