Tuntutan dan Dakwaan Dinilai Tak Terbukti, PH Askani dan Rahim Sebut JPU Keliru Terapkan Konstruksi Hukum

REDAKSI MEDAN

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:11

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN–

Persidangan perkara dugaan korupsi dengan nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn dan 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn memasuki tahap akhir.

Tim penasihat hukum dari PURBA HARDYANTO Law Office membacakan nota pembelaan (pleidoi) untuk terdakwa Askani, S.H., M.H., mantan Kepala Kanwil BPN Sumut periode 2020–2024, serta Abd. Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang periode 2022–2025, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua tim penasihat hukum, Deny Surya Pranata Purba, S.H., menegaskan bahwa unsur-unsur dalam surat dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Dalam pleidoinya, tim kuasa hukum menyoroti status tanah objek perkara yang disebut telah menjadi Tanah Negara setelah PTPN II melepaskan Hak Guna Usaha (HGU) sebelum para terdakwa terlibat dalam proses tersebut. Karena itu, menurut mereka, mekanisme hukum yang berlaku adalah “Pemberian Hak”, bukan “Perubahan Hak” sebagaimana dijadikan dasar kewajiban penyerahan 20 persen lahan oleh JPU.

Pendapat tersebut, kata mereka, diperkuat oleh keterangan dua ahli hukum agraria yang dihadirkan di persidangan, yakni Prof. Dr. Nurhasan Ismail dan Dr. Yagus Suyadi. Keduanya menyatakan pelepasan hak memutus hubungan hukum secara mutlak sehingga rezim pemberian hak menjadi satu-satunya mekanisme yang dapat diterapkan.

“Ini bukan diskresi bebas terdakwa, tetapi keharusan hukum. Seluruh Panitia A, dua ahli hukum agraria, bahkan saksi mahkota tidak ada yang menyangkal hal tersebut,” ujar anggota tim penasihat hukum, B. Wisnu H. Hardyanto, S.H., M.H.

Kuasa hukum juga menegaskan peran kedua terdakwa berbeda. Askani disebut menerbitkan SK HGB berdasarkan rekomendasi Panitia A, sedangkan Abd. Rahim Lubis disebut tidak pernah menerbitkan SK HGB dan hanya menjalankan proses administratif berupa penerbitan sertifikat.

Selain itu, tim penasihat hukum membantah dalil JPU terkait penyerahan 20 persen lahan yang disebut “tidak dilakukan”. Menurut mereka, istilah yang tepat adalah “belum dilakukan” karena masih adanya disharmonisasi aturan antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN.

Mereka menjelaskan, regulasi ATR/BPN mensyaratkan persetujuan RUPS atau Menteri BUMN beserta kompensasi yang layak, sementara Surat Edaran Menteri BUMN melarang pemindahtanganan aset tanpa kompensasi.

“Terdakwa tidak memiliki kewenangan menerbitkan petunjuk teknis ataupun memaksa BUMN melanggar aturan internalnya sendiri.

Mengkriminalisasi terdakwa atas proses koordinasi antar-kementerian yang masih berjalan merupakan tindakan yang tidak adil,” kata anggota tim penasihat hukum, Polikarpus Bayu Prasetio, S.H.

Dari sisi pembuktian kerugian negara, penasihat hukum menolak nilai kerugian sebesar Rp263,4 miliar yang didalilkan JPU. Mereka menilai perhitungan tersebut cacat dari sisi kewenangan, prosedur, maupun substansi.

Menurut mereka, penghitungan kerugian negara dilakukan oleh KAP Tarmizi Achmad, bukan BPK sebagai lembaga yang dinilai memiliki kewenangan konstitusional. Selain itu, pemeriksaan disebut hanya berbasis Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa verifikasi langsung dan menggunakan proyeksi kerugian di masa depan, bukan kerugian nyata.
Hal itu diperkuat oleh keterangan ahli administrasi dan keuangan negara, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, yang menyebut pemeriksaan kerugian negara harus dilakukan melalui verifikasi langsung terhadap pihak terkait.

“Ini adalah potential loss, bukan actual loss. Bahkan ahli JPU mengakui SK masih berlaku, negara masih memiliki hak tagih, dan BPK yang berwenang menetapkan kerugian negara,” ujar tim penasihat hukum dalam pleidoinya.

Tim penasihat hukum juga menilai seluruh SK HGB yang menjadi objek perkara merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang hingga kini belum pernah dibatalkan maupun digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mereka berpendapat, berdasarkan asas presumptio iustae causa, setiap KTUN yang belum dibatalkan harus dianggap sah. Ahli administrasi negara yang dihadirkan juga menyebut penilaian terhadap ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang dalam KTUN merupakan kewenangan absolut PTUN, bukan Pengadilan Tipikor.

“Perkara ini sejak awal salah kamar. Persoalan prosedural atas KTUN merupakan ranah PTUN, bukan tindak pidana korupsi,” kata Wisnu.

Dalam petitumnya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Askani dan Abd. Rahim Lubis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Mereka juga memohon agar kedua terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), dibebaskan dari Rutan Tanjung Gusta Medan, serta dipulihkan nama baik dan martabatnya.(opunk)

photo :
Ketua tim penasihat hukum, Deny Surya Pranata Purba, S.H. saat membacakan pledoi Askani dan Rahim.(ist)

Berita Terkait

Lapas Sibolga Terima Penghargaan Atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 Ombudsman RI
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial
Jembatan Bailey Resmi Beroperasi, Pangdam I/BB Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Pelosok
Perketat Pengawasan, Kalapas Pancur Batu Pimpin Langsung Razia Kamar Hunian Warga Binaan
Tanggapi Keluhan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Hadir Serap Aspirasi dan Berikan Solusi
Letkol CPM Hanri Wira Kusuma, S.H.,M.Han., Ucapkan Selamat Hari Raua Waisak, Momentum Menebar Kasih, Kedamaian, dan Persaudaraan
Dugaan Korupsi Perkara CitraLand Dinilai Mengarah ke Persoalan Administratif
Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Minta Pemko Cabut Izin THM Phantom, Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan Berantas Narkoba

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:21

Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:12

Wartawan Dihalangi Saat Rekam Penyitaan, Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Rugikan Konsumen dan Langgar Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:21

Dunia Pers Terpuruk oleh Kasus Narkoba dan Pemalsuan Tanda Tangan, Kapan Ada Tindakan Tegas dari Aparat?

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:40

Viral!!! Atas Laporan Pelaku Pencurian, Korban Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:54

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 03:39

Tim Gabungan Polres Gayo Lues Tangkap Herman, Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Tewas di Subulussalam

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:24

Pengakuan Mengejutkan Farida Mike: Sertifikat Hotel Grand Mahkota Digadaikan, Harta Tak Pernah Dibagi

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:12

Dari Lamongan untuk Indonesia: Potret Buram Penegakan Hukum di Tengah Jeritan Warga

Berita Terbaru