MEDAN –
Praktisi hukum ternama Kota Medan, Rion Arios S.H., M.H., menyoroti keras kebijakan pemutusan pengelolaan jaga malam di kawasan Basement, Lantai II Pasar Pagi III dan Lantai II Tahap I Pasar Petisah oleh Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan.
Menurut Rion Arios, keputusan tersebut seharusnya tidak dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak pengelola yang selama ini bertugas menjaga keamanan pasar.
“Seharusnya dilakukan mekanisme yang semestinya. Pengelola dipanggil dulu untuk klarifikasi. Benar atau tidak laporan yang disampaikan itu harus didengar dari kedua belah pihak,” tegas Rion Arios kepada wartawan di Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mencontohkan adanya laporan terkait dugaan kutipan sebesar Rp3.000 yang disebut-sebut terjadi di lapangan.
Namun menurutnya, informasi tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi sebelum dijadikan dasar pengambilan keputusan.
“Kalau memang ada laporan kutipan Rp3.000, panggil pengelolanya, panggil juga petugas yang mengutip. Kita dengarkan bersama. Kalau memang benar ada pelanggaran, tentu bisa diberi sanksi. Bahkan kalau perlu diberhentikan. Tapi harus dibuktikan dulu,” ujarnya.
Rion menilai, mekanisme klarifikasi merupakan prinsip dasar dalam setiap pengambilan keputusan, bahkan dalam proses penegakan hukum sekalipun.
“Polisi saja kalau ada orang melapor tidak langsung memutuskan. Pasti dilakukan klarifikasi terlebih dahulu. Ini kok langsung diputus begitu saja tanpa ada proses,” katanya.
Ia juga mempertanyakan apakah sebelumnya pernah diberikan teguran atau surat peringatan kepada pengelola, termasuk terkait isu pemasangan CCTV yang disebut-sebut menjadi salah satu alasan.
“Pernah dipanggil tidak? Pernah dibuat surat peringatan tidak? Kalau tidak pernah ada teguran, lalu tiba-tiba diputus, ini tentu menjadi pertanyaan besar,” tegasnya.
Menurut Rion, PUD Pasar sebagai badan usaha milik daerah tetap harus menjalankan prinsip profesionalitas dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan.
“PUD Pasar itu perusahaan. Jangan merasa sebagai pemerintah yang bisa memutuskan apa saja. Harus ada mekanisme, harus ada prosedur. Jangan sampai terkesan sewenang-wenang,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa selama ini pengelola keamanan pasar seperti Antony Aritonang telah berkontribusi terhadap aktivitas pasar yang pada akhirnya ikut mendukung pemasukan daerah.
“Pengelola itu juga selama ini berkontribusi terhadap aktivitas pasar yang menghasilkan PAD. Masak langsung diputus begitu saja tanpa proses. Seolah-olah tidak pernah berjasa,” katanya.
Rion menilai, ukuran utama keberhasilan pengelolaan jaga malam seharusnya dilihat dari kondisi keamanan pasar.
“Barometernya kan keamanan. Apakah ada kehilangan? Apakah pasar jadi tidak aman? Kalau memang ada kejadian yang merugikan pedagang karena pengelola tidak menjalankan tugasnya, tentu itu bisa menjadi alasan evaluasi. Tapi kalau tidak ada temuan seperti itu, harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa gaya kepemimpinan yang terlalu mudah memutus kerja sama tanpa proses dapat menimbulkan ketakutan di lingkungan kerja.
“Kalau pola seperti ini dibiarkan, bisa berbahaya. Nanti pegawai atau pengelola lain bisa saja dipecat hanya karena ada bisikan atau laporan sepihak tanpa klarifikasi,” katanya.
Rion bahkan mengaku mendapat informasi bahwa bukan hanya satu orang yang mengalami pemutusan kerja sama tanpa kejelasan alasan.
“Tadi juga ada pihak dari internal yang mendekati saya dan menyampaikan sudah ada beberapa orang yang mengalami hal serupa tanpa penjelasan yang jelas,” ungkapnya.
Untuk itu, Rion menyarankan agar persoalan ini diselesaikan melalui forum resmi dengan menghadirkan semua pihak terkait agar persoalan menjadi terang.
“Kita undang semua pihak, duduk bersama, kita adu data dan argumen secara terbuka. Buat berita acara pertemuan agar jelas apa yang sebenarnya terjadi. Jangan memaksakan kehendak sepihak,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kesan ketidakadilan, apalagi di tengah suasana bulan suci Ramadan.
“Ini bulan puasa. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan rasa tidak adil di tengah masyarakat,” pungkasnya.(AVID)
























