Buat Surat Pernyataan, Keluarga Korban Tolak Lakukan Autopsi Meninggalnya Amarhumah Fanny

REDAKSI MEDAN

Senin, 25 Mei 2026 - 08:37

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Keluarga almarhumah Fanny Ismail Peranginangin (40 Thn) warga Dusun II, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, memutuskan untuk menolak dilakukannya otopsi terhadap jenazah.

Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Rahmadaniar (istri almarhumah) dan diketahui oleh Azmi Arif Sinaga selaku Kepala Desa Hessa Perlompongan, pada tanggal 7 Mei 2026 memuat beberapa poin antara lain ;

Rahmadaniar selaku istri Alm Fann Ismail Peranginangin Als Charles menyatakan bahwa dirinya dan seluruh anggota keluarga tidak bersedia dilakukan tindakan autopsi atau pemeriksaan lainnya terhadap tubuh Alm Fann Ismail Peranginangin Als Charles.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian Rahmadaniar selaku istri Alm Fann Ismail Peranginangin Als Charles telah menerima dengan ikhlas kematian suaminya dan tidak akan membuat laporan Polisi maupun laporan pengaduan masyarakat ke pihak yang berwajib.

Lalu Rahmadaniar selaku istri dan keluarga Alm Fann Ismail Peranginangin Als Charles menolak dengan tegas apabila terdapat pihak-pihak lain yang membuat laporan Polisi maupun laporan Pengaduan masyarakat atas kematian dari Alm Fann Ismail Peranginangin Als Charles, karena pihak keluarga sudah mengikhlaskannya.

Terpisah, salah seorang keluarga, Dimas memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyataka bahwa Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) meminta sejumlah uang sebesar Rp2.500.000 kepada almarhum. Menurut Dimas, informasi tersebut tidak benar adanya dan telah disanggah secara tegas.

Dimas menjelaskan, bahwa pada tanggal 13 April, almarhum Fanny Ismail Peranginangin meminta uang kepada istri sebesar Rp1.100.000 melalui dirinya dengan alasan untuk “bayar kamar”. Namun, berdasarkan keterangan yang diberikan, uang tersebut sebenarnya digunakan untuk keperluan pribadi almarhum di dalam Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

“Informasi bahwa uang tersebut untuk membayar kamar tidak sesuai dengan kenyataan. Uang sebesar Rp1.100.000 yang diminta almarhum benar-benar digunakan untuk keperluan pribadinya di dalam Lapas,” jelas Dimas saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu.

Selain itu, Dimas menegaskan bahwa tuduhan yang menyatakan Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku dan Ka KPLP meminta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin adalah tidak benar.

“Saya ingin menyatakan secara jelas bahwa tidak ada permintaan uang apapun dari pihak Kalapas maupun Ka KPLP kepada almarhum. Informasi yang beredar itu salah dan telah menimbulkan kesalahpahaman. Lalu Om saya yang bernama Fanny Ismail Peranginangin selama berada di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku dalam kondisi baik-baik saja dan tidak pernah mengalami pemukulan seperti yang dikhawatirkan atau disebutkan dalam beberapa informasi yang beredar,’’ tegasnya. (red)

Berita Terkait

Dekan FH dan Pendidikan UMA: Fasilitas Komunikasi Warga Binaan Bagian dari Sistem Pemasyarakatan Humanis
Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Dukung Penuh Bareskrim : Berantas Tempat Hiburan Nakal & Narkoba di Medan
24 JAM LEBIH LISTRIK SUMBAGUT PADAM TOTAL (BLACKOUT), LBH MEDAN: PLN WAJIB BERI KOMPENSASI RAKYAT (PELANGGAN) & EVALUASI MENTERI ESDM, DIRUT PLN & JAJARANNYA
Komitmen Sejahterakan Petani: Kementan Beri Benih, Pupuk, hingga Insentif Penanaman kelapa di Pandeglang
Tuntutan dan Dakwaan Dinilai Tak Terbukti, PH Askani dan Rahim Sebut JPU Keliru Terapkan Konstruksi Hukum
Sepiring Nasi dan Secercah Harapan dari Dapur Umum GRIB Jaya Kota Medan
Dakwaan JPU Dinilai Prematur, Empat Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Dibebaskan
Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Rutan Tarutung Khidmat Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:13

Panen Raya Jagung di Kebun SAE, Lapas Kupang Sulap Lahan Batu Karang Jadi Simbol Ketahanan Pangan NTT

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:56

Tingkatkan Pelayanan dan Deteksi Dini Kesehatan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis WBP

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:31

Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-118, Gaungkan Semangat “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:47

Kesempatan Tidak Datang Dua Kali”, Danrem 083/Bdj Kobarkan Semangat Siswa Kartika di Lawan

Senin, 18 Mei 2026 - 04:44

Berita Media detiktimur Tentang Dugaan Peredaran Narkoba di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Dipastikan Hoaks dan Tidak Berdasar

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:06

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:17

Tingkatkan Kualitas SDM, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama PKBM Amanah Alwasliyah Indrapura

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:44

Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gerak Cepat Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

Berita Terbaru