Paluta, Sumatera Utara —
Keresahan masyarakat mencuat di Desa Batunanggar, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, menyusul aktivitas pengambilan batu cadas di kawasan perbukitan yang diduga dilakukan tanpa izin resmi.
Kegiatan tersebut disebut telah berlangsung kurang lebih selama empat bulan terakhir. Warga menilai aktivitas itu bukan untuk kepentingan umum atau pembangunan fasilitas masyarakat, melainkan diduga untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah warga mengaku tidak mempermasalahkan apabila pengambilan material dilakukan demi kemaslahatan masyarakat.
Namun kondisi berbeda terjadi saat kegiatan berlangsung secara terus-menerus tanpa kejelasan legalitas maupun pengamanan lingkungan.
“Kalau untuk jalan desa atau kebutuhan masyarakat tentu kami mendukung. Tapi ini berlangsung lama dan diduga untuk kepentingan pribadi. Kami jadi takut,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (26/03/2026)
Ancaman Longsor Mulai Terlihat
Aktivitas penggalian di perbukitan tersebut kini memunculkan dampak serius. Struktur tanah di sekitar lokasi dilaporkan mulai mengalami perubahan kontur dan muncul retakan pada beberapa titik lereng.
Situasi ini semakin mengkhawatirkan warga, terutama saat curah hujan tinggi mengguyur wilayah tersebut.
Menurut keterangan masyarakat, sebelumnya hanya terlihat retakan kecil di area penggalian. Namun setelah hujan deras, sebagian tanah mengalami penurunan yang mengarah pada potensi longsor.
“Awalnya hanya retak biasa, tapi setelah hujan tanah langsung turun. Kami khawatir terjadi longsor susulan yang bisa mengancam rumah warga,” ujar warga lainnya.
Diduga Tanpa Mitigasi dan Standar Keselamatan
Warga menilai kegiatan pengambilan batu cadas dilakukan tanpa pengamanan lereng, tanpa sistem drainase yang memadai, serta tanpa kajian teknis sebagaimana lazimnya aktivitas pertambangan material.
Pengamat tata ruang dan lingkungan menegaskan bahwa setiap aktivitas penggalian, terlebih di kawasan perbukitan dekat permukiman, wajib melalui prosedur perizinan serta analisis dampak lingkungan.
Tanpa penguatan struktur tanah dan mitigasi risiko, aktivitas semacam itu berpotensi meningkatkan ancaman bencana alam, termasuk longsor yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Desakan Masyarakat: Pemerintah Harus Bertindak
Kondisi ini membuat warga Desa Batunanggar hidup dalam rasa waswas. Mereka berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Masyarakat meminta adanya:
Pemeriksaan legalitas aktivitas pengambilan batu cadas,
Evaluasi dampak lingkungan dan keselamatan,
Penghentian sementara kegiatan apabila terbukti melanggar aturan,
Langkah mitigasi cepat guna mencegah bencana.
Warga menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal aktivitas ekonomi, tetapi menyangkut keselamatan banyak orang.
“Kami hanya ingin rasa aman. Jangan sampai nanti terjadi longsor baru semua menyesal,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu respons cepat dari pihak berwenang agar keresahan warga tidak terus berlarut dan potensi bencana dapat dicegah sejak dini.(tim)
























