Buat Surat Pernyataan, Keluarga Korban Tolak Lakukan Autopsi Meninggalnya Amarhumah Fanny

REDAKSI MEDAN

Senin, 25 Mei 2026 - 08:37

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Keluarga almarhumah Fanny Ismail Peranginangin (40 Thn) warga Dusun II, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, memutuskan untuk menolak dilakukannya otopsi terhadap jenazah.

Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Rahmadaniar (istri almarhumah) dan diketahui oleh Azmi Arif Sinaga selaku Kepala Desa Hessa Perlompongan, pada tanggal 7 Mei 2026 memuat beberapa poin antara lain ;

Rahmadaniar selaku istri Alm Fann Ismail Peranginangin Als Charles menyatakan bahwa dirinya dan seluruh anggota keluarga tidak bersedia dilakukan tindakan autopsi atau pemeriksaan lainnya terhadap tubuh Alm Fann Ismail Peranginangin Als Charles.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian Rahmadaniar selaku istri Alm Fann Ismail Peranginangin Als Charles telah menerima dengan ikhlas kematian suaminya dan tidak akan membuat laporan Polisi maupun laporan pengaduan masyarakat ke pihak yang berwajib.

Lalu Rahmadaniar selaku istri dan keluarga Alm Fann Ismail Peranginangin Als Charles menolak dengan tegas apabila terdapat pihak-pihak lain yang membuat laporan Polisi maupun laporan Pengaduan masyarakat atas kematian dari Alm Fann Ismail Peranginangin Als Charles, karena pihak keluarga sudah mengikhlaskannya.

Terpisah, salah seorang keluarga, Dimas memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyataka bahwa Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) meminta sejumlah uang sebesar Rp2.500.000 kepada almarhum. Menurut Dimas, informasi tersebut tidak benar adanya dan telah disanggah secara tegas.

Dimas menjelaskan, bahwa pada tanggal 13 April, almarhum Fanny Ismail Peranginangin meminta uang kepada istri sebesar Rp1.100.000 melalui dirinya dengan alasan untuk “bayar kamar”. Namun, berdasarkan keterangan yang diberikan, uang tersebut sebenarnya digunakan untuk keperluan pribadi almarhum di dalam Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

“Informasi bahwa uang tersebut untuk membayar kamar tidak sesuai dengan kenyataan. Uang sebesar Rp1.100.000 yang diminta almarhum benar-benar digunakan untuk keperluan pribadinya di dalam Lapas,” jelas Dimas saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu.

Selain itu, Dimas menegaskan bahwa tuduhan yang menyatakan Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku dan Ka KPLP meminta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin adalah tidak benar.

“Saya ingin menyatakan secara jelas bahwa tidak ada permintaan uang apapun dari pihak Kalapas maupun Ka KPLP kepada almarhum. Informasi yang beredar itu salah dan telah menimbulkan kesalahpahaman. Lalu Om saya yang bernama Fanny Ismail Peranginangin selama berada di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku dalam kondisi baik-baik saja dan tidak pernah mengalami pemukulan seperti yang dikhawatirkan atau disebutkan dalam beberapa informasi yang beredar,’’ tegasnya. (red)

Berita Terkait

Lapas Sibolga Terima Penghargaan Atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 Ombudsman RI
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial
Jembatan Bailey Resmi Beroperasi, Pangdam I/BB Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Pelosok
Perketat Pengawasan, Kalapas Pancur Batu Pimpin Langsung Razia Kamar Hunian Warga Binaan
Tanggapi Keluhan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Hadir Serap Aspirasi dan Berikan Solusi
Letkol CPM Hanri Wira Kusuma, S.H.,M.Han., Ucapkan Selamat Hari Raua Waisak, Momentum Menebar Kasih, Kedamaian, dan Persaudaraan
Dugaan Korupsi Perkara CitraLand Dinilai Mengarah ke Persoalan Administratif
Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Minta Pemko Cabut Izin THM Phantom, Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan Berantas Narkoba

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:21

Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:12

Wartawan Dihalangi Saat Rekam Penyitaan, Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Rugikan Konsumen dan Langgar Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:21

Dunia Pers Terpuruk oleh Kasus Narkoba dan Pemalsuan Tanda Tangan, Kapan Ada Tindakan Tegas dari Aparat?

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:40

Viral!!! Atas Laporan Pelaku Pencurian, Korban Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:54

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 03:39

Tim Gabungan Polres Gayo Lues Tangkap Herman, Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Tewas di Subulussalam

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:24

Pengakuan Mengejutkan Farida Mike: Sertifikat Hotel Grand Mahkota Digadaikan, Harta Tak Pernah Dibagi

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:12

Dari Lamongan untuk Indonesia: Potret Buram Penegakan Hukum di Tengah Jeritan Warga

Berita Terbaru