Notaris : HGB PT NDP Bisa Ditingkatkan Menjadi SHM, Julisman,SH : Konsumen Tak Perlu Khawatir

REDAKSI MEDAN

Senin, 30 Maret 2026 - 15:22

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Sidang lanjutan terkait perkara dugaan Tipikor di PTPN 1 Regional 1 melalui anak perusahaannya PT Nusa Dua Propertindo yang bekerja sama dengan PT Ciputra KPSN mulai memasuki babak baru, hal yang selama ini dikhawatirkan konsumen yang membeli produk property di Proyek Kota Deli Megapolitan menemukan fakta baru dalam persidangan

Notaris Zunuza,SH MKn yang membuat akta inbreng( Pengalihan)Hak Guna Usaha ( HGU) PTPN II( sekarang PTPN I Regional I menjadi Hak Guna Bangunan( HGB) milik PT Nusa Dua Propertindo ( NDP) menegaskan bahwa, Badan Pertanahan Nasional ( BPN) bisa meningkatkan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik( SHM)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” BPN bisa meningkatkan HGB menjadi SHM,” ujar Zunuza menjawab pertanyaan Penasihat Hukum ( PH) terdakwa Iman Subakti dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/3/2026)

Selain Notaris Zunuza, JPU juga menghadirkan 4 saksi lainnya, Nelwin Ardiansyah selaku Director Investent Banking PT Bahana Sekuritas, Sutrisno,SH Mkn, Belahim,SH MKn dan Arifin,SH MKn ketiganya Pejabat Pembuat Akta Tanah( PPAT) di Kabupaten Deliserdang

Menurut Zunuza, pihaknya sudah mengajukan pengurusan proses peningkatan HGB menjadi SHM ke BPN.Namun sampai kini masih berproses,” ujar Notaris yang berdomisili di Deliserdang tersebut

Zunuza mengakui telah banyak menangani Pengalihan hak seperti ini, ternyata HGB tersebut bisa ditingkatkan menjadi SHM

Menurut dia, Akta Inbreng No 289 tanggal 8 Desember 2020 kemudian diperbarui menjadi Akta 106 berlandaskan atas persetujuan Menteri ATR/ BPN No S-915/MBU/12/2019, dengan kata lain Kerjasama antara PT.NDP dengan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial( DMKR) yang sempat tertunda harus dilanjutkan untuk perkembangan kota

Tentang kewajiban 20 persen penyerahan lahan ke negara atas Pengalihan hak tersebut, Zanuza tidak mengetahuinya.Alasannya saat Akta Inbreng diterbitkan 2020, Permen ATR/ BPN belum ada

” Saat proses inbreng saya tidak mengetahui adanya kewajiban penyerahan tanah 20 persen kepada negara, saya baru tahu setelah saya diperiksa penyidik Jaksa,” ujar

Tiga notaris lainnya,Sutrisno, Arifin dan Belahim juga mengatakan hal yang sama, hingga saat ini sedang mengajukan peningkatan HGB menjadi SHM ke BPN setelah Akta Jual Beli( AJB) dilakukan

Sementara Nelwin Andriansyah selaku Konsultan mengatakan melakukan kajian kerjasama antara NDP dengan DMKR sejak 2012.

” Kerjasama itu memberi keuntungan bagi kedua belahpihak,karena selain pihak PTPN mendapatkan pendapatan dari optimalisasi asset atas nilai tanah yang awalnya di garap orang. melalui Kerjasama ini PTPN mendapatkan bagi hasil yang cukup besar atas nilai tanah melalui dana BPLWH dan PPLWH, selain itu PTPN juga mendapatkan benefit tambahan berupa 25 persen dari keuntungan PT DMKR,” ujarnya

Menurut dia, lahan PTPN II yang masih berstatus HGU digarap orang sehingga tidak memberi keuntungan bagi BUMN tersebut

Usai sidang, Julisman selaku PH terdakwa Iman Subakti menyebutkan keterangan para notaris tersebut mengungkap realita sebenarnya

” Kerjasama antara NDP dan DMKR menguntungkan kedua belahpihak.Kalaupun ada permasalahan itu hanyalah permasalahan administratif saja, karena pelaksanaan inbrenk dilakukan sebelum aturan terkait kewajiban 20% itu di keluarkan” kata Julisman dari Kantor Hukum Benny Harahap tersebut

Menurut Julisman, keterangan Notaris memberi wanti- wanti kepada konsumen selaku pemilik perumahan yang dibangun PT DMKR tidak perlu was-was bahwa pengurusan SHM sedang dalam proses di BPN

” Kita mendukung himbauan pihak Kejatisu bahwa
konsumen perumahan yang beritikad baik agar tetap tenang dan tidak terprovokasi,” ujar Julisman

Menurut dia, sebagai etikad baik pihak PT NDP sudah mengembalikan kerugian keuangan negara meskipun belum ada putusan pengadilan (Opujg)

teks poto :  Kelima saksi yang dihadirkan ke persidangan PN Medan (ist)

Berita Terkait

Hoaks Keji Serang Lapas Kelas I Medan Tanjung Gusta, Tuduhan terhadap WBP Tembong Dinilai Fitnah Tanpa Fakta
Kepala Rutan Tarutung Tegaskan Zero Narkoba, Penipuan Online, dan Judol di Dalam Rutan
Halalbihalal Satgas DPD IPK Kota Medan Digelar Sukses dan Meriah, Perkuat Soliditas Kader
GRANAT Apresiasi Kinerja Polda Riau, Ketua Umum: Prestasi Spektakuler Selamatkan Generasi Bangsa
Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Dukung Langkah BNN Dorong Pelarangan Total Peredaran Vape di Indonesia
Koperasi Desa Mau Naik Kelas: Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Tapi Pusat Ekonomi Warga
Pasca Ricuh Panipahan, Kapolda Riau Minta Maaf dan Dorong Pemulihan Kepercayaan Publik
Tahu dan Tempe Rutan Kelas I Medan Laris Diborong pada Semarak Bazar Produk WBP Peringatan HBP ke-62 Kanwil Ditjenpas Sumut

Berita Terbaru