MEDAN — Ketua Forum Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan, Dedi, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan yang dinilai memicu konflik berkepanjangan dalam pengelolaan pasar tradisional di Kota Medan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Dedi menegaskan bahwa polemik yang terjadi antara manajemen PUD Pasar Kota Medan dan pihak ketiga bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah menimbulkan keresahan luas di kalangan pedagang.
Menurut Dedi, pengambilalihan pengelolaan yang selama ini dijalankan pihak ketiga kemudian dialihkan kepada kelompok tertentu yang disebut berasal dari organisasi Kombat menimbulkan tanda tanya besar di tengah pedagang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melihat pengambilalihan ini dilakukan tanpa komunikasi yang sehat. Pengelola lama bekerja berdasarkan cek potensi yang dibuat PUD Pasar sendiri. Jadi jika ada masalah sistem kerja sama, itu bukan sepenuhnya kesalahan pihak ketiga,” tegas Dedi, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa alasan Direktur Utama yang mengacu pada temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara terkait evaluasi kerja sama tidak boleh dijadikan dasar pengambilalihan sepihak tanpa dialog dan solusi bersama.
Dedi menilai pihak ketiga selama ini hanya menjalankan mandat perusahaan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang disusun oleh PUD Pasar Kota Medan.
“Jangan sampai pedagang dan pengelola dijadikan korban kebijakan internal perusahaan. Kalau sistemnya bermasalah, maka manajemen harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menyinggung insiden yang terjadi di Pasar Sukaramai yang disebut sebagai akibat buruknya komunikasi antara Direktur Utama dan para pengelola. Menurutnya, permohonan audiensi dari pengelola berulang kali tidak mendapat respons.
Sikap tersebut, kata Dedi, bertentangan dengan amanat Wali Kota Medan saat pelantikan direksi BUMD yang menegaskan pentingnya kolaborasi antara direksi dan pihak ketiga demi kemajuan pasar tradisional.
“Wali Kota meminta direksi berkolaborasi, bukan menciptakan konflik. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya,” kata Dedi.
Lebih jauh, Dedi menyoroti kondisi pasar tradisional Kota Medan yang dinilai semakin memprihatinkan. Ia menyebut sejumlah pasar seperti Marelan dan beberapa pasar lainnya masih kumuh, tidak tertata, serta dipenuhi pedagang kaki lima ilegal yang menjadi pesaing langsung pedagang resmi tanpa adanya penertiban serius.
“Pedagang resmi bayar retribusi, tapi justru pedagang liar dibiarkan. Ini yang membuat pedagang resah dan merasa tidak dilindungi,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, Dedi secara tegas meminta Pemerintah Kota Medan dan pemegang saham BUMD melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan
Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan.
Menurutnya, kepemimpinan yang tidak membuka ruang dialog, tidak menerima masukan, serta menimbulkan konflik sosial berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami meminta evaluasi serius terhadap Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan agar tidak terus menimbulkan keresahan pedagang dan gangguan kamtibmas di masyarakat,” tegas Dedi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PUD Pasar Kota Medan belum memberikan tanggapan resmi atas kritik keras yang disampaikan Ketua Forum Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan tersebut. Polemik pengelolaan pasar ini pun menjadi perhatian luas karena menyangkut keberlangsungan ekonomi ribuan pedagang kecil di Kota Medan.(red)
























