Hoaks Keji Serang Lapas Kelas I Medan Tanjung Gusta, Tuduhan terhadap WBP Tembong Dinilai Fitnah Tanpa Fakta

REDAKSI MEDAN

Minggu, 26 April 2026 - 08:33

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Pemberitaan salah satu media online yang menuding sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai otak peredaran narkoba dan praktik penipuan online (lodes) di Lapas Kelas I Medan Tanjung Gusta dipastikan tidak berdasar, menyesatkan, dan sarat fitnah keji.

Informasi yang beredar melalui media tersebut,Minggu (26/04/2026), dinilai sebagai narasi liar tanpa verifikasi, tidak disertai bukti hukum, tidak mengacu pada hasil penyidikan aparat penegak hukum, serta hanya mengandalkan sumber anonim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik maupun hukum.

Penyebutan nama WBP secara terang-terangan, termasuk narapidana bernama Tembong, justru dianggap sebagai tindakan tidak profesional dan berpotensi melanggar prinsip praduga tak bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, sejumlah pihak di lingkungan pemasyarakatan menegaskan bahwa WBP yang disebutkan sama sekali tidak memahami tuduhan yang dialamatkan kepadanya, sehingga jelas memperlihatkan adanya upaya pembunuhan karakter melalui pemberitaan sepihak.

Narasi yang menyebut adanya pengendalian jaringan narkoba maupun praktik “lodes” dari dalam lapas disebut sebagai opini liar yang tidak memiliki dasar fakta operasional maupun hasil razia resmi.

Selama ini, jajaran Lapas Kelas I Medan Tanjung Gusta secara konsisten melaksanakan penggeledahan rutin dan insidentil dalam rangka mendukung kebijakan Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) sebagaimana arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pemberitaan tersebut juga dinilai berbahaya karena dapat menyesatkan publik serta menciptakan stigma negatif terhadap institusi pemasyarakatan dan warga binaan yang sedang menjalani proses pembinaan.

Praktisi hukum dan pemerhati pemasyarakatan menilai penyebaran informasi tanpa konfirmasi resmi merupakan bentuk fitnah publik yang berpotensi masuk ranah pidana, terutama jika terbukti merugikan nama baik individu maupun institusi negara.

Lebih jauh, tudingan yang menyeret nama petugas maupun pimpinan lapas tanpa bukti konkret dinilai sebagai serangan opini yang sengaja dibangun untuk menggiring persepsi publik, bukan produk jurnalistik yang berimbang.

Pihak terkait menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan WBP bernama Edi Ginting, Rahmat maupun Tembong sebagai pelaku atau pengendali jaringan narkoba maupun penipuan online sebagaimana diberitakan.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan tidak bersumber dari otoritas resmi.

Penyebaran berita hoaks bukan hanya mencederai kerja pembinaan pemasyarakatan, tetapi juga dapat merusak reputasi individu yang tidak bersalah.

Publik pun diingatkan bahwa kritik terhadap institusi negara harus disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis data, dan melalui mekanisme hukum, bukan melalui fitnah keji yang menghakimi tanpa fakta.

Jika diperlukan, langkah hukum terhadap penyebar informasi palsu dan pencemaran nama baik dinilai menjadi opsi sah guna menjaga marwah institusi pemasyarakatan serta melindungi hak warga binaan dari pemberitaan yang menyesatkan.(red)

Berita Terkait

Kepala Rutan Tarutung Tegaskan Zero Narkoba, Penipuan Online, dan Judol di Dalam Rutan
Halalbihalal Satgas DPD IPK Kota Medan Digelar Sukses dan Meriah, Perkuat Soliditas Kader
GRANAT Apresiasi Kinerja Polda Riau, Ketua Umum: Prestasi Spektakuler Selamatkan Generasi Bangsa
Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Dukung Langkah BNN Dorong Pelarangan Total Peredaran Vape di Indonesia
Koperasi Desa Mau Naik Kelas: Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Tapi Pusat Ekonomi Warga
Pasca Ricuh Panipahan, Kapolda Riau Minta Maaf dan Dorong Pemulihan Kepercayaan Publik
Tahu dan Tempe Rutan Kelas I Medan Laris Diborong pada Semarak Bazar Produk WBP Peringatan HBP ke-62 Kanwil Ditjenpas Sumut
Lapas Sibolga Deklarasikan Komitmen Anti Narkoba, Pungli, dan Handphone Ilegal

Berita Terbaru